Antisipasi
Pasar Bebas ASEAN 2015
Ilhamsyah Mirman ;
Tenaga
Ahli DPR RI
|
HALUAN,
16 September 2014
Indonesia merupakan
satu-satunya negara di Asia Tenggara yang belum memiliki aturan tentang
Standarisasi produk. Untuk itu Pemerintah dan DPR menyusun aturan yang telah
disetujui pada Sidang Paripurna I DPR RI tahun 2014 Selasa, 26 Agustus yang
lalu.
Aturan yang disahkan dengan nama
Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) disusun untuk
langkah antisipasi bangsa Indonesia sebagai anggota WTO memasuki pasar bebas
ASEAN atau masyarakat ekonomi ASEAN (ASEAN
Economic Community) tahun 2015.
Dengan adanya Undang-Undang ini diharapkan
pemerintah dan pelaku usaha di Indonesia memiliki payung dari semua
pelaksanaan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, sehingga dapat secara
profesional maupun kelembagaan menghadapi serbuan barang dan jasa asing
yang tidak berkualitas. Bahkan sebaliknya, bisa mendorong pengusaha lokal
mengembangkan produk memasuki pasar ekspor.
Undang-Undang yang terdiri dari 11 Bab dan
76 pasal ini juga memberi ruang yang cukup kepada Pemerintah Daerah dalam
perencanaan perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini sangat
dimengerti banyak usahawan berasal dari berbagai daerah serta mengingat bahwa
secara teknis Pemerintah Daerahlah yang lebih mengetahui mengenai kebutuhan
dan kondisi daerahnya.
Akan tumbuh pengusaha-pengusaha lokal yang
sadar arti penting standardisasi dalam setiap tahapan proses maupun kualitas
produknya bersaing secara sehat dengan produk impor yang belakangan ini
membanjiri pasar namun tidak jelas kualitasnya.
Di samping itu RUU ini juga memberi
dukungan kepada usaha mikro, kecil dan menengah dalam bentuk pelatihan serta
bantuan biaya pengurusan dan pemeliharaan sertifikasi yang dananya berasal
dari APBN. Keluhan yang acap didengar tentang tiadanya dana pengusaha skala
‘imut‘ mengurus kelengkapan standar hendaknya tidak lagi terjadi.
Seiring dengan semakin terbukanya informasi
diakomodir oleh Undang-Undang yang berintikan aturan tentang kesehatan,
keselamatan dan mutu produk ini di pasal khusus tentang Sistem Informatika Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dan
pihak yang membutuhkan informasi mengenai standardisasi dan penilaian
kesesuaian dapat dibuka akses seluas-luasnya. Akan tumbuh lapisan konsumen
kritis yang akan menuntut setiap produk yang dikonsumsi memenuhi standar
kualitasnya masing-masing sehingga mendorong produsen memasarkan produk
berkualitas.
Yang juga menggembirakan dalam rangka
mendukung Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) ini adalah dengan diperhatikannya
keyakinan beragama, budaya dan kearifan lokal sehingga diharapkan
proses penerapan SNI sesuai dengan keragaman budaya dan Bhinneka Tunggal
Ika yang ada.
Salah satu efek nyata bagi masyarakat
adalah adanya kepastian Produk Halal bagi penganutnya, dan kewajiban kepada
negara untuk bertanggungjawab terhadap kepastian produk halal. Hal ini
penting, terutama bagi masyarakat Minang di Sumatera Barat yang memiliki
filosofi ABS SBK.
Dengan demikian keyakinan dan ketenangan
konsumen pada produk yang dikonsumsinya menjadi hasil ikutan dari disahkannya
Undang-Undang ini. Masyarakat bisa memilih secara bebas setiap produk
yang akan digunakannya.
Demikianlah hendaknya aturan dibuat
untuk mendorong profesionalisme usahawan menghadapi persaingan bebas
didalam negeri maupun persaingan antar negara seraya tetap memperhatikan
ketenangan dan kenyamanan masyarakat lokal sebagai konsumen utamanya. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar