Kamis, 02 Oktober 2014

Mengurai Penyebab Korupsi

Mengurai Penyebab Korupsi

R Widyopramono  ;   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejakgung
SUARA MERDEKA,  29 September 2014

                                                                                                                       


KORUPSI sudah lama mendera negeri ini dan saat ini rasanya hampir menyentuh semua lini kehidupan masyarakat, dalam rupa yang lebih rumit dan bermodus baru. Realitas itu menjadi salah satu penyebab sulitnya memberantas tindak pidana tersebut.

Sepertinya, korupsi sudah sampai pada tahap yang disebut oleh Robert Klitgaard sebagai “budaya korupsi”. Tentu yang dimaksud bukan hakikat keberadaan ‘’budaya’’itu, atau semua orang Indonesia korupsi sehingga sulit diperangi dengan cara apa pun.

Pasalnya, kadang situasi kondusif justru menjadikan korupsi itu merasa ‘’nyaman’’hadir di tengah masyarakat karena sudah menjadi bagian dari kehidupan sehingga dianggap biasa. Semisal seseorang merasa biasa, bahkan mengharuskan dirinya memberi uang pelicin atau diistilahkan uang rokok, atau dalam wujud lain, guna mempermudah suatu urusan.

Termasuk apatisme atau keengganan masyarakat untuk melapor bila ada pejabat negara, birokrat, konglomerat, dan aparat hukum yang korupsi. Apabila masyarakat tahu dan melihat korupsi namun tidak berdaya mengatasi maka hal itu bisa dilihat sebagai îfenomenaî, yang kemungkinan besar tidak mereka sadari.

Untuk membedah penyebab atau causa tindak pidana korupsi perlu mengkaji faktor yang menstimulus dan melatarbelakangi. Misal korupsi yang berkait pengelolaan keuangan negara maka aspek organisasi paling dominan menjadi penyebab, di samping peraturan yang ambigu dan kesejahteraan yang belum memadai.

Faktor lain adalah lemahnya pengawasan dan kurang adanya teladan dari pimpinan. Kelemahan sistem pengendalian manajemen, tidak sekadar memberi peluang, bahkan cenderung menjadi kultur dalam menutupi korupsi pada suatu organisasi.

Penyimpangan keuangan negara seringkali terjadi pada saat persiapan, perencanaan, pembentukan, ataupun pelaksanaan suatu anggaran keuangan negara atau pemda, yang biasanya termuat dalam APBN- /APBD. Yang lebih memalukan, perbuatan itu relatif banyak dilakukan oleh aparatur pemerintahan/PNS yang seharusnya menjadi anutan.

Perbuatan korupsi, menurut Sheldon S Steinberg dan David TAustern, merupakan bagian dari tingkah laku yang dilakukan oleh oknum pegawai pemerintahan ataupun orang lain dengan alasan berbeda-beda. Adapun tujuannya sama, yaitu perbuatan tidak etis yang bisa merusak sendi-sendi pemerintahan yang baik.

Dari beberapa faktor penyebab korupsi, terbukti peran manusia sangat dominan dalam menciptakan kesempatan yang menyebabkan korupsi tumbuh subur. Hal ini membuktikan bahwa penanggulangan dan pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada regulasi tapi juga butuh dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi bersikap permisif.

Tindakan Pencekalan

Tak sedikit kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka penanggulangan dan memberantas korupsi, termasuk mengoptimalkan upaya penyidikan dan penuntutan untuk menghukum pelaku sekaligus menyelamatkan uang negara.

Selain itu, meningkatkan kerja sama dengan Polri, BPKP, PPATK, dan sebagainya. Upaya memacu kinerja jajaran kejaksaan dalam memberantas korupsi antara lain dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-007/A/J.A/11/2004 tanggal 26 November 2004 tentang Peningkatan Penanganan Perkara Tipikor.

Jaksa agung menginstruksikan supaya semua penyidikan korupsi yang ditangani kejati dan kejari tuntas dalam 3 bulan, serta mengutamakan penyelesaian kasus korupsi yang menarik perhatian publik dengan mengupayakan rampung dalam waktu sebulan.

Terhadap seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa berkait perkara tipikor, sesegera mungkin dicekal supaya ia tidak bisa melarikan diri ke luar negeri. Semua kejati dan kejari pun diperintah untuk tidak ragu-ragu menuntut hukuman tinggi terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Bahkan bila perlu secara kasuistis menuntut dengan hukuman mati.

Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan upaya percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi, presiden mengeluarkan Keputusan Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tiipikor. Kebijakan yang ditetapkan ini, sebagai upaya meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara Kejaksaan dan Polri, BPK, dan BPKP.

Tim yang dibentuk dengan keputusan presiden disebut Tim Tastipikor, terdiri dari unsur Kejaksaan, Polri, dan BPKP serta diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Penanggulangan tindak pidana korupsi harus ditempuh dengan kebijakan integralsistemik, yaitu ada keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan dan keseluruhan kebijakan pembangunan sistem ipoleksosbud.

Tak hanya melalui upaya represif dengan penerapan regulasi hukum pidana berikut sanksinya tapi juga lewat cara lain, seperti upaya preventif dan edukatif dengan penerapan saling terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar