Perumahan
untuk Rakyat Miskin
Ivan Hadar ;
Direktur Eksekutif
Indonesian IDE (Institute for Democracy Education), Koordinator Nasional
Target MDGs 2007-2010
|
MEDIA
INDONESIA, 18 Maret 2014
|
“Beberapa
pelajaran dari mancanegara kiranya bermanfaat sebagai masukan dalam upaya
mencari sistem perumahan sosial yang sesuai dengan kondisi kita saat ini.”
SEBAGAI penanda tangan
kesepakatan global tentang pencapaian Tujuan-Tujuan Pembangunan Milenium
(MDGs), Indonesia memiliki waktu sekitar enam tahun untuk membuktikan
komitmennya. Dalam target ke-7 MDGs, tertera tujuan mencapai perbaikan
berarti dalam kehidupan penduduk miskin di permukiman kumuh pada 2020.
Saat ini, menurut data resmi,
jumlah kebutuhan perumahan di Indonesia telah mencapai 7-8 juta unit dan akan
bertambah sekitar 1,4 juta unit per tahun, sebuah angka yang sangat besar,
meski sebenarnya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang ada, karena
tidak mempertimbangkan sekian juta keluarga yang meski tercatat memiliki
tempat tinggal, tetapi kondisi perumahan mereka tidak memenuhi standar
kelayakan. Mudah diduga bahwa mayoritas yang membutuhkan tempat tinggal
tersebut ialah mereka yang berpenghasilan pas-pasan dan karena itu, pemenuhan
kebutuhannya memerlukan uluran tangan pemerintah.
Sebuah fenomena yang patut
dicermati di Indonesia sejak beberapa dekade terakhir ialah kenyataan bahwa
pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tidak serta-merta membawa perbaikan pada
sistem penyediaan perumahan bagi mayoritas masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya.
Di kota-kota yang ekonominya berkembang pesat seperti Jakarta dan Surabaya,
kondisi perumahan bagi mayoritas masyarakat semakin memburuk. Harga rumah
bagi mereka yang berpenghasilan tetap sekalipun semakin tidak terjangkau.
Semua itu merupakan indikasi terjadinya krisis perumahan yang melanda
Indonesia, khususnya di daerah perkotaan, sejak beberapa dekade terakhir.
Ragam tawaran solusi
Sebenarnya, konstitusi negeri
ini dengan tegas menyatakan `Negara berkewajiban membantu mengadakan rumah
yang layak bagi rakyat Indonesia' (UUD '45, Pasal 48 H). Begitu pula UU No
25/2000 tentang Propenas dan UU Bangunan Gedung 2003 (Pasal 43 ayat 4) yang
mewajibkan pemerintah daerah `member dayakan masyarakat miskin yang belum
memiliki akses pada rumah'. Semua arahan konstitusional tersebut bertujuan
memberikan aksesibilitas rumah bagi rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok
lemah ekonomi.
Secara teknis, teori tentang
krisis perumahan dan solusinya bisa dibagi dalam dua kelompok besar. Kelompok
pertama melihat masalah perumahan sebagai `persoalan modal/penghasilan',
sementara kelompok kedua menganggapnya sebagai `persoalan
kebersihan/kesehatan/keteraturan'.
Bagi kelompok pertama, krisis
perumahan identik dengan `persoalan lahan'. Harga rumah yang tidak terjangkau
oleh mayoritas masyarakat diyakini akibat tingginya harga lahan yang
disebabkan pemilikan yang tidak produktif, spekulasi lahan serta bangunan,
dan pengendalian stok rumah dan kaveling oleh segelintir. Teori itu memang
berhasil `menelanjangi' berbagai perilaku melenceng para pengembang
perumahan.
Kritik terhadap spekulasi lahan
dan properti itu banyak didukung para pemikir progresif, perencana, dan
politikus kota yang, di beberapa negara, berhasil memicu gerakan reformasi
perumahan. Meski demikian, solusi yang dita warkan `sekadar' berangkat dari
aspek keuangan, seperti kurangnya dana bagi pembangunan rumah sederhana,
tingginya bunga kredit perumahan, maraknya manipulasi hipotek yang diberikan
untuk pelelangan lahan secara spekulatif serta rendahnya penghasilan.
Tiga bentuk solusi ditawarkan
kelompok ini. Pertama, berangkat dari asumsi harga beli dan sewa rumah yang
tinggi sehingga harus dicari strategi pengadaan rumah murah yang kecil dan
sederhana. Kedua, berangkat dari asumsi tak terjangkaunya harga sewa dan beli
rumah karena masyarakat itu miskin. Karena itu, pendapatan masyarakat harus
ditingkatkan. Ketiga, perlunya insentif keuntungan bagi pengusaha yang
membangun rumah sederhana.
Sementara itu, teori yang
diusung kelompok kedua mereduksi masalah perumah an menjadi sekadar
`persoalan renovasi/peremajaan kampung', `persoalan budaya, khususnya budaya
kemiskinan', serta `persoalan kurangnya pengawasan negara dengan akibat
mekarnya perumahan kumuh'. Berbagai asumsi tersebut mewarnai sejarah panjang
kebijakan perumahan di mancanegara, termasuk di Indonesia.
Dari segi ekonomi-politik,
solusi masalah perumahan ditawarkan oleh dua kubu besar, yaitu kubu yang
menganjurkan `permainan bebas kekuatan-kekuatan pasar ' dan kubu yang
menganjurkan intervensi negara berupa subsidi bagi kelompok lemah. Pengalaman
selama ini juga yang bisa dipelajari dari mancanegara menunjuk pada dua hal
berikut. Pertama, tuntutan `permainan bebas kekuatan-kekuatan pasar' seperti
strategi pemerintah Orde Baru yang menjadikan segelintir pengembang raksasa
sebagai motor pembangunan perumahan telah memperparah krisis perumahan.
Pelajaran kedua, tanpa kontrol yang ketat, intervensi pemerintah lewat
subsidi akan mempermarak korupsi.
Krisis perumahan dan kegagalan
solusi yang ditawarkan dari dua kubu tersebut, di beberapa negara Eropa,
telah `memaksa' pemerintah untuk kembali ke resep lama, yaitu menciptakan
semacam balance di antara para stakeholder, yaitu pemerintah, investor
swasta, dan end user, khususnya kelompok yang harus dibantu.
Sebuah sistem subsidi perumahan
yang diatur dalam perundang-undangan diupayakan agar mampu menyuarakan
aspirasi berbagai kelompok kepentingan tadi secara lebih adil. Kenyataannya
langkah itu tidak sepenuhnya menyelesaikan kelangkaan persediaan rumah,
tetapi berhasil menumbuhkan kembali consensus dalam masyarakat dan antara
masyarakat dan pemerintah dalam upaya mencari penyelesaian.
Pelajaran dari mancanegara
Beberapa pelajaran dari
mancanegara kiranya bermanfaat sebagai masukan dalam upaya mencari sistem
perumahan sosial yang sesuai dengan kondisi kita saat ini. Singapura ialah
contoh dominannya peran pemerintah dalam upayanya mengatasi masalah
perumahan. Negeri pulau itu membentuk Housing
Development Board (HDB) yang memiliki akses penguasaan tanah murah yang
didukung pemerintah serta mengontrol 65% suplai rumah, yaitu pangsa pasar
perumahan menegah bawah.
HDB dinilai sukses dalam
membangun rumah dan disewakan kepada masyarakat dari strata sosial tersebut.
Singapura juga memiliki Central
Providence Fund (CPF), yakni dana yang dihimpun dari masyarakat dengan
cara memotong gaji pekerja dan karyawan untuk pembangunan perumahan. Bagi
Indonesia, lahan tidur yang disita dari pengembang besar bermasalah kiranya
bisa menjadi pertimbangan untuk dialihkan peruntukannya bagi perumahan
menengah bawah yang banyak menghadapi kendala akibat tingginya harga lahan
perkotaan. Sementara itu, Taperum (Tabungan Perumahan) bisa dikembangkan
untuk memperoleh cakupan yang lebih luas.
Jerman, sebagai contoh lain,
memberikan insentif pajak, kredit murah, dan sejenisnya kepada para
pengembang yang membangun perumahan bagi masyarakat menengah bawah. Meski
tingkat keuntungan relatif kecil, tingkat kepastian memperoleh keuntungan
nyaris 100%. Tak mengherankan bahwa lebih dari 60% perumahan di Jerman dibangun
pengembang jenis itu.
Mereka yang menginginkan
keuntungan lebih harus mengikuti aturan pasar yang berisiko. Dari semua
paparan tersebut, sebenarnya banyak peluang untuk menyelesaikan krisis
perumahan di Tanah Air. Kemauan politik pemerintah dan kemauan semua pihak
dalam mencari keseimbangan di antara berbagai kepentingan pelaku perumahan
ialah dua persyaratan utama yang harus dipenuhi. Selebihnya ialah masalah
teknis. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar