Pesta
Politik Oplosan
Wahid Abdulrahman ;
Dosen FISIP, Center
For Election and Political Party Universitas Diponegoro
|
SUARA
MERDEKA, 19 Maret 2014
|
RISIKO
kemunculan fenomena politik oplosan dalam Pileg 2014 tampak bakal kembali
menguat. Pemilih mencoblos caleg dari partai X untuk DPRD kabupaten/kota dan
DPRD provinsi, tapi ia memilih caleg dari partai Y untuk DPR atau caleg dari
partai X untuk DPRD kabupaten/kota serta caleg dari partai Y untuk DPRD
provinsi dan DPR.
Pada
saat sama, caleg DPRD kapupaten/kota tersebut juga menjadi bagian dari vote
getter bagi caleg DPRD provinsi atau caleg DPR dari partai berbeda. Politik
oplosan merupakan fenomena ketidaklinieran pilihan politik pemilih dan
ketidaksebangunan perilaku politik caleg di tingkat kabupaten/kota, provinsi,
dan pusat. Praktik ini terjadi lintas ideologi, sesama partai nasionalis,
partai nasionalis dengan partai berbasis agama (Islam), atau sesama partai
berbasis agama (Islam).
Kemunculan
fenomena itu disebabkan oleh makin melemahnya identifikasi kepartaian dan
politik aliran pada kalangan pemilih, sementara faktor figur caleg sebagai
daya tarik makin menguat. Kondisi itu diperparah oleh makin rendahnya tingkat
kepercayaan pemilih terhadap partai. Keberkurangan pemilih ideologis dan
kemeningkatan tren pemilih kritis memberi ruang bagi kemerebakan politik
oplosan. Perilaku pemilih kritis cenderung melihat semua partai dalam posisi
sama sehingga menjadikan caleg sebagai referensi utama.
Faktor
relasi caleg dengan pemilih memberikan andil terhadap politik oplosan. Caleg
kabupaten/kota relatif memiliki hubungan emosional lebih kuat dengan pemilih
dibanding caleg DPRD provinsi, terlebih caleg DPR. Caleg kabupaten/kota jauh mengenal
medan dan memiliki basis massa lebih kuat karena intensitas tinggi
berhubungan dengan pemilih. Atas dasar itulah caleg DPRD provinsi/DPR acap
menggantungkan suaranya kepada caleg DPRD kabupaten/kota.
Perilaku
caleg juga menjadi faktor penyebab kemerebakan politik oplosan, pragmatisme
caleg yang menilai mendukung caleg DPRD provinsi atau DPR dari partai lain,
lebih menguntungkan dalam perspektif finansial. Caleg DPR yang memiliki modal
besar finansial berpeluang memainkan politik oplosan. Peran caleg DPRD
provinsi atau DPR sebagai sponsorship mengeliminasi idealisme ideologi
kepartaian yang seharusnya dimiliki caleg. Pada tataran itulah fungsi
kaderisasi sekaligus perekrutan kader partai tampak kurang berjalan baik.
Konsep politik menurut Laswel ’’siapa memperoleh apa dengan cara bagaimana’’
lebih tampak mengemuka.
Dinasti Politik
Hubungan
personal antarcaleg juga menyumbang kemerebakan fenomena tersebut. Dalam satu
partai, caleg DPRD kabupaten/kota dari partai X misalnya, merupakan figur
lokal kadang harus dihadapkan pada figur caleg DPR yang merupakan figur
drop-dropan dari pusat sehingga hubungan keduanya kurang terjalin secara
harmonis.
Sementara
di partai lain, Y misalnya, figur
caleg DPR dalam satu daerah pemilihan tersebut merupakan figur yang telah
lama memiliki kedekatan personal dengan caleg DPRD kabupaten/kota dari partai
X. Faktor kekerabatan juga seringkali menjadi penyebab politik oplosan.
Banyak ditemukan caleg berbeda partai politik berasal dari satu keluarga
besar sehingga masing-masing dari mereka memainkan politik oplosan. Kondisi
ini didukung budaya ketimuran yang sangat kuat menjaga unsur kekerabatan
sebagai nilai tradisi yang dipegang erat. Bahkan politik oplosan menjadi
bagian membangun atau melanggengkan dinasti politik di lembaga legislatif.
Dalam
sejumlah kasus juga ditemukan politik oplosan terjadi akibat sejarah politik
masa lalu di mana antarcaleg yang berbeda partai politik dan berbeda
tingkatan memiliki hubungan dalam satu partai. Migrasi ke partai lain tidak
lantas memutuskan hubungan politik di antara caleg tersebut.
Elektabilitas
partai dimasing-masing tingkatan yang berbeda menjadi dampak elektoral
fenomena politik oplosan. Makin banyak politik oplosan dimainkan oleh caleg,
peluang meningkatkan elektabilitas makin besar. Sebaliknya, partai dengan
banyak caleg korban oplosan maka risiko berkurangnya suara menjadi makin
besar.
Akuntabilitas
anggota legislatif kepada pemilih yang selama ini masih menjadi persoalan
akan makin terbuka lebar. Anggota legislatif terpilih yang berasal dari
partai X di DPR misalnya, hanya menganggap caleg yang tidak terpilih dari
partai Y di tingkat kabupaten/kota sebagai pengepul suara. Imbal jasa politik
hanya berlangsung pada saat pileg, sementara tanggung jawab terhadap pemilih selama
5 tahun menjadi terabaikan.
Fenomena
ini meneguhkan bahwa dalam sistem pemilu proporsional terbuka caleg lebih
dituntut untuk tidak saja meyakinkan pemilih tapi juga memiliki kecakapan
politik lebih baik. Caleg dari tingkatan yang lebih rendah dan dari partai
yang sama belum tentu efektif menjadi penopang suara. Politik oplosan menjadi
salah satu metode bagi peningkatan suara ketika kecakapan politik dimiliki
oleh caleg. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar