Korupsi
Berjemaah dan Puasa Korupsi
Holy Adib ; Wartawan Haluan
|
HALUAN,
02 Desember 2014
Ketika kasus korupsi marak dilakukan oleh pejabat, baik pejabat
eksekutif, legislatif mau pun yudikatif, muncul istilah korupsi
berjemaah danpuasa korupsi. Kedua
istilah itu tentu tak ada sangkut pautnya dengan hal ihwal beribadah. Korupsi
berjemaah, sebuah istilah yang muncul
karena korupsi ternyata tidak dilakukan oleh satu individu, melainkan
bersama-sama.
Sedangkan istilah puasa
korupsi muncul ketika pemerintah mengimbau para pejabat untuk berhenti
melakukan koropsi. Dua istilah itu sedikit menghibur masyarakat di tengah
carut-marut kasus koropsi yang tidak habis-habisnya di negeri ini. Namun,
istilah itu agaknya tidak tepat maknanya bila dicermati.
Menurut KBBI, jemaah berarti
kumpulan atau rombongan orang beribadah. Definisi lainnya berarti orang
banyak; publik. Namun definisi yang kedua ini terdengar kurang pas karena
yang ada hanyalah tempat publik, bukan tempat jemaah. Tidak pernah terdengar
orang menyebut presiden berpidato di depan jemaah. Yang ada hanyalah
presiden berpidato di depan publik.
Kata jemaah berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna serupa dengan ijtima’, yakni berkumpul atau
bersatu. Secara umum penggunaan kata jemaah dimaksudkan dalam beberapa
hal seperti, umat Islam atau pengikut Rasulullah, anggota ritual dalam ibadah
salat yang dilakukan lebih dari satu orang, atau orang-orang yang menjalankan
ibadah salat secara bersama-sama, persatuan yang disandarkan kepada kaum
muslim, kelompok, aliran tertentu dalam Islam, organisasi Islam. Kata jemaah menjadi lawan kata al-firqah: kegiatan “perpecahan”.
Jemaah, sebagaimana yang diketahui, merupakan kelompok yang memiliki
pemimpin yang mengarahkan apa yang akan dilakukan pengikut berdasarkan
aturan dalam kelompok tersebut. Terkait korupsi berjemaah, tentu ada imam yang menyerukan bahwa sebuah korupsi dilakukan
secara bersama-sama dengan cara yang sistematis dan terpimpin. Jemaah tak
mungkin melakukan sesuatu tanpa seruan imamnya, kecuali jemaah kurang waras
atau jemaah tak tahu aturan.
Namun, yang kita baca di media,
pihak berwenang yang kita percayai di negeri ini sebagai penegak hukum yang
salah satu tugasnya menangkap koruptor, hanya menjerat jemaah atau orang
yang menjadi makmum koruptor. Sementara imam koruptor yang memimpin atau
menyerukan korupsi itu, tak tersentuh hukum. Inikah hukum yang katanya tak
tebang pilih itu?
Saya berharap istilah korupsi berjemaah ini benar dengan bukti
penegak hukum menangkap imam koruptor yang berkhotbah kepada jemaahnya untuk
korupsi. Saya sungguh berharap penilaian saya terhadap istilah korupsi berjemaah ini sama sekali salah.
Sudah cukup banyak uang negara yang dicuri oleh koruptor yang berjemaah dan
punya imam itu.
Sementara itu, kata puasa, menurut KBBI berarti menghindari makan, minum, dan sebagainya
dengan sengaja (terutama bertalian dengan keagamaan). Dalam agama islam,
puasa adalah salah satu rukun Islam berupa ibadah menahan diri atau
berpantang makan, minum, dan segala yang membatalkannya, mulai fajar terbit
hingga matahari terbenam. Definisi itu menunjukkan bahwa ada waktu untuk
menahan dan melepaskan puasa.
Dalam Islam, ada puasa wajib,
yakni puasa yang diwajibkan dalam bulan Ramadan, artinya berpahala bisa
dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan. Kemudian, ada puasa Sunnah,
yaitu puasa yang tidak diwajibkan, tetapi dianjurkan untuk dilaksanakan,
yang berarti tidak berdosa ketika tidak dilakukan. Nah, dari definisi puasa
yang demikian, istilah puasa korupsi termasuk yang mana? Puasa korupsi yang sifatnya wajib atau
sunnah?
Bila dikaitkan dengan istilah puasa korupsi, tentu kata puasa tak bisa diartikan secara harfiah, sebab korupsi bukanlah soal
ibadah. Istilah ini adalah sebuah kiasan. Puasa korupsi barangkali berarti
menahan diri untuk tidak melakukan korupsi. Jika merujuk kepada definisi
puasa menurut KBBI, puasa korupsi berarti menahan diri untuk tidak korupsi dalam waktu yang
ditentukan, lalu (seakan-akan) boleh korupsi apabila waktu yang ditentukan
itu habis, dan mengulanginya lagi pada kemudian hari selama batas waktu puasa
yang ditentukan.
Jika berdasarkan pengertian
demikian, pantaslah korupsi di negeri ini tak pernah usai, karena menurut
istilah itu, korupsi diizinkan pada waktu yang dibolehkan dan dilarang pada
waktu yang ditentukan. Dengan kata lain, koruptor boleh korupsi pada waktu
yang tepat dan halal. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar