Kamis, 03 September 2015

Kemerdekaan Keutamaan

Kemerdekaan Keutamaan

Mochtar Pabottingi  ;  Profesor Riset LIPI
                                                     KOMPAS, 03 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kala para leluhur, pelopor, dan martir-syuhada bangsa memperjuangkan kemerdekaan, inti perjuangan tersimpul dalam satu kata: keutamaan. Ini bersifat multidimensional dan lebur satu sama lain: harkat individu-kolektivitas, napas iman, serta kecintaan kepada Tanah Air, tradisi, dan kebudayaan. Merangkum semua kesadaran politik modern yang menjunjung keadilan dan kebenaran, mengangkat setiap individu-kelompok ke posisi politik terhormat.

Kemerdekaan kita mustahil dipahami di luar konteks penjajahan. Kebangkitan nasional tak lain dari geliat kesadaran kolektivitas politik bangsa Indonesia akan hak-hak dasarnya yang berabad dirampas, termasuk kesadaran tentang bagaimana mengelola negara-bangsa. Di situlah kemerdekaan bertumpu dan menuju.

Keutamaan jadinya bermuara pada sehimpunan prinsip politik komprehensif dalam posisi dialektis dengan titik perkembangan sejarah bangsa kita pada puncak kolonialisme di paruh abad ke-20.

Penjajahan yang kita alami, berupa himpunan laku nista sistemik, seperti pemerasan, penindasan, dan dehumanisasi, adalah demi ekstraksi ekonomi-politik kolonial yang berskala masif. Sirnanya ”a center of gravity”bumiputra di Nusantara—sejak ujung abad ke-16 dan selama sekitar 350 tahun—berganti dengan muslihat praktis yang mengeksploitasi seluruh rakyat dan Tanah Air kita dalam bentuknya yang paling kasar dan mentah.

Kezaliman kolonial

Dalam penjajahan, leluhur kita banyak diperlakukan bak binatang. Karl Marx menyebut praktik ini sebagai ”a primitive accumulation”. Jan Pieterszoon Coen (1587-1629) membela kezaliman kolonialnya dengan menyatakan, ”Tak bolehkah seorang Eropa memperlakukan ternaknya sesukanya?” Hingga abad ke-20, ”honden” dan ”inlander” disamakan.

Pemahaman kemerdekaan sebagai perayaan sehimpunan keutamaan politik niscaya harus selalu dikaitkan dengan pesan sentral pidato pembelaan Bung Hatta (Indonesie Vrij, 1928) dan Bung Karno (Indonesia Menggoegat, 1930) serta refleksi Bung Sjahrir (Renungan Indonesia, 1951). Jika Bung Hatta dan Bung Karno menegaskan historisitas antitesis kemerdekaan dengan penjajahan, Bung Sjahrir memurnikan antitesis tersebut dengan renungan kritis nasionalismenya yang terkenal.

Pancasila adalah penyimpul segenap prinsip antitesis yang diutarakan. Sebagai kristalisasi-sublimasi dialektis dari alam penjajahan, Pancasila berfungsi sebagai perumus himpunan prinsip keutamaan politik, sekaligus tumpuan bagi suatu koreksi radikal terhadap realitas penjajahan beserta kemungkinan repetisinya dalam aneka bentuk.

Kita tahu, sebagian dari praktik ekonomi-politik Orde Baru adalah copy paste dari praktik Hindia Belanda. Parlemen Orde Baru, misalnya, adalah substitusi Volksraad. Begitu pula rantai panjang laku teror terhadap rakyat serta kebijakan-kebijakan di bidang pers dan bahan-bahan makanan pokok. L’histoire se repete!

Kenyataan ini seyogianya menyadarkan kita bahwa ”kemerdekaan” tak boleh diterima sebagai ihwal sudah dan sekali jadi pada saat ”proklamasi”, melainkan sesuatu yang harus terus-menerus dicanangkan dan diperjuangkan. Sebab, kuku-kuku dan taring-taring penjajahan tetap tiada henti menerobos bangsa dan Tanah Air kita, baik dalam bentuk asli maupun dalam bentuk jejadiannya.

Pergerakan kemerdekaan kita lahir dalam kerangka tekad untuk memberikan keadilan kepada segenap warga Indonesia. ”Suatu konsepsi politik efektif perihal keadilan,” tulis Rawls, ”mencakup pemahaman politik atas apa yang secara publik diakui sebagai rangkaian kebutuhan niscaya yang akan menyejahterakan segenap warga negara.”

Prinsip keadilan politik pada skala ultimat memayungi himpunan keutamaan politik, yaitu apa yang disebut Rawls ”primary goods”. Begitulah Bung Hatta mengutip Guizot (1787-1874), negarawan-sejarawan Prancis, bahwa ”Ada naluri kebenaran dan keadilan yang hidup di dasar tiap jiwa manusia”. Suatu kutipan yang bagi saya menggemakan satu ayat Kitab Suci bahwa pada kalbu setiap manusia Tuhan meletakkan neraca keadilan.

Menjurus pada kenistaan

Dalam rangka peringatan ulang tahun ke-70 dari kemerdekaan kita, pertanyaan sentral yang wajib diajukan adalah mengapa di sepanjang era Reformasi bangsa kita—terutama para penguasa—justru terasa makin menjauh dari ”kemerdekaan keutamaan” dan lebih menjurus kepada ”kemerdekaan kenistaan”?

Pada suatu acara sosial baru-baru ini, seorang perempuan aktivis pendidikan bertanya kepada saya, ”Tolong jelaskan, bagaimana seorang mantan narapidana masih bisa maju sebagai calon kepala daerah?” Bagi saya, ini senada dengan pertanyaan-pertanyaan, ”Mengapa begitu sulit mencari figur teladan di kalangan partai politik, apalagi di parlemen?” Atau ”Apa gerangan penyebab berketerusannya pembusukan hukum di Indonesia?” Atau ”Mengapa krisis moralitas atau krisis multidimensi di negeri kita masih terus menyungkup kita, padahal pemerintahan sudah berganti beberapa kali?”

Untuk semua pertanyaan ini, sulit mengelakkan suatu jawaban causa prima. Dan, itu pula yang saya sampaikan kepada sang aktivis pendidikan, ”Karena setelah Presiden Soeharto lengser dan Orde Baru formal berakhir, tak satu pun di antara penguasa, apalagi pentolan utamanya, yang diadili sebagaimana mestinya. Padahal, alangkah masif laku korupsi dan kezaliman, bahkan pengkhianatan terbuka terhadap ideal-ideal Pancasila di Tanah Air di sepanjang 32 tahun rentang kuasa Orde Baru.

Pergantian rezim dalam arti sesungguhnya tak pernah terjadi pada periode 1998-2001. Itulah akar tunjang dari segala keburukan dan kenistaan dalam praktik kita bernegara selama tujuh belas tahun terakhir. Ini adalah kenyataan telanjang yang hendak terus kita tutup-tutupi dengan ”siasat burung onta” dan dengan bayaran yang terus menggunung.

Terus berkuasa

Alih-alih diadili, perangkat personalia rezim Orde Baru di ketiga cabang pemerintahan dibiarkan terus berkuasa dan, dengan demikian, terus mengangkangi pemerintahan pada tahun-tahun awal era Reformasi. Dari Orde Baru ke era Reformasi yang ada hanyalah pergantian aturan main, bukan pergantian personalia rezim, padahal esensi ”rezim” menyangkut keduanya sekaligus. Itu berarti lisensi bagi transisi penuh kepalsuan serta berlakunya suatu ”asymmetric tug of war”—tarik tambang kekuasaan yang sangat timpang, tetapi alot dan dan berkepanjangan—antara segelintir pejuang Reformasi (yang baru 1997 berusaha bangkit dari kondisi remuk akibat 32 tahun otoritarianisme) dengan ”bablasan” personalia pemerintahan Orde Baru.

Tuntutan reformasi memang tak bisa ditolak begitu saja, betapa kecil pun kekuatan eksponennya. Itu adalah tuntutan kondisi obyektif, tuntutan zaman. Akan tetapi, fait accompli politik Presiden Soeharto membuat kekuasaan para terusan Orde Baru berlanjut. Ini terjadi lantaran penolakan Soeharto sejak 1987 untuk mengganti format politik darurat rezimnya yang sudah lama kedaluwarsa, bersimbah penyelewengan, dan mulai membusuk dari dalam kendati hingga 1997 dia sudah mengiming-imingkannya.

Jadilah reformasi suatu oksimoron—sebagai realitas ganda yang bertolak belakang pada dirinya. Begitulah negara merestui status quo di mana yang salah dan yang benar dibiarkan ko-eksis. Kebenaran sengaja dibuat tak pernah jelas, dengan arah kebijakan yang tak menentu.

Maka, merajalelalah penggadaian ideal-ideal reformasi, yang sesungguhnya merupakan ekstensi ideal-ideal kemerdekaan serta Pancasila itu sendiri. Reformasi menjadi ”Reformasi”. Sudah 17 tahun bangsa kita sengaja melaksanakan penipuan diri berjamaah.

Bukti tarik tambang kekuasaan yang sangat timpang dan destruktif di tahun-tahun awal ”Reformasi” melimpah: Tragedi Ambon, Sampit, Poso, Semanggi, 13-14 Mei serta metamorfosis partai-partai yang semula bertolak dari niat dan jargon Reformasi menjadi tak terbedakan dari kalangan dan lingkungan Golkar yang sudah puluhan tahun ditengarai bergelimang korupsi. Rangkaian kasus mahakorupsi BLBI, misteri perpanjangan kontrak dengan Freeport, LNG Tangguh, Indosat, dan seterusnya. Rangkaian tragedi politik dan ekonomi ini sungguh bukan hanya menguras timbunan dana publik dan aneka sumber daya alam kita, melainkan juga reservoir kewarasan politik dan akal budi bangsa kita.

Pelanggengan anakronistis

Dengan kata lain, konflik kepentingan atau konflik prinsipiil berskala besar sengaja dilanggengkan dalam pemerintahan. Sama sekali tak mengherankan jika pelanggengan anakronistis ini terus berlangsung dan menyebarkan kotoran busuknya ke segenap sisi dan dimensi kehidupan kita bernegara hingga sekarang. Semua ini kita kemukakan sama sekali bukan untuk menolak apa yang sudah terjadi sebab itu pastilah mustahil, melainkan untuk menentukan perjalanan bangsa kita ke depan.

Kita mengemukakannya untuk mengingatkan seluruh bangsa kita bahwa arah kemerdekaan kita sudah berputar sejak Orde Baru dan menjadi tak menentu sejak Era ”Reformasi”. Dalam pemahaman makna kemerdekaan seperti diutarakan di atas, bangsa kita telah berusaha menegakkan ”Kemerdekaan Keutamaan” dari periode 1945-1959; terus menegakkannya pada periode 1958-1965 kendati sudah mulai melenceng; dan berbalik arah untuk menjalankan ”Kemerdekaan Kepalsuan” katakanlah sejak 1971 hingga kini. Maka, singkatnya, kita mengemukakan hal ini untuk menanamkan kembali ketegaran moralitas politik bangsa kita dalam sinar kemerdekaan sejati.

Demi penjernihan makna kemerdekaan sebagai momen keutamaan, suatu kristalisasi politik dan kristalisasi fungsi cabang-cabang pemerintahan sangat dibutuhkan oleh bangsa kita saat ini. Akan tetapi, di tengah somnambulisme politik kristalisasi dua sisi itu sama sekali belum terlihat dan yang berlaku justru adalah kebalikannya.

Lembaga-lembaga peradilan terus menoleransi praktik hukum yang justru menghilangkan kepastian hukum dan dari situ juga kepastian keadilan. Ini mencakup niat untuk melaksanakan rekonsiliasi politik nasional tanpa pengungkapan kebenaran—suatu niat yang tentu nonsense. Lembaga legislatif pusat masih terus berkutat dengan proyek-proyek raksasa yang ”nol urgensi, konyol rasionalitas, dan merampas dana publik”. Pimpinan lembaga eksekutif baru yang berniat melaksanakan Nawacita—yang memang sejalan dengan ideal-ideal Republik kita—tetap minus ketegasan (decisiveness). Sudah pasti itu semua sungguh berada di luar jalan ”Kemerdekaan Keutamaan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar