Minggu, 11 Mei 2014

Restorasi MK dan Putusan Sengketa Pemilu 2014

Restorasi MK dan Putusan Sengketa Pemilu 2014

W Riawan Tjandra  ;   Doktor Hukum Administrasi Negara UGM,
Pengajar Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
MEDIA INDONESIA,  09 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
BERBAGAI langkah sudah dan terus dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi masuknya kasus-kasus sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 kali ini, termasuk dengan membentuk 3 (tiga) panel hakim yang masing-masing terdiri dari 3 (tiga) hakim konstitusi. Mencermati banyaknya kasus-kasus yang terjadi dalam pemilu kali ini, diprediksi kasus-kasus sengketa pileg yang harus ditangani oleh MK masih akan cukup banyak, meskipun MK memprediksi jumlah kasus yang akan ditangani cenderung menurun tak sampai 300 kasus. Berdasarkan penjelasan MK, proses persidangan sengketa Pemilu 2014 penyelesaiannya akan dilaksanakan per daerah pemilihan (dapil) atau bisa juga per wilayah. Misalnya, panel 1 menangani wilayah Indonesia bagian timur, panel 2 Indonesia bagian tengah, dan panel 3 bagian barat atau bisa juga dilakukan per provinsi atau dapil.

Melihat jumlah pengaduan sengketa Pemilu 2009, MK memperkirakan akan muncul 628 kasus sengketa di Pileg 2014. MK memperkirakan jumlah sengketa Pemilu 2014 tidak akan berbeda jauh dengan perkara masuk pada Pemilu 2009. Kalau dulu diajukan oleh 38 partai politik (parpol), sekarang hanya 15 parpol, yaitu 12 parpol nasional dan 3 parpol daerah. Kalaupun ada kenaikan, diperkirakan tidak akan melampaui jumlah di 2009. Meskipun demikian, penanganan sengketa pemilu termasuk yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan yang tinggi. Hal itu disebabkan tensi politik yang tinggi terkait sengketa pemilu tersebut, singkatnya waktu yang disediakan oleh peraturan penyelesaian sengketa pemilu, dan implikasinya terhadap hasil perolehan suara parpol dalam pemilu.

Pemenuhan prosedur

Pemohon dalam sengketa Pemilu 2014 di MK, menurut Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014, harus mendapatkan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai masing-masing untuk mengajukan gugatan. Jika tidak, pemohon yang merupakan calon anggota DPR atau DPRD tingkat I dan II tak akan bisa beperkara di MK. Ketentuan itu dimaksudkan untuk memperjelas kualitas representasi pemohon sengketa pemilu ditinjau dari sudut parpol yang menjadi pengusung pemohon sengketa pemilu. Bahkan, ditegaskan bahwa harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjen dari partai, atau yang disebut lain dalam parpol.

PMK juga mengatur bahwa permohonan harus diajukan oleh dewan pimpinan pusat (DPP) partai. Artinya, permohonan tak bisa diajukan sendiri-sendiri oleh caleg yang bersangkutan. Namun, untuk calon anggota DPD, permohonan cukup diajukan oleh perorangan atau kuasa hukumnya. Selain itu, permohonan harus sudah masuk ke MK paling lambat 3x24 jam setelah KPU menetapkan hasil Pemilu 2014. Dengan konstruksi peng aturan semacam itu, terlihat bahwa MK berupaya memperketat syarat pengajuan permohonan sengketa pemilu, di samping berupaya agar penanganan sengketa-sengketa pemilu tersebut dilakukan atas mandat dari partai politik secara langsung, bukan sekadar mengatasnamakan kepentingan politik personal caleg yang merasa dirugikan oleh hasil Pemilu 2014. 

Selanjutnya, setelah permohonan diterima oleh MK, sengketa pemilu tersebut akan disidangkan dalam jangka waktu satu bulan sejak keluar penetapan hasil pemilu oleh KPU. Waktu sidang itu pun tak dapat ditambah, kendati KPU terlambat menetapkan hasil pemilu.

Jika mencermati persiapan penanganan sengketa pemilu yang telah dan terus dilakukan oleh MK saat ini, terlihat bahwa MK saat ini berupaya keras untuk mengembalikan kewibawaan sebagai satu-satunya institusi yang mendapat julukan sebagai sang penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Kasus-kasus pemilu kada yang ditangani oleh MK di era kepemimpinan Akil Mochtar telah menjatuhkan moralitas dan kewibawaan MK. Itu karena sederet bukti korupsi politik dalam sengketa pemilu kada yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar terungkap.

Hingga kini, ketidakpercayaan publik (public distrust) terhadap MK akibat kasus tersebut masih sangat besar. Bahkan, meskipun konstitusi menisbahkan bahwa penyelesaian sengketa pemilu merupakan salah satu mandat kewenangan yang harus dilaksanakan oleh MK, banyak kalangan menginginkan agar kewenangan penyelesaian kasus-kasus pemilu yang sempat merusak wibawa MK dilepaskan dari kewenangan MK dan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). Kewenangan MK dibatasi sekadar untuk menguji konstitusionalitas UU, penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara, dan memutus proses pemakzulan presiden.

Dengan masih amat luasnya ketidakpercayaan publik terhadap MK akibat tersandera kasus Akil Mochtar dan kini perkaranya masih terus bergulir di pengadilan tipikor, MK menghadapi tantangan yang jauh dari sekadar masalah formalitas/proseduralitas penyelesaian sengketa-sengketa pemilu. Penanganan sengketasengketa pemilu legislatif yang akan diajukan di MK pascapenetapan hasil Pemilu 2014 oleh KPU merupakan batu ujian, sekaligus bisa menjadi batu pijakan untuk mengembalikan kewibawaan MK sekaligus menggunakan momentum ini sebagai pintu restorasi bagi kewibawaan MK.

Dimensi kompleks

Penanganan sengketa pemilu itu sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak masa awal pendaftaran dan verifikasi parpol sebelumnya, yang oleh UU Pemilu, yurisdiksi penyelesaiannya dilekatkan pada kewenangan pengadilan tata usaha negara (PTUN). Cukup banyak kasus yang ditangani oleh PTUN di masa itu sebagai dampak perbedaan pendapat dalam verifikasi parpol peserta pemilu. 
Sengketa pemilu memang memiliki dimensi yang amat kompleks dan jauh melampaui dari sekadar isuisu hukum (legal question) yang menjadi ranah kewenangan institusi peradilan.

Dalam konteks penetapan hasil Pemilu 2014 nanti, di saat para caleg atas mandat dari pimpinan parpol mengajukan sengketa pemilu ke MK, persoalan yang harus dihadapi oleh MK juga bukan sekadar persoalan penghitungan hasil suara Pemilu 2014. Dalam sengketa tersebut, karena terkait dengan persoalan kontestasi antarcaleg, antarparpol, atau pun dalam satu parpol yang sama, sarat dengan dimensi isu politik akibat pertarungan sumber daya kapital ataupun kekuasaan untuk meraih kekuasaan di Senayan. Hal itulah yang harus diantisipasi oleh MK yang kewenangannya dalam peraturan perundangundangan hanya dibatasi untuk mengungkap isu hukum (legal question) dalam sengketa pemilu yang ditangani.

Namun, UU MK juga mengamanatkan bahwa persidangan-persidangan di MK harus dilakukan untuk mewujudkan kebenaran materiil dalam penyelesaian sengketa di MK. Oleh karena itu, diperlukan terobosan hukum (legal breakthrough) oleh para hakim di MK untuk bisa mengubah image bahwa MK tak lebih sebagai `Mahkamah Kalkulator', yang hanya percaya pada data hitungan suara tanpa lebih jauh mengoreksi problem kebenaran materiil di balik fakta-fakta angka hitungan suara dalam pembuktian di MK. MK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penemuan hukum (judge make law) guna menentukan putusan yang benar dan adil dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Momentum penyelesaian sengketa-sengketa Pemilu Legislatif 2014 seharusnya bisa dijadikan pintu masuk bagi MK untuk merestorasi eksistensinya agar kembali bisa dipercaya sebagai penjaga konstitusi dan satu-satunya penafsir konstitusi (the sole interpreter of the constitution) dalam sistem demokrasi konstitusional. MK harus bisa memperbaiki citra dirinya sekaligus mengawal Pemilu 2014 menjadi sarana transisi demokrasi menuju ke arah welfare democracy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar