Menghormati
Proses Hukum Century
Zainal
Arifin Mochtar ; Pengajar Ilmu
Hukum FH UGM Yogyakarta,
Ketua PuKAT
Korupsi FH UGM Yogyakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 12 Mei 2014
|
“Boediono
yang mengaku ditelepon langsung oleh JK dan berkoordinasi untuk penyelamatan
Century pada 13 November 2008 dibantah oleh JK dengan mengatakan sama sekali
tidak ada telepon-teleponan tersebut.”
KONSTITUSI negara Indonesia
menahbiskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum, dalam istilah
Hugo Krabbe, merupakan hal yang sederhana, semua tindakan negara harus
berdasarkan atas hukum dan karenanya harus dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum. Dimensi ganda landasan hukum dan pertanggungjawaban secara hukum,
meski sederhana mendatangkan implikasi yang tidak sederhana.
Ketaksederhanaannya karena pada praktiknya ada ketidaksetaraan antara negara
dan warga negara. Ketidaksamaam antara aparat penyelenggara negara dan warga
negara. Doktrin lama mengakui ketidaksederajatan raja dengan rakyatnya.
Makanya kemudian lahir doktrin
perihal kesamaan di hadapan hukum. AV Dicey menjelaskan bahwa syarat mutlak
negara hukum ada beberapa, satu di antaranya yang penting ialah equality before the law, semua orang
sama di hadapan hukum. Hal yang menghendaki kedudukan penguasa dengan rakyat
di mata hukum adalah sama dan sederajat, yang membedakan hanyalah fungsinya,
yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat adalah yang diatur. Dan
karenanya dalam konsep Dicey, baik yang mengatur maupun yang diatur memiliki
pedomannya satu, yaitu hukum.
Sangat mungkin ada yang akan
mendebat soal distingsi model negara hukum ala Eropa kontinental yang bergaya
rechtstaat dan yang lahir dari
tradisi civil law yang lebih
menitikberatkan pada rule of law.
Biarkanlah itu sebagai perdebatan teoritik hukum, tetapi hal yang tidak
mungkin diindahkan dari negara hukum tentu saja adalah konsep hukum adalah
persamaan kedudukan di dalam hukum. Persamaan kedudukan yang mewajibkan
setiap orang, siapa pun tanpa kecuali harus menghormati hukum dan proses yang
mengiringinya.
Kepatuhan proses hukum
Di megaskandal Bank Century, ada
begitu banyak nama mentereng yang memiliki kapasitas luar biasa yang tampil
dalam persidangannya. Sekadar mengingatkan, kasus Bank Century saat ini masih
hanya menyidangkan Budi Mulya yang menerima uang Rp1 miliar di balik
kasak-kusuk Bank Century. Menariknya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendakwanya dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Budi Mulya secara
bersama-sama dengan orang-orang lainnya telah menyebabkan kerugian negara
yang menjadi terkenal dengan skandal Century.
Kata `bersama-sama', membuat magnitude kasus ini memang melebar dan
banyak melibatkan orang-orang lain. Ada begitu banyak nama yang disangkutkan
dengan kata `bersama-sama' ini. Makanya kemudian, dalam proses persidangannya
menghadirkan, setidaknya, tiga orang yang sangat sering diperbincangkan
publik.
Sri Mulyani sebagai mantan
Menteri Keuangan, Jusuf Kalla sebagai mantan Wakil Presiden, dan Boediono
sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia dan kini sebagai Wakil Presiden
Republik Indonesia.
Kehadiran Wakil Presiden di
persidangan tentu harus diapresiasi. Namun, di lain sisi, memang begitulah
adanya seorang penyelenggara negara bersikap. Harus diingat, negara ini sudah
tidak bermain-main dengan perkara korupsi. Seorang penyelenggara negara,
terlibat atau tidak terlibat, seharusnya mau menunjukkan iktikad mendorong
pemberantasan korupsi dengan cara menghormati proses hukum dan mau menjadi
saksi dalam proses peradilan.
Bukan hanya tataran etika
penyelenggara negara, melainkan UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme juga sudah
menggariskan hal yang sama. Pasal 5 angka 7 dengan jelas mengatakan bahwa
setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia menjadi saksi dalam perkara
korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini pun berlaku untuk
semua penyelenggara negara, yakni pejabat negara yang menjalankan fungsi
eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan ini bukan hanya
berdimensi anjuran etis untuk menaati dan menghormati proses hukum yang
sedang berjalan, tetapi juga memiliki fungsi paksaan karena pada Pasal 20
Ayat 2 dicantumkan tentang setiap penyelenggara negara yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 7 (tentang menjadi saksi
dalam proses peradilan) dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini yang
dalam kajian sosiologi hukum dianggap sebagai komitmen normatif melalui
legitimasi (normative commitment
through legitimaty) karena adanya keinginan mematuhi hukum karena dipaksa
oleh otoritas atau legitimasi kekuasaan pembuat hukum itu sendiri. Suatu
kepatuhan yang dipaksakan oleh norma itu sendiri.
Akan halnya dengan kehadiran
Boediono, kita tentu tidak paham apakah kehadirannya dilandasi kesadaran
individual ataukah memang dipaksa secara legitimatif oleh hukum. Akan tetapi,
kehadirannya tetap memberikan nuansa menarik bahwa Boediono mau dan bersedia
untuk bekerja sama dengan proses hukum yang ada. Dapat dibandingkan dengan
pejabat-pejabat lain yang sering berkilah dengan berbagai dalih. Pesan yang
dikirimkan Boediono sangat jelas, semua orang sama di hadapan hukum dan
karenanya kehadiran menjadi suatu hal yang pasti.
Kepatuhan akan kebenaran
Hal lain di balik kesadaran
mengikuti dan menghormati proses hukum sesungguhnya tidak berhenti pada
formalitas kehadiran. Namun, juga masuk pada substansi kehadiran itu sendiri.
Meminjam kritik kaum strukturalis dan marxian soal kesadaran untuk patuh pada
hukum, yakni kesadaran yang berwujud epiphenomena, yakni kesadaran yang
bersifat sampingan dari suatu tujuan yang sebenarnya ingin dibangun dari
kesadaran untuk patuh pada hukum. Sangat mungkin untuk hadir ke
proses persidangan, bukan dalam rangka memperjelas proses hukum, tetapi untuk
meneguhkan kepentingan pribadi di balik proses hukum yang dipertontonkan.
Dalam konteks ini, tentu saja
yang harus dilacak adalah apakah substansi kehadiran Sri Mulyani, Jusuf Kalla,
dan Boediono, memang dalam kerangka memperjelas kasus hukum sehingga
menjadikan terang proses hukum tersebut, ataukah hanya dijadikan panggung
untuk kepentingan pribadi. Kepentingan pribadi yang mungkin beragam.
Karenanya, proses hukum haruslah
melacak, memperlihatkan, dan pada saat yang sama harus berhati-hati dengan
keterangan-keterangan yang terungkap di persidangan kasus Century.
Harus dilihat ketidaksinkronan
keterangan setiap saksi tersebut. Karena dari situ dapat dilacak, apakah
kesadaran hukum di balik kehadiran proses persidangan adalah datang dari
komitmen penegakan hukum atau malah bagian yang mendistorsi proses hukum itu
sendiri.
Keterangan Jusuf Kalla, misalnya, terdapat
ketaksinkronan dengan keterangan Boediono. Boediono yang mengaku ditelepon
langsung oleh JK dan berkoordinasi untuk penyelamatan Century pada 13
November 2008, dibantah oleh JK dengan mengatakan sama sekali tidak ada
telepon-teleponan tersebut. Padahal, meski tidak terlalu penting dalam
perkara yang berkaitan dengan Budi Mulya, tetapi soal koordinasi per telepon
ini tetap penting untuk membingkai kesan Century yang dirampok secara
`sembunyi-sembunyi' dan kesan `sembunyi-sembunyi' inilah yang dapat
diasosiasikan dengan upaya jahatnya.
Ataukah memang ada koordinasi kebijakan yang dapat
diasosiasikan tidak dalam kerangka merampok Bank Century demi kepentingan
tertentu, tetapi inilah penyelamatan perekonomian negara yang diambil secara
bersama aktor-aktor negara. Bukan hanya itu, masih ada beberapa hal dibalik
skandal Century yang tidak sinkron antara Jusuf Kalla, Sri Mulyani, dan
Boediono.
Hukum logika mengatakan tidak mungkin keduanya
benar secara bersamaan. Hukum logika yang sama juga manandaskan bahwa juga
tak mungkin tidak ada yang benar secara bersamaan.
Karenanya, siapa yang berbohong
di cerita itu akan sangat mungkin mengungkap siapa yang sedang memainkan
kepentingan pribadi di balik kepatuhan akan kehadiran untuk patuh hadir dalam
proses hukum.
Memang benar, semua orang sama di hadapan hukum.
Namun, hal yang tidak kalah pentingnya adalah bukan hanya karena sama di
hadapan hukum tetapi mau hadir di persidangan dan secara bersungguh-sungguh
mengungkap terangnya suatu kasus korupsi. Itulah kesadaran hukum yang
bermakna. Suatu makna yang menjadi solusi perkara dan bukan menginvolusi
perkara. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar