Rabu, 05 Agustus 2015

Boneka

Boneka

Putu Setia ;   Pengarang; Wartawan Senior Tempo

            TEMPO.CO, 01 Agustus 2015    


                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Boneka itu disenangi anak-anak. Tetapi, jika dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ini muncul calon boneka, itu buruk. Kalau calonnya boneka, menjadilah dia bupati atau gubernur boneka-kalau terpilih. Bagaimana kalau gubernur boneka itu naik pangkat menjadi presiden? Ini tak usah dibahas.

Kenapa ada calon boneka? Mari kita usut. Calon kepala daerah harus didukung 20 persen suara hasil pemilu yang lalu. Itu calon dari partai atau gabungan partai. Ada calon independen, tapi syaratnya diperberat. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015, calon independen di daerah yang berpenduduk 8-12 juta harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen. Dalam pilkada sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010, angka itu cuma 4 persen. Makin berkurang penduduknya, makin tinggi persentase dukungan. Misalnya, untuk daerah berpenduduk sampai 250 ribu, dukungan minimal 10 persen. Singkat kata, calon independen kurang diminati.

Partai yang kini kadernya sedang menjabat, hampir seluruhnya dicalonkan kembali. Statusnya petahana. Meski prestasi petahana tak terlalu tampak, pengaruhnya sangat besar karena bisa menggerakkan birokrasi. Betul, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan edaran agar pegawai negeri sipil netral. Ah, orang tahu itu cuma teori. Kalau petahana yang tak berprestasi saja sulit dilawan, apalagi petahana yang berprestasi, ditambah populer lagi. Contohnya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Wakil Presiden Jusuf Kalla saja mengakui kehebatan Risma dan menyebut "sulit untuk dikalahkan".

Tapi politik itu mengadopsi seni silat, tak ada pendekar yang tak bisa dikalahkan. Apa akal? Partai politik yang oposisi ambil sikap tidak mengeluarkan calon. Jadilah petahana itu calon tunggal. Kesannya calon tunggal itu di atas angin. Padahal celaka, karena berdasarkan aturan KPU Nomor 8 Tahun 2015, jika dalam pilkada serentak ini calonnya tunggal, pilkada di daerah itu diundur ke pilkada serentak 2017. Risiko bagi petahana besar karena dia akan digantikan oleh pelaksana tugas, lantaran masa jabatannya habis. Risma, misalnya, harus diganti pada 20 September nanti saat masa jabatannya habis. Jika pilkada diundur ke 2017, pengaruh Risma pada birokrasi diduga sudah berkurang, mungkin pula kepopulerannya menurun. Itu jurus silatnya.

Lho, bonekanya di mana dong? Sabar. KPU punya aturan unik bin ajaib. Pendaftaran pilkada dibuat selama tiga hari (26-28 Juli). Namun, kalau cuma ada calon tunggal, KPU buat sosialisasi selama tiga hari (29-31 Juli), lalu dibuka pendaftaran susulan tiga hari (1-3 Agustus). Setelah itu baru verifikasi dan diputuskan, pilkada berlanjut atau diundur. Untuk apa sih sosialisasi lagi? Entah, mbok tanya KPU. Tapi di sinilah waktunya "musyawarah mufakat", partai yang (pura-pura) gagal mencari calon "diminta dengan sangat hormat" menampilkan calon asal-asalan. Barangkali disertai apa yang disebut "politik transaksional".

Politik dengan "jurus silat tangan kosong" ini sudah terjadi di beberapa daerah. Tak mau menunggu masa sosialisasi dan pendaftaran susulan, hanya dalam hitungan menit sebelum ditutup, tiba-tiba calon tak jadi tunggal. Tentu terjadi "musyawarah". Sekarang, tinggal 12 daerah yang calonnya masih tunggal, termasuk pilkada Surabaya. Akankah besok lahir calon yang lain? Kita lihat saja. 
Pada masa Orde Baru, itu disebut "calon pendamping" yang sudah pasti kalah. Karena kita anti-Orde Baru, itu yang disebut calon boneka. Kasihan anak-anak, boneka jadi simbol negatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar