Jumat, 23 Januari 2015

Kembalikan Roh UU Adpem

Kembalikan Roh UU Adpem

W Riawan Tjandra  ;   Pengajar Hukum Administrasi Negara
FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
KOMPAS, 23 Januari 2015

                                                                                                                                     


SETELAH lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, harapan publik sangat besar akan lahirnya budaya administrasi baru di kalangan para pejabat administrasi pemerintahan. UU Administrasi pemerintahan (Adpem) dalam telaah hukum administrasi negara telah mengisi ruang kosong hukum administrasi materiil umum alias nonsektoral yang belum pernah dimiliki selama puluhan tahun sejak negeri ini merdeka.

Selama ini, praktik birokrasi administrasi pemerintahan lebih banyak bersandar pada UU Administrasi Sektoral yang tumbuh dan berkembang mengikuti skema kebutuhan ”pasar pelayanan administrasi”. Akibatnya, telah dikenal luas bahwa negeri ini telah menjelma menjadi belantara administrasi sektoral yang tak jarang bersifat tumpang tindih atau justru bersifat antinomi antara satu sektor dan sektor yang lain.

Keberadaan menteri koordinator yang selalu muncul dengan jumlah bervariasi pada setiap rezim pemerintahan hanya memiliki kesahihan melakukan koordinasi pada aras pejabat dan pada permukaan kebijakan yang disusun oleh berbagai kewenangan sektoral. Namun, tak tuntas dalam mengonstruksi sinkronisasi dan koordinasi pada level substansi kebijakan dan implementasinya.

Akibatnya, eksekusi kebijakan yang sudah dibuat tak jarang berbenturan satu dengan lain. Maka, UU Adpem mengonsiderasikan bahwa kehadiran UU tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Meskipun kehadiran UU Adpem diyakini berkontribusi positif meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan untuk melengkapi UU Peradilan Tata Usaha Negara sebagai hukum formalnya, ternyata UU itu juga memaknai administrasi pemerintahan sekadar sebagai tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. Itu pun secara paradigmatik.

Padahal, mekanisme pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan tak sekadar melibatkan para pejabat administrasi pemerintahan yang bekerja berdasarkan sistem karier. Sebab, yang justru sangat berperan di dalamnya adalah para pejabat politik, baik itu menteri, gubernur, maupun bupati/wali kota. UU Adpem belum membidik secara serius perlunya pengaturan mengenai larangan bagi pejabat-pejabat yang dipilih dan diangkat melalui proses politik untuk mengintervensi proses administrasi pemerintahan yang dijalankan oleh para pejabat administrasi pemerintahan.  

Keunggulan sistem administrasi pemerintahan di Jerman yang menjadi negara rujukan dalam proses pembuatan UU Adpem adalah imunitas para pejabat administrasi pemerintahan dalam melaksanakan otoritas administratif dari pengaruh/tekanan eksternal di luar sistem administrasi/birokrasi pemerintah. Tak mengherankan jika di Jerman administrasi pemerintahan ditempatkan sebagai pilar keempat pembagian kekuasaan negara di samping legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Tak satu pun pasal dalam UU Adpem yang secara tegas mengatur prinsip imunitas administratur pemerintahan dalam melaksanakan fungsi pemerintahan. Di titik inilah sejatinya UU Adpem hanya akan sibuk berkutat di ranah kewenangan administratif. UU ini gagal melaksanakan perlindungan hukum bagi para administratur tersebut terhadap pengaruh/tekanan eksternal yang selama ini tak jarang menyeret para birokrat dalam pusaran politik transaksional, baik di ranah perebutan jabatan publik maupun eksekusi kebijakan administratif.

Roh UU Adpem sejatinya adalah merekatkan kembali kedudukan administrasi negara sebagai pelayan masyarakat yang merupakan kodrat administrasi negara. Maka, konteks pelaksanaan UU Adpem tak boleh dilepaskan dari konsep dasarnya untuk menopang fungsi administrasi pemerintahan, yang dalam bahasa Latin dikenal sebagai administrare, yaitu pelayan dan abdi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar