Kamis, 14 Mei 2015

Bukan Pelacur Biasa

Bukan Pelacur Biasa

Reza Indragiri Amriel  ;  Anggota World Society of Victimology
KORAN TEMPO, 13 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ada dua kategori pelacur. Pertama, orang-orang yang terjun ke lembah nista karena terjerat dalam kemiskinan, perangkap utang, dan rupa-rupa kemalangan hidup lainnya. Mereka menjadi komoditas yang diperjualbelikan laiknya budak belian. Tubuh mereka tak ubahnya barang dagangan. Genap sebutannya: pelacur adalah korban perdagangan orang. Menjadi pelacur, dengan demikian, merupakan bentuk keterpaksaan.

Kedua, orang-orang yang, berkat perhitungan akal sehat mereka, tahu persis bahwa pelacuran adalah dunia yang menjanjikan. Dengan jam kerja singkat, keuntungan datang sekian kali lipat. Menjadi pelacur, walhasil, adalah pilihan. Sebutan pekerja seks komersial pun pas benar. Sebab, faktanya, orang-orang tersebut memang secara sengaja dan sukarela memilih bekerja sebagai penjaja seks.

Terhadap pelacur di Jakarta, Gubernur Basuki mengajukan solusi. Menurut dia, pelacur perlu dilokalisasi, bahkan disertifikasi. Ahok mungkin ingin mengadopsi kampanye di sejumlah negara Barat, bahwa legalisasi prostitusi akan dapat mengendalikan prostitusi itu sendiri. Sayangnya, gagasan pemecahan masalah tersebut tidak terbukti.

Lokalisasi didirikan, tapi pelacuran di luar kompleks pelacuran tetap saja berjalan. Jerman, yang pernah memberlakukan legalisasi pelacuran, akhirnya angkat tangan. Negara itu jeri menerima penilaian sebagai rumah bordir raksasa, dengan 400 ribu pelacur yang melayani 1 juta konsumen setiap hari. Begitu juga sekian banyak negara Eropa lainnya, termasuk Belanda, Prancis, Swedia, dan Kanada. Sampai kemudian negara-negara tersebut berbalik arah: pemidanaan terhadap pelacuran kembali ditegakkan. Sasarannya adalah muncikari dan konsumen para pelacur.

Rencana Ahok untuk melokalisasi dan menyertifikasi pelacur, jika dihadapkan dengan dua kategori pelacur di atas, akan memperlihatkan logika yang centang-perenang.

Pelacur kategori korban mengalami penderitaan fisik, psikologis, seksual, finansial, dan sosial. Sungguh keji seandainya pelacur malang semacam itu malah dilokalisasi dengan berbagai maksud yang terkesan baik hati, antara lain agar pelacur bisa dibina, tidak menggelandang, penyakit menular seksual bisa dihadang, akses ke alat kontrasepsi bisa disediakan, dan agar tamu-tamu para pelacur tersebut merasa malu sehingga berhenti berkunjung. Pada saat yang sama, juga tak berperasaan jika muncikari, trafficker, dan konsumen para pelacur-korban itu didekriminalisasi.

Pelacur kategori korban sudah sepantasnya mendapat uluran simpati. Mereka harus diselamatkan. Ide Ahok juga tampak janggal terhadap pelacur kategori kedua. Karena beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan memiliki tarif luar biasa tinggi, bisa dipastikan pelacur kategori ini menolak jika ruang kerja mereka dibatasi. Dipindah ke kawasan sederhana, padahal biasa melayani tamu di hotel bintang lima, pebisnis esek-esek tentu tidak mau terima.

Upaya menyertifikasi pelacur kategori kedua juga omong-kosong belaka. Toh, tanpa legitimasi dari lembaga pemberi sertifikasi sekali pun, para pelacur profesional itu sudah memiliki reputasi kelas satu. Karena itu, berbeda dengan pelacur yang sejatinya korban, mereka yang bekerja sebagai pelacur profesional harus dijatuhi hukuman pidana dan sanksi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar