Jumat, 18 Maret 2016

Kenapa Takut Lapor LHKPN?

Kenapa Takut Lapor LHKPN?

Wiwin Suwandi  ;   Anggota Badan Pekerja ACC Sulawesi;
Alumnus Pascasarjana Universitas Hasanuddin
                                             MEDIA INDONESIA, 15 Maret 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEBAGAIMANA dimuat harian Media Indonesia (10/3) dengan judul 'Banyak Anggota DPR belum Lapor Harta Kekayaan', sekitar 60% anggota DPR disebutkan belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pejabat negara atau penyelenggara lain pun juga belum melapor harta kekayaannya. Alasan klasiknya yang selalu diulangi, "Laporan LHKPN bukan kewajiban penyelenggara negara." Betulkah demikian? Mari kita simak bunyi pasal yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya.

Aturan hukum yang mengikat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya dapat dilacak dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No 30/2002 tentang KPK. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU itu mewajibkan penyelenggara negara untuk 'bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat' serta 'melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat'. Sayangnya UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD luput memasukkan hal itu sebagai bagian dari kewajiban yang mesti melekat pada anggota DPR.

Kedua UU itu memberikan kewenangan dan kewajiban kepada KPKPN untuk memverifikasi harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.
Setelah KPKPN bubar, kewenangan itu diberikan kepada KPK. Pasal 13 huruf (a) UU KPK menyebut KPK berwenang 'melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara'.
Kewenangan itu mengikat dan wajib dilaksanakan KPK. Demikian pula mengikat dan wajib dipatuhi penyelenggara negara. Anggota DPR ialah subjek penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya dalam UU itu.

Alat uji

Pengaturan terkait dengan kewajiban penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat dalam UU itu tidak hanya sebagai seruan moral dan kewajiban hukum, tapi mesti dilihat sebagai 'alat uji' dan upaya proteksi dari laku menyimpang dewan. Dengan berpijak dari diktum Lord Acton jika kekuasaan cenderung korup, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi alat uji untuk menilai harta kekayaan dewan secara sah atau tidak.

Melalui LHKPN, negara menilai apakah harta kekayaan yang dimiliki itu diperoleh secara wajar, sah atau tidak. Tidak menjadi persoalan jika wajar/sah. Menjadi persoalan dan dapat menimbulkan risiko hukum jika harta kekayaan itu diperoleh secara tidak wajar, salah satunya korupsi, sehingga patut diduga, jika anggota dewan tidak melaporkan harta kekayaannya, harta itu diperoleh secara tidak wajar.

Sejumlah kasus korupsi di KPK yang melibatkan anggota DPR merupakan sinyalemen jika besarnya kuasa dewan yang dibungkus dalam tiga fungsi dewan; legislasi, anggaran, dan pengawasan, rawan disalahgunakan. Paling rawan di sektor anggaran. Kasus tangkap tangan KPK terhadap Dewi Yasin Limpo dan Damayanti, serta anggota DPR lain sebelum mereka, menjadi bukti penyalahgunaan fungsi anggaran itu. Suap dan gratifikasi sebagai delik tipikor dalam UU Tipikor akhirnya menjerat keduanya.

LHKPN menjadi sarana bagi masyarakat untuk menilai sah-tidaknya harta anggota dewan itu. Pasal 9 ayat (1) huruf (a) UU No 29/1999 menjamin hak masyarakat untuk 'mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggara negara'. Hak untuk mencari dan memperoleh ini salah satunya terkait dengan harta kekayaan anggota dewan. Lahirnya hak dalam UU itu berpijak pada dua alas pikir; pertama, DPR merupakan wadah untuk memperjuangkan aspirasi dan hak-hak dasar rakyat secara konstitusional.

Kedua, dalam rezim pemilu langsung, rakyat--sebagai konstituen--berhak mengetahui segala sesuatu tentang legislator yang mewakili mereka, termasuk mengetahui sumber harta kekayaannya. Apakah legislator itu tulus memperjuangkan hak-hak konstituennya, atau hanya memperjuangkan kepentingan pribadinya, salah satunya dengan cara memperkaya diri secara tidak sah (korupsi). LHKPN merupakan salah satu instrumen yang digunakan rakyat untuk menilai harta kekayaan legislator, apakah diperoleh secara wajar, sah atau tidak. Rakyat berhak tahu.

Kewajiban hukum

Dengan demikian, sudah jelas dan terang bahwa melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat merupakan 'kewajiban hukum' yang harus dilaksanakan seluruh penyelenggara negara, termasuk DPR. Itu tidak saja merupakan kewajiban dan kebajikan moral yang hanya bisa dipertanggungjawabkan secara moral-etis, tetapi juga menjadi kewajiban hukum yang mengikat secara hukum. Akibat dari tidak melaksanakan kewajiban itu ialah adanya sanksi yang akan diberikan.

Persoalannya ialah UU No 28/1999 dan UU KPK No 30/2002 tidak tegas mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Pasal 20 UU No 28/1999 hanya mengatur sanksi administratif, tapi tidak disebutkan secara rinci bagaimana rupa dan bentuk sanksi administratif itu. Ibarat 'penetrasi tanpa klimaks', mengatur kewajiban, tapi tidak tegas mengatur sanksi terhadap kewajiban yang dilanggar itu. Akibatnya, penyelenggara negara bersikap ogah-ogahan melaporkan harta kekayaan mereka.

Meski demikian, upaya hukum bisa ditempuh terhadap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaan. Salah satunya dengan menerapkan pasal 'pembuktian terbalik' atau 'pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewijslast atau reversal burden of proof) (Y Harahap; 2010).

Pembuktian terbalik dalam kasus tipikor diatur dalam Pasal 37 UU No 31/1999. Dalam pasal itu disebutkan bahwa terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan perihal kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambah kekayaannya, keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi.

LHKPN menjadi bukti awal yang dipegang KPK untuk menyelisik kewajaran harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara. Jika temuan dalam LHKPN itu merujuk pada harta tidak sah, KPK bisa menjadikan itu sebagai alat bukti untuk mengusut delik korupsinya.
Cara itu juga dipakai terhadap mereka yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

LHKPN seyogianya tidak hanya menjadi 'alat ukur kepatuhan' penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya, tapi juga menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus korupsi di balik ketidakwajaran harta yang dilaporkan itu. Cara itu bisa menjadi peringatan bagi penyelenggara negara untuk patuh dan aktif melaporkan harta kekayaannya. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar