Selasa, 09 Juni 2015

Eskalasi Harga Pangan Cermin Kebijakan Ekonomi Makro

Eskalasi Harga Pangan

Cermin Kebijakan Ekonomi Makro

Bustanul Arifin  ;   Guru Besar Universitas Lampung;
Ekonom senior Indef; Ketua Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan
MEDIA INDONESIA, 08 Juni 2015


                                                                                                                                                           
                                                
ESKALASI harga pangan menjelang Ramadan bukanlah fenomena baru. Selain karena hari-hari besar seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, tahun baru, dan lain-lain, siklus tahunan harga-harga pangan selalu mengalami peningkatan pada musim tanam dan pada musim kemarau. Peningkatan ini ialah konsekuensi logis dari kecenderungan tingginya permintaan, karena setiap rumah tangga berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh anggota keluarganya.

Pada awal Juni, Badan Pusat Statistik (BPS) telah melaporkan laju inflasi Mei sebesar 0,5% dan itu suatu rekor tertinggi selama 6 tahun terakhir, terutama didorong oleh kenaikan harga seluruh kelompok pengeluaran. Kelompok bahan makanan berkontribusi sangat besar, yaitu 1,39%, kelompok makanan jadi 0,5%, kelompok kesehatan 0,34%, kelompok sandang 0,23%, dan lain-lain. Laju inflasi di Kota Palu (Sulawesi Tengah) mencatat rekor tertinggi, yaitu 2,24% yang sekaligus merefleksikan suatu daerah yang tergantung pada pasokan pangan dari daerah lain. Sistem logistik, kualitas sarana dan prasarana transportasi, dan persoalan sistem produksi di dalam daerah sendiri telah menjadi faktor penjelas (explanatory variables) dari tingginya harga-harga komoditas pangan.

Ketika media massa melaporkan kenaikan harga bawang merah di Palu dari Rp20 ribu per kilogram (kg) menjadi Rp45 ribu per kg (Media Indonesia, 5/6), sebagian pejabat tidak terlalu terkejut, tapi sebagian kecil seakan terkaget-kaget, sambil mencoba mencari tahu tentang sistem tata niaga komoditas pangan. Bawang merah dan cabai merah seakan menjadi primadona untuk dipantau secara sistematis karena eskalasi kenaikan harganya terjadi amat fenomenal.
Harga bawang merah dan cabai merah di Jambi naik 21% dan 63%, di Langkat naik 20% dan 25%, di Bukittinggi naik 7% dan sebagainya. ‘Untungnya’, menjelang Ramadan ini harga beras, gula pasir, daging dan telur ayam masih meningkat dengan laju yang masuk akal, paling tinggi tidak lebih dari 7%. Namun bukan berarti, bahwa dalam satu-dua minggu mendatang, harga-harga kebutuhan pokok tersebut tidak akan naik. Berbagai kemungkinan masih dapat terjadi sesuai dengan dinamika pasar dan kinerja kebijakan ekonomi makro Indonesia.

Ada ekspektasi

Di dalam ilmu ekonomi, peningkatan harga juga dipicu oleh ekspektasi positif tentang kemungkinan terjadinya kenaikan harga pangan. Setiap individu konsumen dan pedagang bahkan merasa perlu untuk mengamankan permintaan dan pemenuhan pasokan masing-masing. Tanpa aksi borong atau langkah spekulatif lainnya, akumulasi dari ekspektasi positif itulah secara bersama-sama ikut menaikkan harga pangan. Apalagi memang terbukti terhadap aksi spekulatif yang hanya mementingkan diri sendiri, masa depan bisnisnya, dan bahkan jaringan kecil yang mereka kuasai. Fenomena sebaliknya juga dapat dijumpai pada proses menurun atau anjloknya harga pangan walaupun dengan sekuensi proses yang tidak sama dan cenderung lebih tiba-tiba. Harga-harga pangan mengalami penurunan pada musim panen, terutama didorong oleh ketersediaan stok di dalam negeri yang cukup besar.

Kebijakan ekonomi makro setidaknya terdiri dari kebijakan harga makro dan kebijakan anggaran. Kebijakan harga makro dapat berupa kebijakan nilai tukar, kebijakan suku bunga dan bahkan kebijakan upah, yang secara mudah dapat dipantau dan dievaluasi salah satunya melalui kinerja laju inflaisi. Kebijakan anggaran yang menaungi sekian macam program pangan, baik kepada petani produsen, maupun konsumen, atau yang terangkum dalam kebijakan pangan, produksi, perdagangan, konsumsi, stabilisasi, yang juga dapat dipantau melalui kinerja laju inflasi. Kinerja dari pemerintahan Kabinet Kerja sekarang ini tampak lebih serius dalam upaya pengendalian laju inflasi, apalagi driver utamanya adalah volatilitas harga pangan, harga-harga yang teradministrasi, dan inflasi inti itu sendiri. Tidak terlalu berlebihan jika dikatakan bahwa eskalasi harga pangan juga merupakan cermin dari kinerja kebijakan ekonomi makro Indonesia.

Kinerja birokrasi

Secara sederhana, masyarakat produsen, konsumen, dan pedagang sebenarnya telah cukup paham tentang siklus tahunan harga pangan. Pemerintah pun seharusnya paham tentang fenomena eskalasi dan penurunan harga pangan dan komoditas pertanian lain, terutama mereka yang bertanggung jawab langsung pada perumusan dan implementasi serangkaian kebijakan ekonomi. Masyarakat luas tentu bertanya-tanya tentang kinerja birokrasi pemerintahan apabila tugas pokok mendasar yang menjadi menu pekerjaan sehari-hari tersebut tidak dapat dijalankannya secara konsisten.

Pertanyaan dari masyarakat masih terkesan wajar karena pemerintah pernah berencana dan telah membahas skema kebijakan pengendalian harga pangan melalui suatu rancangan peraturan presiden (perpres). Pembahasan yang masih dalam tahap awal tersebut sepertinya masih cukup jauh untuk terealisasi karena peraturan perundangan atau aransemen kelembagaan yang diacu masih ambigu, antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Apabila dipaksakan dalam waktu dekat, justru rancangan perpres tersebut dapat menjadi salah satu kartu mati (back fire) kebijakan stabilisasi harga pangan karena kelembagaan atau organisasi yang melingkupinya masih tidak terlalu kuat.

Indonesia memerlukan kelembagaan pangan yang amat kuat untuk mampu menjalankan misi besar kedaulatan pangan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2015-2019. Kelembagaan pangan tersebut adalah amanat eksplisit dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, khususnya Pasal 126-129, yang kelak menjadi jangkar dan induk dari Perum Bulog dan sekian badan usaha milik negara (BUMN) pangan lainnya. Idealnya, kelembagaan ini berfungsi melakukan perumusan dan penyusunan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, harga, konsumsi dan keamanan pangan serta penanganan kerawanan pangan dan gizi. Kelembagaan pangan ini juga melakukan strategi pengembangan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang ketersediaan, distribusi, harga, konsumsi dan keamanan pangan serta penanganan kerawanan pangan dan gizi.

Ketegasan dan stabilitas

Apakah rencana penggantian Di rektur Utama dan Direktur Pelayan Publik Bulog berhubungan dengan fenomena eskalasi harga pangan ini? Mungkin tidak langsung. Roda ekonomi pangan dan dinamika kebijakan ekonomi makro masih akan terus berputar. Penggantian personel tidak akan begitu saja langsung memperbaiki kinerja stabilitas harga pangan atau meningkatkan jumlah cadangan pangan yang dikelola negara. Sekian faktor lain masih harus direformasi dan diperbaiki secara konsisten dan sistematis.

Pertama, sistem produksi pangan wajib diperbaiki dan dimodernisasi, tanpa harus meng gusur petani kecil dari sistem ekonomi pangan, sebagaimana perannya selama ini. Konsolidasi lahan, perubahan teknologi, pengembangan inovasi baru adalah sekian contoh dari upaya modernisasi sistem produksi pangan dan produk pertanian lainnya. Solusi seperti ini memang tidak dapat diselesaikan secara jangka pendek karena sifatnya sangat struktural dan berhubungan dengan keseriusan negara dalam melakukan pemihakan dan pendampingan pada petani di seluruh Indonesia.

Kedua, manajemen pasokan dan operasi pasar (OP) pangan pokok, utamanya beras, memerlukan ketegasan sekaligus fleksibilitas, yang dapat meningkatkan wibawa negara dalam mengelola cadangan pangan. Negara tidak boleh kalah wibawa dengan spekulan harga pangan yang hanya mengejar rente ekonomi dan keuntungan sesaat. Kebijakan stabilisasi harga pangan wajib menjadi acuan bagi pelaku usaha ekonomi untuk bertindak sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya.

Ketiga, rasa saling percaya di antara pejabat pemerintah, di pusat dan di daerah, serta di antara pelaku ekonomi, perdagangan dan masyarakat perlu senantiasa dibangun dan dikembangkan. Masyarakat tentu lelah membaca kontroversi pernyataan para pejabat negara dan dikhawatirkan menimbulkan peluang spekulasi baru, yang justru tidak kondusif bagi upa ya stabilisasi harga pangan secara umum. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menindak tegas bagi siapa pun yang bermain-main dengan stabilitas harga pangan yang dapat meresahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar