Selasa, 27 Oktober 2015

Menyoal Aturan Tata Kelola Gas Bumi

Menyoal Aturan Tata Kelola Gas Bumi

Marwan Batubara  ;  Indonesia Resources Studies, IRESS
                                                       KOMPAS, 27 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Gas Bumi yang akan segera terbit. Perpres itu akan merupakan bagian dari berbagai paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan pemerintah sejak September 2015.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi IGN Wiratmaja Puja mengatakan, perpres ini akan terbit pada Oktober 2015. Ketentuan yang akan diatur dalam perpres antara lain terkait dengan masalah tata niaga, sistem alokasi, skema harga, infrastruktur gas, dan badan penyangga atau agregator gas (AG).

Tampaknya perpres memang mendesak diterbitkan karena regulasi yang liberal telah membuat industri gas nasional kekurangan pasok, infrastruktur tidak terbangun, konsumen tidak berkembang, harga antarwilayah tidak seragam, dan bauran energi memburuk. Meski demikian, ketentuan yang diatur dalam perpres perlu dipertimbangkan secara saksama agar sesuai dengan amanat konstitusi dan kepentingan ketahanan energi nasional, termasuk ketentuan tentang pembentukan AG.

Agregator gas berfungsi menjamin ketersediaan pasokan, melakukan agregasi harga dari beragam pasokan, membangun infrastruktur, mengembangkan permintaan, dan mengelola portofolio gas untuk disalurkan ke berbagai segmen pelanggan. Peran AG antara lain melakukan pengumpulan gas dari berbagai sumber, membangun infrastruktur dari sumber hingga konsumen, menjamin pelayanan sesuai dengan level kebutuhan, menjamin keamanan pasokan, mengelola infrastruktur yang terintegrasi dan melayani konsumen dengan harga seragam. Guna membentuk AG, antara lain perlu diperhatikan peran dan dampaknya dalam struktur industri gas, jenis AG yang dipilih, dan upaya penyeragaman harga gas.

Ada tiga kemungkinan implementasi AG: AG pasokan, AG konsumen (permintaan), dan AG pasokan-konsumen. Sebagai pasokan, AG bertindak sebagai badan usaha yang menjamin opti- malisasi pengelolaan portofolio pasokan gas yang bersumber dari dalam dan luar negeri bagi keandalan penyaluran gas, sekaligus melakukan agregasi harga untuk optimalisasi pemanfaatan. Agregator gas pasokan mengidentifikasi dan memetakan potensi pasokan domestik dan juga berperan sebagai importir tunggal untuk posisi tawar lebih baik. Namun, untuk penyediaan gas ke pengguna, AG pasokan melakukan mekanisme kompetisi pada pedagang dan distributor gas.

Upaya besar, waktu lama

Agregator gas konsumen berperan sebagai penjamin optimalisasi portofolio pengguna melalui agregasi atas perbedaan willingness to pay pengguna antarsegmen dan antarwilayah untuk optimalisasi pemanfaatan gas. Agregator gas konsumen juga berfungsi mengagregasi beda biaya infrastruktur antarwilayah untuk optimalisasi pemerataan pemanfaatan gas, sinkronisasi dan koordinasi pengembangan permintaan, dan menjamin pemanfaatan gas untuk produksi hulu gas. Namun, dalam kondisi tidak terjaminnya pasokan, infrastruktur yang masih terbatas, permintaan yang tersebar, dan konsumen yang masih memerlukan peningkatan daya beli, implementasi AG konsumen memerlukan upaya yang besar dan waktu lama.

Dalam AG pasokan-konsumen, badan usaha berperan menjalankan kedua fungsi agregasi berupa jaminan keandalan pasokan dan jaminan pemanfaatan gas secara terintegrasi. Menilik peran yang dapat dijalankan lebih komprehensif, maka jika dibandingkan dengan AG pasokan dan AG konsumen, badan usaha AG pasokan-konsumen, atau disebut AG nasional, dapat dianggap pilihan yang cukup layak diimplementasikan. Namun, karena industri gas saat ini lebih bermasalah pada peningkatan pemanfaatan dibandingkan dengan ketersediaan pasokan, maka badan usaha AG nasional diharapkan lebih menitikberatkan peran pada percepatan peningkatan pemanfaatan dan permintaan gas.

Dalam praktiknya, predikat AG nasional hanya layak disandang oleh BUMN, yakni PGN dan Pertamina/Pertagas. Jika ingin memilih salah satu, dan titik berat tertuju pada upaya peningkatan pemanfaatan dan konsumen, pilihan jatuh pada PGN. Namun, jika titik berat pada keandalan pasokan, pilihan jatuh pada Pertamina. Menilik kondisi riil industri gas nasional yang perlu mengejar peningkatan jumlah konsumen dan perluasan infrastruktur, predikat AG nasional tampaknya layak dijalankan oleh PGN. Untuk kedua alternatif pilihan tersebut berlaku prinsip bahwa sinergi kedua BUMN tetap harus diutamakan.

Sebelum pilihan dituangkan dalam peraturan, perlu disadari bahwa sektor pelayanan gas merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai oleh negara (Pasal 33 UUD 1945). Karena itu, kebijakan yang diambil bukanlah meneruskan hal-hal yang telah telanjur liberal dalam UU No 22/2001 tentang Migas seperti ketentuan tentang alokasi dan pemanfaatan gas, unbundling dan akses terbuka, eksistensi pedagang, lelang infrastruktur, tetapi mengembalikan peran penguasaan negara melalui BUMN.

Faktanya, UU No 22/2001 dan peraturan turunannya memuat ketentuan liberal yang prematur karena-bahkan-di negara-negara asalnya (OECD) tak mendadak diterapkan. Secara global, cara paling efisien kompetisi pasar gas melewati tahap monopoli dan integrasi bisnis vertikal, kompetisi antarpipa, kompetisi pasar grosir dan akses terbuka, serta kompetisi eceran penuh. Ini sejalan dengan tingkat kematangan deregulasi tiap negara yang umumnya berevolusi melalui tahap embrionik, pertumbuhan, kematangan, dan liberalisasi. Evolusi deregulasi dan kompetisi pasar gas negara maju butuh puluhan tahun untuk sampai ke fase matang, yang salah satunya ditandai dengan terbangunnya infrastruktur di seantero negeri pada fase monopoli.

Melangkahi dua fase

Melalui UU No 22/2001, saat ini Indonesia berada pada fase liberal dengan melangkahi fase pertumbuhan dan kematangan. Padahal, jika berpegang teguh pada Pasal 33 UUD 1945, fase liberal pun tak layak dijalani. Kita harus tetap menjadikan sektor gas nasional berada di tangan BUMN yang memegang hak monopoli alamiah. Kesalahan fatal menetapkan UU No 22/2001 yang meliberalisasi sektor gas nasional pada fase embrionik, saat sebaran infrastruktur masih berada pada level 20 persen dibandingkan dengan harus matang 100 persen terlebih dulu, telah menghasilkan terhambatnya pelayanan dan pemanfaatan gas, buruknya bauran energi, rapuhnya ketahanan energi, tak berkembangnya industri, dan terdampaknya ekonomi nasional.

Jika demikian, rencana pemerintah untuk segera menerbitkan perpres tata kelola gas perlu dikaji ulang. Kita tak berharap tujuannya hanya untuk kepentingan terbitnya paket kebijakan, tetapi kehilangan substansi dan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan. Indonesia perlu melewati berbagai fase pengembangan yang merupakan praktik terbaik di seluruh dunia yang bahkan dilalui negara-negara penganut paham liberal, seperti AS, Inggris, Perancis, Kanada, dan Selandia Baru. Apalagi, ternyata kita harus konsisten dengan amanat konstitusi di mana perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan.

Karena itu, dengan kebutuhan untuk melalui fase embrionik secara penuh agar infrastruktur terbangun dan rakyat terlayani di seantero negeri, implementasi AG nasional atau badan penyangga gas nasional menjadi tak mendesak. Monopoli industri gas di tangan BUMN akan otomatis menjamin terwujudnya berbagai manfaat pembentukan AG nasional. Bahkan, infrastruktur di wilayah marjinal dan rendah produk domestik regional bruto akan terbangun melalui subsidi silang.

Perpres tata kelola gas yang akan diterbitkan mestinya ditujukan untuk mengurangi atau menghilangkan berbagai ketentuan liberal dalam peraturan yang ada. Sejalan dengan itu pemerintah dan DPR dituntut segera menyelesaikan pembentukan UU migas baru yang pada 2015 ini jadi RUU Prioritas Prolegnas 2015-2019.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar