Sengkarut
Anggaran Pilkada
Fadli Ramadhanil ; Peneliti Perkumpulam untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem)
|
KOMPAS, 18 April 2015
Dari 68 daerah tambahan yang akan menyelenggarakan pilkada pada
Desember 2015, baru 10 daerah yang sudah menyiapkan anggaran sebagaimana
dikonfirmasi oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay
(Kompas, 8/4).
Sepuluh daerah yang sudah
menyiapkan anggaran tersebut belum dirilis secara resmi oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU). Begitu juga dengan daerah yang belum mempunyai anggaran sama
sekali untuk melaksanakan Pilkada 2015.
Sementara itu , KPU pusat dan KPU daerah sedang berkejaran
dengan waktu karena tahapan pilkada harus sudah dimulai pada 15 April 2015
jika memang kita menghendaki pemungutan suara dilaksanakan pada 9
Desember 2015. Hal ini merujuk pada draf peraturan tahapan, program, dan
jadwal penyelenggaraan pilkada yang disusun KPU.
Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah,
adalah dua dari belasan kabupaten/kota yang menyatakan belum mempunyai
anggaran sama sekali untuk Pilkada 2015.
Persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana. Ketidakpastian
terkait anggaran penyelenggaraan pilkada ini bisa saja memantik gejolak di daerah. Efeknya tidak main-main.
Pergantian pemerintahan dan pembangunan di daerah bisa kacau-balau jika tidak
ada kejelasan dan kepastian terkait dengan penyelenggaraan pilkada.
Laporkan segera
KPU daerah yang akan melaksanakan pilkada bersama dengan KPU
pusat mesti segera bersikap. Langkah pertama yang mesti dilakukan adalah,
dari semua daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2015, segera dilaporkan
daerah mana saja yang sudah siap secara anggaran.
Bersamaan dengan itu, KPU juga mesti menyampaikan daerah mana
yang masih bermasalah terkait anggaran, bahkan belum mempunyai anggaran sama
sekali untuk penyelenggaraan pilkada. KPU harus segera bertemu dengan
pemerintah dan DPR untuk mencari jalan keluar dari sengkarut ini.
Bagaimanapun, pemerintah dan DPR adalah dua pihak yang paling
pantas dimintai pertanggungjawaban dari persoalan anggaran penyelenggaraan
pilkada yang belum jelas. Embrio persoalan yang terjadi hari ini adalah buah
dari revisi UU No 1/2015 menjadi UU No 8/2015 yang dilakukan pemerintah dan
DPR pada Februari silam.
Pertama, pilihan pemerintah dan DPR yang menarik penyelenggaraan
pilkada untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester
I-2016 pada Desember 2015 patut dipertanyakan. Alasannya, karena ketika
perintah untuk menyelenggarakan Pilkada 2015 datang, hampir semua daerah sudah
selesai menyusun APBD dan mereka tak menganggarkan biaya penyelenggaraan
pilkada dalam APBD 2015 setiap daerah.
Kedua, pengembalian beban penyelenggaraan pilkada ke APBD
melalui revisi UU No 8/2015 juga patut disesalkan. Materi yang ada di dalam
UU No 1/2015 (sebelumnya Perppu No 1/2014) sudah mengatur penyelenggaraan
pilkada dibiayai oleh APBN. Pengaturan ini dipandang cukup baik untuk
menghindari daerah yang akan melaksanakan pilkada dari kisruh dalam persiapan anggaran. Pilihan ini juga hendak
menghindari konflik kepentingan kepala daerah yang mencalonkan diri kembali.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan DPR melalui
Komisi II mesti menuntaskan persoalan ini secepatnya. Untuk beberapa daerah
yang sudah menyatakan memiliki anggaran untuk Pilkada 2015, mesti dicek
kembali. Pemerintah, DPR, dan KPU harus memastikan, setidaknya empat target
perbaikan penyelenggaraan pilkada nantinya sudah diakomodasi dengan baik.
Pertama, anggaran yang sudah ada mesti memenuhi aktivitas sosialisasi penyelenggaraan
pilkada kepada masyarakat secara maksimal. Kedua, penganggaran yang sudah ada
sudah bisa mengakomodasi pembentukan dan konsolidasi penyelenggara pemilu
sampai ke tingkat TPS.
Ketiga, besaran anggaran sudah memenuhi semua kebutuhan logistik
pelaksanaan pemilu berikut dengan pendistribusiannya. Keempat, ketersediaan
anggaran pelaksanaan pilkada di setiap daerah sudah memastikan pembiayaan
empat item kampanye pasangan calon kepala daerah yang dibiayai oleh negara.
Empat item tersebut adalah kampanye melalui media cetak dan elektronik,
pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada umum, serta
debat publik pasangan calon kepala daerah.
Penyelenggaraan Pilkada 2015 tidak boleh ada di atas prinsip
"asal pilkada langsung" saja. Namun, persiapan pilkada serentak
gelombang pertama ini harus semaksimal mungkin. Jika asal-asalan, agak sulit
berharap ada perbaikan dalam penyelenggaraan pilkada, belajar dari
pelaksanaan pilkada dalam rentang tahun 2005-2012.
Opsi penundaan
Jika melihat kondisi hari ini, persiapan penyelenggaraan pilkada
untuk beberapa daerah jauh dari maksimal. Ketika tahapan pilkada segera
menjelang, anggaran untuk pelaksanaan pilkada pun masih belum ada. Beberapa
daerah yang masih belum mempunyai anggaran untuk pilkada harus segera diberi kepastian. Begitu juga
dengan daerah yang sudah memiliki anggaran, tetapi belum bisa dipastikan
dapat menyelenggarakan pilkada secara maksimal, harus segera dilaporkan
kepada masyarakat, pemerintah, dan DPR.
Jika memang salah satu solusi persoalan anggaran untuk
melaksanakan pilkada di Desember 2015 ini menggunakan APBN, tentu harus
segera dibuatkan payung hukumnya. Selain payung hukum, mekanisme
penganggaran, penggunaan, dan pelaporan juga mesti dipastikan dari awal.
Karena konsekuensi dari pembiayaan menggunakan APBN, tentu saja harus
didahului dengan perubahan alokasi anggaran untuk pelaksanaan pilkada di
beberapa daerah.
Namun, jika pemerintah dan DPR tidak bisa segera memastikan
jalan keluar dari masalah ini, penyelenggaraan pilkada pada Desember 2015
sebaiknya ditunda untuk keseluruhan. Pilihan ini adalah langkah yang paling
rasional untuk diambil jika melihat persiapan penyelenggaraan pilkada yang
serba terburu-buru. Usulan waktu penundaan bisa ditetapkan di Juni 2016,
sebagaimana usulan yang pernah disampaikan kepada pembentuk undang-undang
ketika dilaksanakan revisi UU beberapa waktu yang lalu.
Kita jangan menjadi keledai yang sering jatuh di lubang yang
sama. Percuma memaksakan pelaksanaan pilkada pada Desember 2015 jika persoalan
yang dulu muncul terulang kembali di rezim yang baru ini. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar