Rabu, 04 Februari 2015

Memberdayakan KPI

Memberdayakan KPI

Roy Thaniago  ;  Direktur Remotivi
TEMPO, 03 Februari 2015

                                                                                                                                     
                                                

Runtuhnya Orde Baru pada 1998, yang memberikan kebebasan kepada media, baru dinikmati secara optimal oleh para elite ekonomi dan politik. Situasi ini baru sebatas memberi ruang yang nyaman bagi penyaluran syahwat ekonomi para pemilik media ketimbang menjawab kebutuhan akan informasi bagi publik. Tak berlebihan jika R. Kristiawan (2014) menyebutkan media sebagai penumpang gelap demokrasi. Rupanya, ada yang luput disiapkan dengan baik ketika keran demokrasi dibuka: hukum.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah buah dari hukum tersebut. Sayangnya, ia belumlah buah yang masak. Dalam banyak hal, kewenangannya sangat terbatas. KPI hanya bisa memberikan teguran, padahal jantung penyiaran ada di perizinannya. Sebab itu, tak mengherankan jika banyak stasiun TV yang memandang remeh keberadaan KPI.

Jika Presiden Joko Widodo benar-benar mengusung ide revolusi mental untuk membawa Indonesia berlari, media harus menjadi perhatian yang serius. Salah satunya adalah dengan penguatan KPI, ide yang sebenarnya sudah dijanjikan Jokowi dalam Nawa Cita butir kesembilan.

Saya mengusulkan dua hal konkret yang bisa dilakukan segera sembari menyiapkan regulasi yang lebih mapan, seperti merevisi UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dalam pasal mengenai KPI.

Pertama, perlu diterbitkan sebuah aturan yang memberi kewenangan kepada KPI dalam memberi dan mencabut izin siaran stasiun TV dan radio. Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang selama ini memegang perizinan, mesti didorong untuk mendistribusikan otoritasnya tersebut.

Selain untuk memperkuat KPI, hal itu dilakukan demi menggenapi ide frekuensi sebagai sumber daya milik publik. Artinya, karena milik publik, otoritas pemberian izin harus berada di tangan publik, bukan pemerintah. Sebab itu, otoritas tersebut harus dipegang oleh KPI sebagai lembaga di luar pemerintah yang mewakili publik. Kalau pemerintah yang memegang otoritas, izin penyiaran dapat dimaknai sebagai pemberian atau kado dari pemerintah kepada pengaju izin, dan itu dapat ditarik kembali ketika berkonflik kepentingan dengan rezim yang berkuasa (Armando, 2011).

Kedua, aturan penyiaran milik KPI (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran/P3SPS) perlu direvisi, yakni dengan memasukkan dan memberlakukan pasal denda. Denda, menurut pengalaman di beberapa negara, terbukti efektif membuat jera pelaku industri yang bebal. Dalam hal ini, logika bisnis harus diatasi dengan logika bisnis pula. Mendapatkan keuntungan dengan menghalalkan apa pun harus dihentikan. Caranya antara lain bisa ditempuh dengan menyiapkan aturan yang potensial menimbulkan kerugian bagi stasiun TV yang nakal.

Jika pasal mengenai denda sulit diberlakukan dengan berbagai macam faktor (siapa pengutipnya, bagaimana mengelola uangnya, dan lainnya), hukuman lain bisa menjadi alternatif, yakni melarang stasiun TV menerima iklan dalam waktu tertentu, seturut dengan derajat pelanggarannya.

Selama ini, pasal mengenai denda memang sudah termuat dalam P3SPS. Namun hal itu dilumpuhkan dengan hanya bisa diberlakukan pada dua jenis pelanggaran (iklan rokok dan durasi iklan). Sayangnya, denda itu pun tak pernah digunakan, meski terdapat jenis pelanggaran tersebut.

Kalau revisi UU Penyiaran dikhawatirkan bakal menguras waktu panjang, merevisi P3SPS jauh lebih mudah dan cepat. Apalagi, sesuai dengan mandat UU, KPI punya kewenangan dalam menyusun peraturan penyiaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar