Kamis, 04 Juni 2015

Transmisi Radikalisme Agama

Transmisi Radikalisme Agama

Dirga Maulana  ;   Peneliti Junior Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat
(PPIM) UIN Jakarta
KORAN TEMPO, 01 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
Kasus radikalisme agama terus menjadi dilema umat manusia, tidak terkecuali di Indonesia. Di Indonesia, diseminasi paham radikalisme agama tak hanya ada di institusi pendidikan, tapi juga telah tersemai di media sosial dan Internet. Kedua tempat tersebut menjadi ruang terbuka munculnya paham radikalisme agama. Kita bisa menelisik riset-riset sebelumnya bahwa, pertama, radikalisme muncul akibat pemahaman guru terhadap agama sangat eksklusif (PPIM; 2008); kedua, keberadaan rohis di sekolah-sekolah pemicu pemahaman keagamaan yang rigid dan intoleran (Ciciek; 2008); dan ketiga, anak muda kerap harmonis dengan paham radikalisme (Maarif Institute; 2011); kemudian kemunculan buku-buku ajar berkonten radikal (Tempo; 2015); dan menyeruaknya situs-situs Islam radikal di Internet.

Artinya, gejala radikalisme agama tidak bisa dinafikan keberadaannya akibat pemahaman keagamaan yang literal terhadap teks-teks suci keagamaan. Kemudian kasus media sosial atau Internet yang kerap melansir konten-konten radikal untuk menjelekkan pemerintah dan mengkafirkan orang lain yang tidak sepemahaman kini menjadi perhatian serius pemerintah untuk menangkalnya. Sebab, kita bisa mengatakan bahwa Internet merupakan "new public sphere" bagi transmisi radikalisme agama. Pasalnya, kemajuan teknologi ini memudahkan kita untuk berselancar di dunia virtual guna mendapatkan informasi dengan cepat.

Eric Schmidt dan Jared Cohen dalam bukunya, The New Digital Age (2013), menggambarkan masa depan gerakan terorisme dengan menggunakan teknologi informasi sebagai sebuah serangan teror. Internet membekali para ekstremis dengan informasi dan memberikan informasi untuk gerakan ideologis mereka. Mereka bisa masuk ke mana saja dengan menggunakan YouTube, Facebook, Twitter, dan lain-lain untuk mengajak anak-anak muda melakukan tindak kekerasan dengan dalih agama. Contoh teranyar gerakan ISIS yang melansir video-video mereka ke YouTube.

Dilansir oleh Tech in Asia, jumlah pengguna Internet di Indonesia pada 2015 sekitar 72,7 juta orang dan 30 juta pengguna aktif adalah anak muda. Jika pengguna aktif Internet ini mengkonsumsi konten-konten radikal bernuansa agama, tentu bisa kita bayangkan betapa akan mereduksi nilai-nilai toleransi dan multikulturalisme. Kecemasan ini perlu diantisipasi dengan serius oleh pemerintah. Bagaimana paham-paham radikalisme semakin mengganggu sikap toleransi dan rasa multikulturalisme yang telah dibangun oleh bangsa kita sejak dulu. Pemerintah harus memiliki definisi yang jelas soal radikalisme.

Misalnya, situs web media radikal-dalam konsep Badan Nasional Penanggulangan Terorisme-adalah ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama; takfiri atau mengkafirkan orang lain; mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS; serta memaknai jihad secara terbatas.

Definisi web radikal seperti ini sudah pas untuk operasionalisasi. Pemerintah berhak dan memiliki wewenang untuk mengoperasionalkan definisi ini sebagai cara untuk memantau situs-situs tersebut. Pak Lukman Hakim Saifuddin dan Rudiantara bisa berkolaborasi untuk menangkal transmisi radikalisme agama di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar