Melacak
Tanggung Jawab Kabut Asap
Deni
Bram ; Doktor Hukum Lingkungan Internasional UI,
Pengajar Hukum Lingkungan Universitas Tarumanegara
|
MEDIA
INDONESIA, 10 Mei 2014
|
LAGI-LAGI bencana kabut asap
pada medio 2014 menunjukkan eksistensinya. Namun, kali ini tidak seperti
biasanya, dalam catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), titik
api pada 2013 merupakan jumlah titik api yang terbanyak dalam kurun waktu 20
tahun terakhir. Hal tersebut belum termasuk dampak dari El Nino yang belum
menghampiri pada tahun ini dan diperkirakan akan hadir pada fase kedua akhir
tahun ini. Selain itu, total biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia
dalam penanggulangan bencana kabut asap kali ini telah lebih dari Rp20
triliun hingga saat ini dan hal tersebut menyentuh rekor biaya terbesar dalam
penanggulangan bencana.
Tentu jumlah yang sangat
fantastis jika dibandingkan dengan prestasi penanggulangan yang telah
dilakukan hingga saat ini. Namun, beban tanggung jawab dari penanganan kabut
asap menjadi menarik untuk dibicarakan pada ting kat nasional dan lokal.
Skema otonomi daerah yang dikenal di Indonesia membuat konstruksi
personalitas entitas hukum yang dialamatkan menjadi dilematis.
Dalam kondisi dilematis, pada
pemberitaan dikatakan bahwa bencana kabut asap merupakan yurisdiksi dari
tanggung jawab daerah sehingga perlu diperhatikan komitmen daerah dalam
rangka melakukan penanggulangan bagi bencana kabut asap ini. Sementara itu,
pada sisi lain, pemerintah daerah merupakan entitas yang dianggap sebagai
kesatuan dengan pemerintah pusat. Kondisi itu paling tidak dapat ditinjau
ulang mengingat karakteristik dari bencana kabut asap ini dalam 3 perspektif
yang berbeda.
Bencana lintas batas negara
Sudah menjadi suatu hal yang
niscaya bahwa keberadaan bencana kabut asap yang dampak nyatanya diterima
oleh Indonesia serta negara-negara tetangga bukan hanya menjadi isu lokal
atau translokal, melainkan telah menjadi fenomena transnasional. Rangkaian
instrumen hukum internasional pun telah dipersiapkan dalam rangka mengatasi
bencana ini pada tataran regional. Salah satu bentuk formulasi para pemimpin
ASEAN merumuskan pola penanganan pencemaran kabut asap di Asia Tenggara ialah
dalam suatu ASEAN Agreement on
Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Kabut
Asap Lintas Batas) yang mengatur pendistribusian tanggung jawab dan
penanganan pencemaran kabut asap pada kawasan regional Asia Tenggara. Perjanjian
itu ditandatangani oleh 10 negara peserta ASEAN pada Juni 2002, dan kemudian
berlaku secara yuridis pada 25 November 2003. Ironisnya, hingga kini, satu-satunya
negara yang enggan ratifikasi hanya Indonesia yang notabene selaku penyebab
utama.
Hal itu tentu dapat dimaknai sebagai
tidak adanya keinginan untuk melakukan usaha nyata dalam upaya perbaikan
kondisi lingkungan hidup yang disebabkan kebakaran hutan. Dalam tataran yang
lebih ekstrem, pemerintah Singapura bahkan sedang menggodok sebuah rancangan
UU mengenai kabut asap yang mereka harapkan dapat diberlakukan kepada
Indonesia dalam konteks bilateral mengingat dampak yang begitu masif dari
bencana lintas negara itu kepada Singapura baik kepada sektor kesehatan,
pendidikan hingga pariwisata.
Legalisasi aturan nasional
Salah satu pembahasan dampak
dari kebakaran hutan di Indonesia bagi negara tetangga terkait peran dari
negara dalam penanggulangan kebakaran hutan selama ini. Dalam konteks
preventif, alas normatif menjadi seakan dipertanyakan ulang. Sikap pemerintah
Indonesia yang cenderung reaksioner terkait dengan belum dilakukannya
ratifikasi terhadap ASEAN Agreement on
Transboundary Haze Pollution ditambah dengan keganjilan lainnya yang
terdapat dalam perumusan penjelasan Pasal 69 ayat 2 UU No 32/2009 menjadi
semakin menyudutkan posisi pemerintah Indonesia. Penjelasan tersebut secara
jelas menyatakan bahwa dengan dasar kearifan lokal, setiap warga negara
diberikan hak untuk melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2
hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan
dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah
sekelilingnya. Ketentuan itu pada tataran lapangan seringkali menjadi pisau
bermata dua.
Alih-alih digunakan masyarakat
peladang lokal, dalam praktiknya justru sering kali dimanfaatkan oleh
perusahaan-perusahaan besar sebagai alibi untuk dapat melakukan pembakaran
lahan dengan tujuan efisiensi perusahaan pada tingkat makro. Hal itu tentu
sangat bertentangan dengan pemahaman konseptual kearifan lokal itu sendiri
yang sangat dinamis dalam konteks penggunaan di lapangan. Konsep kearifan
lokal menjadi sangat gamang pada saat dituangkan dalam rumusan normatif yang
kaku dan statis dan pada akhirnya menjadi penghambat bagi pengembangan
masyarakat adat itu sendiri.
Kondisi tersebut seakan gayung
bersambut dengan ditambahi pemerintah pusat yang memberikan perintah tembak
di tempat bagi masyarakat yang tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan.
Perlakuan asimetris dari kondisi itu secara jelas menunjukkan posisi berdiri
dari pemerintah Indonesia yang baik secara normatif maupun empiris tidak
melakukan upaya optimal dalam penanggulangan pembakaran lahan.
Yurisdiksi tanggung jawab hukum
Dalam kerangka Hukum Lingkungan
Internasional secara jelas disebutkan bahwa sebuah tindakan dapat
dikategorikan sebagai act of state
pada saat memenuhi kriteria tertentu. Dalam draf terakhir yang dirilis International Law Commission dalam
bagian dari tanggung jawab negara, dikatakan bahwa masuk kategori tindakan
negara selama hal tersebut diberikan kewenangan dan dilakukan atas
persetujuan dari negara yang bersangkutan.
Dalam konteks nasional, memang
dikenal konsep otonomi daerah dengan pendelegasian kewenangan yang menjadikan
daerah sebagai personalitas hukum yang mandiri. Namun, kebakaran hutan
sebagai suatu bencana lintas batas negara memberikan yurisdiksi hukum justru
pada tataran pemerintah pusat yang mendudukkan negara penyebab dan negara
penerima dampak dalam korelasi hubungan antarnegara.
Komitmen dalam rangka
mempertahankan kedaulatan bangsa pada akhirnya berada pada pemerintah pusat
sehingga tidak dapat berpangku tangan pada pemerintah daerah yang justru
hadir dalam rangka delegasi wewenang dari pemerintah pusat. Indikasi
kecacatan normatif yang memberikan hak dalam proses pembakaran lahan dalam
instrumen hukum UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta
lemahnya penegakan hukum dalam tataran empiris membuat pemerintah Indonesia
harusnya sadar bahwa terdapat prinsip good
neighborhood yang dilanggar secara sengaja dan hal itu dapat menjadi alas
hadirnya gugatan dalam rangka meminta pertanggungjawaban Indonesia terhadap
dampak yang terjadi. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar