Nasib
Dana Abadi Pendidikan
Tulus Santoso ;
Tenaga Ahli Anggota
DPR di Komisi X
|
KOMPAS,
19 Maret 2014
|
TAHUN
2014, dana pengembangan pendidikan nasional atau yang biasa disebut dana
abadi pendidikan tidak dianggarkan dalam APBN 2014.
Langkah
ini sudah tepat mengingat dana abadi pendidikan (DAP) memang tak terkonsep
dengan baik dan penuh kejanggalan sehingga menuai kritik dari berbagai
lapisan masyarakat. Namun, pasca tidak dianggarkannya DAP dalam APBN muncul
pertanyaan terkait dengan nasib dana tersebut yang jumlahnya mencapai Rp 15,6
triliun. Angka ini belum termasuk bunganya yang selama ini dimanfaatkan oleh
Kemenkeu melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pemerintah
sendiri baru mencairkan bunga dari DAP pada 2013 dan dipakai untuk membiayai
program pendidikan. Bunga ini berasal dari hasil investasi DAP sejak 2010
hingga 2012 yang pokoknya sebesar Rp 10,6 triliun. Mengacu pada rata- rata
bunga deposito perbankan pada tahun itu sekitar 6 persen per tahun, total
pendapatan dari bunga DAP sekitar Rp 637 miliar. Uang inilah yang selanjutnya
digunakan untuk membiayai program-program pendidikan milik LPDP.
Dengan
dana itu, hingga November 2013, LPDP telah mampu menyalurkan bantuan
pendidikan kepada 1.132 orang dari total pendaftar sebanyak 17.730 orang.
Dari jumlah tersebut, bantuan pendidikan didominasi oleh beasiswa magister
dan doktor sebanyak 763 penerima (66,94 persen). Sisanya, yakni 369 penerima
(33,06 persen), diberikan bantuan riset, baik untuk tesis maupun disertasi.
Angka ini pun belum termasuk calon penerima beasiswa yang berkasnya masih
diseleksi oleh pihak LPDP.
Artinya,
saat ini ada ribuan orang yang nasibnya bergantung pada bantuan pendidikan
yang dikelola oleh LPDP. Apabila tiba-tiba DAP dicabut, tentu akan berdampak
terhadap ribuan orang yang sudah telanjur menjalani program tersebut. Meski
penulis menolak konsep DAP sejak kelahirannya dan sepakat dengan upaya untuk
menghentikan penganggarannya kembali dalam APBN, ibarat bayi yang telanjur
lahir, maka orangtua harus merawatnya. Begitu pula dengan LPDP dan
pengelolaan DAP perlu dijaga.
Pada
prinsipnya, dengan dihentikannya penganggaran DAP dalam APBN, program ini
tidak merongrong dan mengebiri kebijakan pendidikan yang masih butuh biaya
cukup besar. Kini LPDP sudah bisa membiayai programnya sendiri dengan
strategi investasi atau pengelolaan uang yang tepat. Ke depan, dengan
berbagai program yang ada, lembaga ini benar-benar mampu jadi supporting kebijakan
pendidikan yang selama ini digawangi Kemdikbud.
Sebagai
ilustrasi, total DAP hingga 2013 sebesar Rp 15,6 triliun. Jika sejak awal
2013 dana tersebut sudah didepositokan dengan rata-rata bunga deposito 6,5
persen per tahun, total pendapatan dari bunga mencapai Rp 1 triliun. Uang itu
tentu bisa dipakai untuk membiayai program-program pendidikan dan menambah
pokok dari investasi DAP. Selain deposito, LPDP juga bisa menginvestasikan
dana tersebut dalam surat utang negara. Jadi, seberapa besar pendapatan DAP
bergantung pada sejauh mana LPDP piawai dalam mengelola dana tersebut.
Tak perlu dicabut
Oleh
karena itu, pemerintah dan DPR tidak perlu mencabut pokok DAP yang saat ini
dikelola LPDP. DPR dan Kemenkeu cukup memberi arahan dan mengawasi jalannya pengelolaan
dana tersebut agar tak terjadi penyimpangan dan bisa tepat sasaran.
Selanjutnya, transparansi dari pihak LPDP dan Kemenkeu harus terus dijaga
agar publik juga bisa mengawasi dan memiliki trust kepada pemerintah.
Meski
begitu, pengelola DAP perlu memperhatikan beberapa hal menyangkut upaya
mencerdaskan anak bangsa. Pertama, terkait posisi Kemenkeu selaku rumah bagi
LPDP bukanlah penanggung jawab kebijakan di bidang pendidikan. Karena itu,
LPDP perlu terus membangun komunikasi dengan Kemdikbud agar kebijakan
pendidikan bisa sinergis.
Ke
depan, LPDP dan Kemdikbud dapat berbagi tugas. Misalnya, LPDP hanya
memberikan bantuan riset sehingga bisa mendorong inovasi dan membangkitkan
gairah meneliti di kalangan dosen dan mahasiswa. Atau LPDP fokus membantu
Kemdikbud dalam membantu pemberian beasiswa mahasiswa berprestasi. Berbagai
pembagian kerja bisa dilaksanakan demi tujuan akhir yang sama. Sebab, jika
semua program pendidikan antara lembaga yang satu dan yang lainnya sama,
lebih baik Kemdikbud saja yang mengelola semuanya agar lebih fokus.
Kedua,
menyangkut investasi yang dilakukan LPDP yang notabene cukup rawan dari sisi
risiko. Jangan sampai kemudian hari pemerintah dengan mudah menjadikan risiko
atau kemungkinan kerugian dalam investasi untuk menjustifikasi kegagalan
dalam pengelolaan DAP, demi menutupi penyimpangan dalam pengelolaan uang
tersebut. Karena itu, aspek kehati-hatian dan transparan wajib dilakukan.
Selanjutnya,
pemerintah perlu memberikan batasan yang jelas kapan program pengelolaan DAP
melalui investasi berakhir. Selain untuk mengurangi risiko, juga sebagai
acuan dalam menentukan target kebijakan. Kuncinya, pencarian sumber
pendapatan selain investasi perlu dilakukan demi menjaga keberlanjutan
program dan mengurangi faktor risiko. Hal ini bisa dilakukan dengan membuat
unit usaha lainnya atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menghimpun
sumber pendapatan guna membiayai program.
Semoga
keputusan menghentikan alokasi DAP dalam APBN bukan semata-mata untuk meredam
kritik dan mencari momentum politik yang tepat untuk kembali menganggarkannya
di tahun-tahun mendatang. Sebab, masih banyak persoalan pendidikan yang butuh
penanganan yang fokus, termasuk soal pembiayaan. Penulis berharap, ke depan,
20 persen anggaran pendidikan bisa tepat sasaran dan tidak sekadar jadi
bancakan kementerian/lembaga negara. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar