Kaleidoskop
Perkoperasian Indonesia
M Dawam Rahardjo ; Rektor Universitas Proklamasi '45
Yogyakarta
|
KOMPAS, 12 Juni 2015
|
Sejumlah tulisan lepas
dan naskah pidato Bung Hatta yang telah dikumpulkan menjadi sebuah
antologi dengan judul "Membangun Koperasi dan Koperasi
Membangun" (1951) yang isinya dapat disebut sebagai ilmu
perkoperasian (cooperative science)
itu secara tak disadari oleh editornya
sebenarnya mencerminkan dua
aliran pemikiran mengenai pembangunan koperasi di Indonesia.
Pertama adalah aliran
"Membangun Koperasi" di satu pihak dan kedua aliran "Koperasi Membangun" di
lain pihak.
Aliran pertama
menekankan koperasi sebagai sistem ekonomi makro yang ingin membangun
koperasi sebagai ideologi ekonomi Indonesia, di mana sektor koperasi jadi
soko guru perekonomian nasional. Dalam aliran itu, negara berperan aktif,
khususnya melalui Kementerian Koperasi dan
membangun koperasi dengan regulasi yang mengacu kepada penjelasan
Pasal 33 UUD 1945 dan pelembagaannya sehingga membentuk arsitektur
perkoperasian Indonesia.
Arsitektur itu terdiri
dari lembaga koperasi primer, sekunder, dan tersier; lembaga pendidikan insan
koperasi; lembaga audit keuangan; bank koperasi; serta trading house. Tokoh
aliran ini di kalangan birokrasi pemerintahan Orde Baru ialah Bustanil
Arifin, yang diteruskan Muslimin Nasution dan Subiyakto Tjakrawerdaya.
Aliran kedua
menganggap koperasi sebagai sistem ekonomi mikro, yaitu badan usaha yang
bersaing di pasar bebas. Di sini negara bersikap pasif, sleeping state, tidak
melakukan intervensi dalam membangun koperasi, misalnya menyediakan bisnis
bagi koperasi. Aliran ini menekankan pada aspek spirit yang bersumber pada
nilai-nilai perkoperasian universal, yaitu persaudaraan, solidaritas,
tolong-menolong dan menolong diri sendiri, serta dijabarkan jadi mentalitas
yang tecermin dalam prinsip manajemen koperasi, yaitu keanggotaan yang
terbuka dan inklusif, manajemen
yang demokratis, partisipasi aktif
anggotanya dalam kegiatan berkoperasi, pendidikan anggota, penerangan mengenai koperasi, kerja sama
antarkope- rasi, serta tanggung jawab sosial.
Dengan berpegang pada
nilai dan menerapkan mentalitas itu, aliran ini percaya bahwa koperasi akan
menjadi badan usaha dan kekuatan perlawanan terhadap sistem ekonomi pasar bebas
serta mampu memberikan sumbangan besar terhadap produksi nasional dan
kesejahteraan sosial. Aliran itu berorientasi pada rumusan jati diri koperasi
ICA (International Cooperative Alliance). Tokoh-tokoh aliran ini adalah Ibnoe
Soedjono yang dilanjutkan oleh Wagiono Ismangil, Sularso, dan Asnawi Hasan.
Ketentuan konstitusi
Sungguhpun demikian,
di Indonesia "usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan" yang
ditafsirkan sebagai koperasi itu merupakan ketentuan konstitusi, yaitu UUD
1945, khususnya Pasal 33 Ayat 1. Karena itu, aliran universalis itu juga
mengacu pada konstitusi yang menerjemahkan identitas koperasi universal ke
dalam UU Perkoperasian. Hasilnya adalah UU No 17/2012 tentang Perkoperasian.
Berdasarkan strategi
aliran pertama, koperasi secara kuantitatif berkembang pesat. Pada akhir masa
Orde Baru (1998) unit koperasi mencapai 96.000 dengan anggota sekitar 26 juta
orang. Di masa reformasi jumlah koperasi berkembang dari 103.000 dengan
jumlah anggota 27 juta lebih pada 2000 menjadi 209.000 unit dengan anggota 36
juta lebih pada 2014. Namun, rata-rata anggota per unit menurun dari 265
orang pada 2000 menjadi hanya 174 orang pada 2014. Angka itu menunjukkan
lemahnya semangat berkoperasi. Koperasi memang didirikan, tetapi karena
program pelembagaan pemerintah dan sebagian lagi motifnya adalah memperoleh fasilitas dari
pemerintah. Kredit yang disalurkan kepada masyarakat dari APBN melalui
koperasi pada umumnya tak kembali atau macet karena fasilitas kredit dianggap
sebagai kewajiban pemerintah sebagai bantuan kepada masyarakat bawah.
Menurut Djabaruddin
Johan, koperasi kredit yang sukses di masa reformasi sebenarnya adalah
lembaga rentenir berbaju koperasi. Di masa Orde Baru, kepada Koperasi Unit
Desa diberikan bisnis penyaluran pupuk produksi BUMN. Ketika bisnis itu
dicabut, volume usaha KUD merosot drastis, sementara di India dan Kanada koperasi mendirikan
industri pupuk sendiri tanpa bantuan pemerintah.
Pada 2014 modal
koperasi hanya mencapai rata-rata per unit Rp 958 juta, tetapi volume
usahanya lebih rendah: Rp 906 juta.
Ini menunjukkan kemampuan koperasi dalam manajemen keuangan untuk
memutarkan modalnya. Rasio perputaran modal di bawah 1,0 itu mencerminkan
pula kelemahan koperasi sebagai badan
usaha. Dibandingkan dengan koperasi credit
union (CU) yang menolak bantuan pemerintah itu, yang merepresentasikan
aliran kedua, modal yang dapat dihimpun
mencapai Rp 27 miliar per koperasi primer dengan anggota rata-rata
2.556 orang. Di masa Orde Baru jumlah anggota rata-rata ditargetkan 1.000
orang per Badan Usaha Unit Desa.
Walaupun jumlah
koperasi menurut catatan statistik cukup mengesankan, koperasi yang aktif
berdasarkan jumlah koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya
berubah sedikit dari 35 persen (2000) menjadi 38 persen (2014). Tiadanya RAT
menunjukkan tak aktifnya koperasi. Karena itu, volume usahanya kecil sehingga
asetnya tak berkembang. Menurut kajian Suroto, sumbangan sektor koperasi
terhadap PDB hanya 2 persen.
Kelemahan koperasi
itulah yang dicoba diperbaiki dengan UU No 17/2012 yang dibatalkan Mahkamah
Konstitusi (MK) pada 2014. UU itu sebenarnya ingin mempertegas koperasi
sebagai badan usaha yang sehat, kuat, mandiri, dan berpotensi berkembang
dalam persaingan pasar bebas tanpa intervensi pemerintah. Namun, penegasan sebagai
badan hukum berdasarkan akta notaris
yang didirikan orang perorangan sebagai terjemahan dari association of
persons sesuai dengan definisi ICA itu, telah disalahpahami sebagai mengubah
koperasi yang merupakan lembaga kolektif menjadi badan hukum yang didasarkan
pada individualisme yang merupakan ciri utama kapitalisme. Dalam UU yang
dibatalkan itu, koperasi bukanlah sekadar kumpulan orang, tetapi asosiasi
yang memiliki personalitas atau individualitas menurut istilah Bung Hatta.
Koperasi kredit juga harus berdiri sendiri secara terpisah agar bisa
menerapkan prinsip prudensialitas dan efisensi seperti bank.
Guna memperkuat
permodalan, UU yang dibatalkan itu membedakan antara simpanan pokok,
bersama-sama dengan simpanan wajib dan sukarela sebagai tabungan dengan
setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal koperasi yang
merupakan gagasan baru itu memperkuat permodalan koperasi sendiri. CU yang
menerbitkan sertifikat saham mampu memobilisasi dana sebesar Rp 5 triliun
dari kalangan kelompok marginal. Namun, berdasarkan UU yang dibatalkan oleh MK itu, koperasi
dewasa ini dianggap sebagai tidak memiliki modal sendiri dan hanya memiliki
dana pihak ketiga menurut UU Perbankan berupa tabungan yang dianggap sebagai
modal. Namun, saham sebagai modal ini dinilai sebagai ciri kapitalisme.
Dalam pengertian
konvensional, koperasi adalah lembaga perkumpulan orang yang berbeda dengan
badan usaha kapitalis yang merupakan kumpulan modal. Karena itu, regulasi
yang bertujuan memperkuat modal koperasi dianggap sebagai simbol kapitalisme.
Padahal, koperasi simpan pinjam model Raiffeisen, Jerman, adalah koperasi
yang bertujuan membentuk modal guna dipinjamkan kepada petani miskin.
Sungguhpun demikian,
keputusan MK dianggap sudah final dan harus dihormati. Karena itu, usaha
regulasi yang dianggap mengarah kepada semangat kapitalisme yang bertujuan
mempertegas koperasi sebagai badan usaha berdasarkan akta notarial dengan
memperkuat permodalan koperasi akan dihindari. Karena itu, penyusun UU
Perkoperasian yang baru akan sulit menemukan regulasi yang bisa jadi koperasi
sebagai badan usaha yang sehat, kuat, mandiri, dan berpotensi berkembang. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar