Penegakan
Hukum Tahun Politik
W Riawan Tjandra ;
Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum Administrasi Negara UGM,
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
|
SUARA
MERDEKA, 13 Maret 2014
|
"Penegakan hukum pada tahun politik
seharusnya mampu merawat demokrasi menuju supremasi hukum"
HUKUM
kerap dirupakan lewat patung Dewi Keadilan dengan mata tertutup dan membawa
pedang. Simbolisasi itu ingin menggambarkan proses bekerjanya hukum dilakukan
tanpa pandang bulu. Realitas itu kemudian melahirkan adagium penting dalam
penegakan hukum, equality before the
law (kesamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum) dan kini
diletakkan sebagai fondasi kehidupan bernegara.
Hukum
adalah produk dari proses politik parlemen. Namun ketika sudah menjadi teks
normatif dalam wujud kitab undang-undang, hukum harus steril dari pengaruh
faktor nonhukum. Perkara korupsi yang ditangani oleh KPK, kepolisian, dan
kejaksaan didominasi berbagai kasus korupsi politik. Artinya, bersumber dari
konstelasi permainan politik yang bersimbiosis dengan ambisi para aktor memperoleh
sumber ekonomi guna mendanai siklus kekuasaan politik.
Penobatan
2014 sebagai tahun politik, membawa konsekuensi tingginya peningkatan suhu
politik akibat pengerahan energi politik untuk berkontestasi. Berkaca pada
pandangan Talcott Parson mengenai sibernetik maka selalu terjadi pertukaran
informasi dan energi secara fungsional antara kuasa hukum dan kuasa politik,
serta berbagai subsistem sosial lain dalam masyarakat.
Hukum
sering ditundukkan dan disubordinasi oleh subsistem politik ataupun ekonomi
yang memiliki derajat energi lebih tinggi. Pada titik inilah proses penegakan
hukum bisa terkontaminasi oleh --meminjam pandangan Louis Althusser--
dominasi aparat ideologi negara. Menurut Althusser, perjuangan dominasi
kekuasaan tak bisa dipisahkan dari kontestasi ideologi dalam menciptakan
subjeknya.
Saling Sandera
Kasus-kasus
hukum yang rawan menyeret upaya saling sandera antarpolitikus umumnya
menyangkut seputar tipikor. Para elite
politik saling mengunci, bahkan tak jarang saling mengorbankan kompetitor
dalam jerat kasus korupsi. Sulit mencari politikus dan partai politik yang
sungguh-sungguh bebas dari praktik korupsi politik.
Politik
di negeri ini telah menjelma menjadi suatu kleptopolitik karena sejak proses
pencalegan, sulit lepas dari jerat politik uang yang lazimnya membutuhkan
dana besar. Bila proses penegakan hukum pada tahun politik tak dilakukan
dengan mengacu pada prinsip profesionalitas dan independensi, kita bisa
terseret dalam derasnya kumparan arus politisasi pada tahun politik.
Kasus
dana DPID/DPPID (kini bermetamorfosis jadi dana optimalisasi), serta dana
hibah dan bansos umumnya menjadi bagian dari siklus kleptopolitik yang
melibatkan elite, birokrat, dan swasta. Mulanya unsur governance dihadirkan
untuk menumbuhkan pemerintahan yang bersih, namun realitasnya tak jarang
justru berkonspirasi menjadi trias koruptika yang terlibat dalam perampokan
sistemik uang rakyat dan kekayaan negara.
Kesadaran Semu
Negara
menjadi arena untuk memuaskan libido ekonomi dan syahwat politik para aktor
tersebut. Para penegak hukum yang harus bekerja dalam sistem birokrasi dan
tak jarang berhadapan dengan kuasa politik oligarkis para kleptokrat, acap
harus berbenturan dengan tembok tebal kuasa politik. Di sinilah terjadi uji
nyali bagi keberanian dan integritas penegak hukum menghadapi kuasa politik
kaum kleptokrat dan kleptopolitik.
Proses
penegakan hukum pada kasus korupsi politik selalu melibatkan penggunaan kuasa
negara untuk membelokkan aliran keuangan negara secara sistemik guna
membiayai ambisi dan syahwat politik aktor politik. Dunia politik dan
kenegaraan kini menjadi kumuh, terkontaminasi kepentingan dan hasrat politik
aparat ideologi negara. Mereka menciptakan kesadaran semu bagi masyarakat
melalui berbagai janji dan slogan yang berbungkus ambisi dalam kontestasi
politik.
Kuasa
politik dalam konteks komunikasi politik di Indonesia lebih sering digunakan
untuk menciptakan kesadaran semu pada kalangan masyarakat. Cara itu akan
mengonstruksikan citra baik pemegang kuasa atau aparat ideologi negara, yang
pada akhirnya berujung pada upaya melahirkan konsensus perlunya melanggengkan
kekuasaan.
Penegakan
hukum pada pusaran kontestasi politik yang diwarnai oleh kontestasi perang
citra antarelite politik tak urung
berisiko menyeret aktor penegakan hukum di tengah kontestasi politik.
Kemelemahan energi hukum yang berhadapan dengan energi politik dan ekonomi
selama ini membuat penegakan hukum terseret ke jalan terjal.
Masyarakat
berharap 2014 bisa menjadi tahun transisi politik menuju era demokrasi yang
makin stabil. Namun, berbagai ironi politik bisa memproduksi ambivalensi,
kontradiksi, dan bahkan paradoks dalam politik yang menyeret pada dualisme
cara berpikir, bertindak, dan bersikap.
Penegakan
hukum pada tahun politik seharusnya mampu merawat demokrasi menuju supremasi
hukum, bukan justru larut dalam berbagai ironi politik. Jangan pula terlibat
dalam berbagai upaya penggalangan citra aktor karena dominasi aparat ideologi
hukum di negeri yang kian kumuh oleh berbagai ambisi dan syahwat politik tapi
minus empati. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar