Senin, 24 November 2014

Kepentingan Kelompok Harus Ditinggalkan

              Kepentingan Kelompok Harus Ditinggalkan

HM Prasetyo  ;   Jaksa Agung
KOMPAS,  22 November 2014

                                                                                                                       


SEHARI setelah dilantik, Jumat (21/11), Jaksa Agung HM Prasetyo langsung memimpin rapat maraton dari pagi sampai sore dengan jajaran pimpinan Kejaksaan Agung di kantornya. Pengganti Basrief Arief itu ingin mengidentifikasi perkembangan kejaksaan yang telah ditinggalkannya delapan tahun silam.

Publik terkejut dengan penetapan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Bahkan, tak sedikit yang menyangsikannya. Salah satu sumber kesangsian itu tak lain terkait dengan latar belakang Prasetyo sebagai politisi setelah pensiun sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 2006.

Prasetyo tetap kalem saat ditanya apakah ia bisa menjamin independensi dari kepentingan politik. Berikut pernyataan-pernyataan HM Prasetyo saat wawancara khusus dengan Kompas di ruang kerjanya, Jumat.

Banyak yang menyangsikan sepak terjang Anda ke depan sebagai Jaksa Agung. Bagaimana Anda menanggapi hal ini?

Saya rasa itu wajar. Apalagi belakangan banyak media memberitakan negatif, bahkan mem-bully. Akibatnya, muncul gambaran tidak-tidak tentang saya. Perlu diketahui, saya sudah lama di lingkungan kejaksaan dan akhir masa jabatan saya berlangsung baik, tidak ada masalah. Jadi, biar waktu yang akan membuktikan.

Prinsipnya, siapa pun di posisi ini tak boleh diganggu kepentingan mana pun. Saya akan jelaskan kepada yang bersangkutan jika ada yang ingin bermain-main dengan hukum. Simbol kejaksaan menunjukkan timbangan dan pedang, yaitu harus adil dan berani mengungkap kebenaran. Ini tidak boleh dilanggar.

Tak khawatir ada intervensi?

Ini soal keadilan dan kebenaran. Tidak bisa dimain-mainkan. Sejauh ini belum ada intervensi dari mana pun. Kalaupun ada, saya akan jelaskan dan menolaknya. Lagi pula, saat kepentingan bangsa dan negara memanggil, kepentingan kelompok dan golongan harus ditinggalkan. Itu sudah komitmen diri saya. Apalagi semuanya berawal dari niat baik. Saya berani jamin itu.

Bagaimana komitmen Anda terkait dengan jabatan sekarang?

Tentu saja, komitmen utamanya memperbaiki penegakan hukum. Ini tidak mudah. Sebab, tanpa penegakan hukum yang baik, tak ada harapan perubahan bangsa ke arah lebih baik.

Untuk menjalankan komitmen ini, saya butuh dukungan dari semua pihak. Kami tahu, kami dikejar waktu. Tetapi, penegakan hukum ini juga tak boleh grusa-grusu. Jangan sampai menegakkan hukum, malah melanggar hukum. Tetapi, tetap harus dilakukan cepat dan tidak ditunda.

Apa prioritas Anda dalam penegakan hukum?

Pemberantasan korupsi dan juga masalah lainnya. Pemberantasan korupsi ini tuntutan masyarakat. Tetapi, perkara lain tetap diperhatikan, seperti penegakan hak asasi manusia. Ini semua akan kami selesaikan bersamaan. Untuk itu, saat ini dibantu jaksa agung muda, menginventarisasi, melakukan penelitian lagi, dan akan menindaklanjuti sejumlah kasus, termasuk yang terhenti.

Ada asumsi kejaksaan berada di bawah bayang-bayang KPK.

Kepercayaan pada kejaksaan berkurang waktu itu sehingga dibentuk lembaga KPK yang sifatnya ad hoc. Tetapi, ternyata sampai sekarang memang masih dibutuhkan melihat ekspektasi masyarakat yang tinggi.

Fasilitas KPK juga memudahkan mereka. Contohnya, jaksa untuk memeriksa pejabat publik harus minta izin. Jaksa ingin menyita juga harus minta izin hakim. KPK tak perlu itu. Kalau kejaksaan diberi fasilitas seperti itu, pasti akan lebih mudah.

Sudah waktunya kejaksaan dipercaya lagi. Namun, bukan berarti menghilangkan peran KPK. Justru harus bekerja sama agar penegakan hukum lebih baik.

Demi kepercayaan itu, butuh perbaikan internal kejaksaan?

Pasti dibutuhkan. Tadi saya bertemu para jaksa agung muda, salah satunya juga membahas masalah itu.

Kami pun akan tegas menerapkan kebijakan tentang punishment and reward. Kami akan pantau dan melihat satu per satu warga kami, baik jaksa maupun unsur pendukung lainnya.

Kejaksaan yang selama ini dinilai tertutup dalam penanganan kasus, apakah akan berubah?

Harus ada. Kita bekerja harus mengutamakan transparansi. Namun, semua ada tahapannya. Tahapan penyelidikan bersifat konfidensial sehingga tak perlu disebarluaskan karena bisa menyulitkan penanganan perkara. Masuk tahap penyidikan sudah agak terbuka.

Kasus-kasus lama yang terhenti, apakah siap dibuka kembali?

Saya sudah bicarakan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Yang pasti, komitmen untuk memberantas korupsi itu akan diwujudkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar