Jumat, 04 September 2015

Petisi Korban Rokok

Petisi Korban Rokok

Endang Suarini  ;  Pemerhati Kesehatan Masyarakat
                                               KORAN TEMPO, 02 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Diusir dan dimaki seorang perokok di sebuah mal, seorang ibu berani membuat petisi di change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Petisinya berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di dalam Mall" (kompas.com, 28/8). Petisi itu berawal ketika Elysabeth Ongkojoyo dan anaknya yang masih bayi (1,5 bulan) terusir dari J.Co Donuts Pluit Village Mall, Pluit Jakarta Utara, karena kedatangan oknum A yang hendak merokok di tempat tersebut.

Tentu langkah Elysabeth patut diapresiasi. Sebab, selama ini ada ribuan korban rokok dan perokok yang justru mengidap semacam "sindrom Stockholm". Sindrom ini dinamai berdasarkan kejadian perampokan Sveriges Kreditbank di Stockholm pada 1973. Perampok bank tersebut, Jan-Erik Olsson dan Clark Olofsson, memiliki senjata dan menyandera karyawan bank dari 23 Agustus sampai 28 Agustus. Ketika akhirnya korban dapat dibebaskan, reaksi mereka malah memeluk dan mencium para perampok yang telah menyandera mereka.

Analogi demikian mungkin berlebihan. Namun mari kita simak, berapa ribu orang yang disandera dan dijadikan korban oleh para perokok justru hanya bersikap pasif dan tidak proaktif seperti Elysabeth? Di negeri kita, ada jutaan orang yang justru serumah dengan perokok. Bayangkan, sebanyak 43 juta anak Indonesia saat ini hidup serumah dengan perokok dan mereka terancam menderita penyakit mematikan. Konyolnya, justru kian banyak anak tergoda untuk merokok. Berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik 2007, jumlah perokok pemula (5-9 tahun) meningkat 400 persen, yakni dari 0,8 persen (2001) menjadi 1,8 persen (2004) dari keseluruhan anak usia 5-9 tahun.

Adapun menurut data terakhir Riset Kesehatan Dasar 2013, perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas berjumlah 58.750.592 orang. Setiap hari ada 616.881.205 batang di Indonesia atau 225.161.640.007 batang rokok dibakar setiap tahunnya. Jika harga satu batang rokok Rp 1.000, uang yang dikeluarkan lebih dari Rp 225 triliun.

Dari persepektif feminisme, langkah Elysabeth juga patut diapresiasi, karena ia berani melawan hegemoni para perokok yang notabene laki-laki atau suami yang tidak peduli terhadap kesehatan anggota keluarga lainnya, khususnya anak-anak. Padahal sudah banyak informasi betapa rokok amat berbahaya bagi kesehatan.

Lewat petisinya, Elysabeth juga mengingatkan Gubernur DKI Ahok akan implementasi Peraturan Gubernur DKI Nomor 75/2005 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Di berbagai daerah tingkat provinsi dan kota atau kabupaten juga sudah diundangkan regulasi serupa. Regulasi KTR memang tidak melarang total aktivitas merokok. Regulasi ini hanya semacam pembatasan bahwa di beberapa kawasan tertentu, merokok dilarang. Jika dilanggar ada sanksinya. Memang regulasi mengenai KTR kerap kali menjadi macan kertas. Sangat jarang ada pelanggar aturan ini dihukum.

Memang ada ambivalensi hukum soal rokok, karena di satu sisi pemerintah masih membutuhkan cukai yang triliunan rupiah itu. Sayangnya, kesehatan warga negara dibiarkan menjadi tumbal rokok. Jadi, petisi Elysabeth sebenarnya juga menggugat pemerintah atas komitmennya terhadap kesehatan warga negaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar