Rabu, 21 Januari 2015

Hukuman Mati

Hukuman Mati

Soe Tjen Marching  ;   Komponis dan Aktivis
KORAN TEMPO, 20 Januari 2015

                                                                                                                       


Masih banyak yang mendukung keputusan Jokowi mempertahankan hukuman mati dengan alasan ketegasan serta pencegahan tindakan kriminal. Tapi, benarkah hal ini?

Beratus tahun yang lalu, hukuman tak bisa dipisahkan dari unsur ekonomi. Para raja bisa mendapat keuntungan dengan mendenda mereka yang dianggap bersalah atau menetapkan kerja paksa atas mereka, sehingga kerajaan mendapat tenaga gratis. Dan tidak kebetulan bila hukum kemudian banyak dimanipulasi demi keuntungan penguasa dan mempergemuk kantong mereka.

Tentu saja, zaman berubah. Hukuman seperti ini dikritik habis-habisan. Hukum seharusnya dibuat untuk melindungi yang lemah, bukan untuk memperkukuh kedudukan penguasa. Hukum seharusnya dibuat untuk menjamin bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama. Karena pandangan ini, bentuk hukuman pun berubah: hukuman-hukuman yang melibatkan penyiksaan, yang dulu sempat merajalela pada zaman kerajaan-kerajaan kuno, mulai ditiadakan.

Hukuman ditujukan untuk mencegah sang pelaku mengulang tindakannya, sekaligus memperbaiki dan menyadarkan si pelaku, bukan melampiaskan dendam atau amarah semata. Hukuman adalah sebuah bentuk rehabilitasi, terutama karena masyarakat juga semakin sadar bahwa individu yang melanggar hukum tidak bisa dipisahkan dari sistem atau keadaan sosial yang mendorongnya.

Hukuman seberat apa pun sering kali tak akan menghentikan tindakan tersebut, karena hukuman mungkin akan menjerat individu yang tertangkap, namun sering kali alpa pada pangkal penyebab atau pemicunya, sehingga akar permasalahan terus berkembang biak.

Salah satu contohnya adalah hukuman berat yang dijatuhkan terhadap pencopet di Inggris pada abad ke-18 hingga awal abad ke-19. Karena merajalelanya pencopetan saat itu, hukum gantung dijatuhkan terhadap pencopet. Tapi, apa yang terjadi? Saat hukuman gantung dilaksanakan di alun-alun, saat itu jugalah para pencopet paling aktif beraksi. Karena kebutuhan mereka untuk mencopet jauh lebih besar daripada rasa takut akan hukuman mati tersebut.

Kemiskinan dan ketimpangan sosial telah menyebabkan maraknya geng-geng copet. Inilah yang seharusnya ditanggulangi oleh pemerintah. Ditambah pula dengan kecilnya kemungkinan bahwa para pencopet akan tertangkap, karena yang berwajib lebih sibuk mengawasi keamanan anggota kerajaan daripada mengurus rakyat.

Alasan dilaksanakannya hukuman mati untuk mencegah kriminal adalah ambigu. Dengan hukuman mati, kita memotong tali komunikasi terhadap pelaku dan tak bisa lagi mempelajari akar dari kriminalitas tersebut dari pelaku ini.

Selain itu, proses hukum tak selalu sempurna. Amnesty International mencatat bahwa di AS ada 130 orang yang dijatuhi hukuman mati sejak 1973, ternyata terbukti tidak bersalah dan hukuman mati mereka dibatalkan. Namun bagaimana dengan kasus George Stinney, manusia termuda yang pernah dijatuhi hukuman mati pada abad ke-20 di AS? Dengan tuduhan membunuh dua gadis belia, ia dieksekusi pada 16 Juni 1944. Setelah kasus ini dibuka kembali, Stinney dinyatakan tak bersalah pada 17 Desember 2014, 70 tahun setelah kematiannya.

Hukuman mati dalam hal ini adalah sebuah pernyataan kecongkakan bahwa tidak akan ada kesalahan atau hal yang perlu direvisi dalam keputusannya. Sebuah bentuk kekerasan tersendiri yang seharusnya ditiadakan dalam zaman modern ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar