Senin, 03 November 2014

Reformasi Hukum di Era Jokowi-JK

Reformasi Hukum di Era Jokowi-JK

Reza Syawawi  ;  Peneliti Hukum dan Kebijakan
Transparency International Indonesia
KOMPAS, 03 November 2014
                                                
                                                                                                                       


REFORMASI sektor hukum selama 10 tahun (2004-2014) terakhir meninggalkan banyak jejak buruk. Di masa itu terjadi kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto (2009-2010), atau lebih dikenal dengan istilah ”cicak vs buaya”. Pada tahun 2012 terjadi ”penyerangan” oleh sekelompok pasukan dari Polri ke KPK dengan alasan untuk menangkap salah seorang penyidik KPK yang diduga melakukan tindak pidana.

Kedua peristiwa tersebut berakhir melalui penetapan hukum (SKPP), tetapi ada juga yang berakhir begitu saja. Apa pun itu, publik cukup baik mengingat peristiwa tersebut sebagai praktik penegakan hukum yang cacat.

Pengalaman ini telah menjadi catatan buruk bagi institusi penegak hukum konvensional yang ada di bawah kekuasaan Presiden (kepolisian dan kejaksaan). Selama 10 tahun (2003-2014) KPK berdiri ternyata belum banyak mengubah karakter penegakan hukum yang buruk tersebut.

Merawat KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadapi situasi politik (parlemen) yang kurang menguntungkan terkait penguatan lembaga KPK. Tekanan politik ini akan semakin menguat jika Presiden mengambil pilihan untuk bersikap ”netral”, seperti pernah dilakukan rezim sebelumnya. Pada masa itu, dukungan publiklah yang justru paling dominan dalam mendukung kerja KPK.

Jika membaca dokumen visi misi yang pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi, setidaknya ada dua prioritas utama yang meneguhkan posisi Presiden dalam menyokong kerja KPK. Pertama, adanya komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Kedua, memastikan sinergi di antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK.

Perdebatan tentang kelembagaan KPK yang bersifat sementara telah lama diembuskan oleh politisi di DPR. Bahkan, di antara mereka kini ada yang menduduki jabatan struktural di partai dan dalam jajaran pimpinan DPR.

Jika posisi politik parlemen kurang menguntungkan dalam menjaga keberlangsungan KPK, maka posisi Presiden akan menjadi tameng terakhir. Dalam konteks ini, ada beberapa kewenangan Presiden yang bisa dijadikan alat untuk ”merawat” KPK.

Proses seleksi pimpinan KPK jadi penentu awal untuk menjaga agar KPK tidak digembosi oleh kalangan internalnya sendiri. Presiden memegang mandat penuh untuk melakukan seleksi melalui panitia seleksi ) terhadap calon pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada DPR.

Jika Presiden memilih calon yang kadar integritas dan kapasitasnya baik, DPR tidak punya pilihan untuk tidak memilih calon tersebut. Namun, akan sangat berisiko bagi KPK jika Presiden justru meloloskan calon yang berpotensi kuat menggembosi KPK dari dalam.

Dalam konteks legislasi, keberadaan KPK juga terancam jika DPR mengusulkan undang-undang yang melucuti kewenangan KPK atau bahkan membubarkan KPK. Situasi ini mungkin saja terjadi jika mayoritas kelompok politik di parlemen semakin terancam dengan kerja-kerja KPK.

Kuasa legislasi Presiden telah didesain sedemikian rupa untuk mengimbangi dominasi DPR dalam pembentukan UU. Sekalipun DPR yang memegang kuasa pembentukan UU, dalam prosesnya wajib mendapatkan persetujuan bersama.

Pengalaman buruk yang pernah dilakukan rezim terdahulu terkait penyusunan UU Pilkada menyisakan ”trauma” di mana kuasa legislasi Presiden ”dikebiri” oleh Presiden sendiri. Pemerintah melakukan ”bunuh diri” legislasi karena tidak punya posisi terhadap UU Pilkada.

Padahal, menurut konstitusi, jika suatu rancangan UU tidak memperoleh persetujuan bersama, tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu. Sayangnya, pemerintahan saat itu memilih untuk tunduk dan lebih memilih mengikuti ”selera” legislasi parlemen.
Hal yang sama akan berlaku ketika parlemen mendelegitimasi keberadaan KPK melalui perubahan atau penghapusan UU. Pada titik inilah kuasa legislasi Presiden digunakan untuk mementahkan setiap upaya politik yang melemahkan KPK.

Kuasa yudisial

Selain itu, politik anggaran pemerintah seyogianya juga digunakan untuk melindungi kepentingan pemberantasan korupsi. Parlemen yang selama ini ”menekan” KPK melalui politik alokasi dalam APBN sudah sepatutnya mendapat sokongan dari Presiden.

Penolakan DPR terhadap pembangunan gedung KPK seharusnya tidak perlu terjadi jika Presiden menggunakan posisi politiknya dalam APBN untuk menyokong KPK. Pembelajaran ini penting untuk mengingatkan kembali bahwa Presiden Jokowi telah berkomitmen menjaga KPK dengan segala kuasa yang melekat pada jabatannya sebagai Presiden.

Di samping ancaman politik, KPK juga berhadapan stagnannya reformasi hukum oleh institusi penegak hukum yang berada di bawah kekuasaan Presiden, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Padahal, KPK dihadirkan justru untuk mengubah tradisi penegakan hukum yang korup.

Selama 10 tahun KPK berdiri, apa yang telah direplikasi oleh kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi? Serta perbaikan apa yang telah dilakukan untuk memperbaiki mekanisme kerja kepolisian dan kejaksaan, lalu apa hasilnya?

Pertanyaan ini sebetulnya lebih tepat ditujukan kepada Presiden sebelumnya sebab ia adalah pemimpin tertinggi di kedua institusi tersebut. Ia punya visi apa untuk memperbaiki ini melalui kebijakannya.

Peluang intervensi Presiden sesungguhnya tidak hanya dalam konteks mengangkat dan memberhentikan Kepala Polri dan Jaksa Agung. Lebih dari itu, sinergi penegakan hukum antara KPK, Polri, dan Kejaksaan juga tak hanya diterjemahkan sebagai ajang ”tukar-menukar” penyelidik/penyidik/penuntut umum, tetapi bagaimana sistem yang sudah sangat baik yang dibangun KPK direplikasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Semua ini bergantung kepada Presiden, nasib kuasa yudisial yang ada di ranah eksekutif ini akan ditentukan dalam lima tahun ke depan.

Janji reformasi sektor hukum wajib ditagih untuk ditunaikan oleh Presiden Jokowi. Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan praktik korupsi yang semakin meluas akibat praktik penegakan hukum yang tak kunjung membaik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar