(Jangan) Lucuti Pengawasan Preventif
APBN
W Riawan Tjandra ; Doktor
Hukum Administrasi Negara UGM,
Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
|
MEDIA
INDONESIA, 12 Februari 2014
|
“Melucuti kewenangan menkeu sebagai ordonator
keuangan negara akan semakin menjerumuskan negeri ini ke arah sistem
birokrasi yang kian korup.”
SALAH satu perkara uji
materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang tampaknya luput dari
perhatian ialah permohonan beberapa pihak yang menjadi mitra dari kementerian
teknis/lembaga dalam perkara No 95/PUU-XI/2013 untuk mereduksi kewenangan
menteri keuangan (menkeu) dalam menguji kebenaran dokumen pelaksanaan
anggaran melalui kewenangan blocking
anggaran yang dinilai belum memenuhi syarat pengajuan anggaran. Pada beberapa
anggaran tertentu yang oleh Kemenkeu dinilai belum memenuhi syarat lazimnya
akan dibintangi.
Hal itu berimplikasi
pada dokumen usulan pengajuan anggaran tersebut akan diblokir alias tidak
bisa dicairkan. Mekanisme kewenangan itu diatur dalam UU No 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang kemudian diderivasikan ke dalam peraturan pelaksanaan oleh menkeu
(permenkeu), yang sebenarnya terjemahan dari fungsi ordonansi dari menkeu
dalam sistem penganggaran negara modern.
Kewenangan menkeu yang
menjalankan fungsi ordonansi dalam proses pelaksanaan APBN itulah yang kini
dipersoalkan di MK. Cukup banyak pihak merasa `terganggu' karena anggaran
yang dibintangi Kemenkeu. Hal itu oleh beberapa kementerian teknis/lembaga
dirasakan sebagai suatu `hambatan' bagi realisasi program/kegiatan yang akan
mereka laksanakan sebagai realisasi persetujuan APBN oleh DPR se bagai
parlemen. Dalih yang digunakan ialah jika mata anggaran sudah disetujui dalam
APBN oleh DPR, mengapa Kemenkeu masih menahan realisasi anggaran tersebut?
Ingin pembatalan
Proses uji materiil
terhadap Pasal 8 huruf c UU No 17 Tahun 2003 dan pada Pasal 7 ayat (2) huruf
b UU No 1 Tahun 2004 akhirnya tak terelakkan. Beberapa pihak yang menjadi
partner dari kementerian teknis/lembaga akhirnya berupaya agar kewenangan
menkeu sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan itu yang pada intinya
untuk memblokir dokumen pengajuan pencarian anggaran ingin dilucuti dengan
pembatalan beberapa pasal dalam kedua undang-undang yang berkaitan dengan
keuangan negara itu oleh MK.
Persoalan di balik
kewenangan menkeu untuk membintangi anggaran itu sejatinya merupakan salah
satu dimensi yang utama dari fungsi ordonansi terhadap keuangan negara, yaitu
kewenangan untuk menguji kebenaran pembayaran dan pencairan anggaran. Tanpa
kewenangan untuk menguji kebenaran materiil dan formil dokumen anggaran,
sebenarnya fungsi ordonansi yang dilaksanakan menkeu ibarat `harimau tak
bertaring'. Artinya, tidak ada lagi fungsi pengawasan preventif terhadap
proses pelaksanaan anggaran yang lazimnya dalam tata kelola anggaran modern
harus dilaksanakan menteri yang membidangi urusan keuangan negara.
Sangat penting untuk
dicermati bahwa UU No 17 Tahun 2003 berupaya mewujudkan best practice dalam pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari
1) Akuntabilitas berorientasi pada hasil, 2) Profesionalitas, 3) Proporsionalitas,
4) Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan 5) Pemeriksaan keuangan
oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Asas-asas baru
pengelolaan keuangan negara itu melengkapi asas-asas pengelolaan keuangan
negara yang sudah ada, yaitu asas tahunan, universalitas, kesatuan, dan
spesialitas. Pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 dan
UU No 1 Tahun 2004 juga diorientasikan untuk mewujudkan beberapa prinsip,
yaitu 1) Prinsip anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja (performance budgeting), 2) Kerangka
pengeluaran jangka menengah (medium
term expenditure framework), dan 3) Keterkaitan sistem penganggaran
dengan sistem perencanaan. Guna mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara
yang bersendikan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik (good financial governance), diperlukan
pengelolaan keuangan negara yang mampu merealisasikan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan negara tersebut melalui sistem penganggaran yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan.
Kedudukan menteri
Dalam sistem keuangan
negara yang didasarkan atas paradigma anggaran berbasis prestasi kerja/
kinerja, dilakukan pembagian antara kewenangan pengurusan administratif (administratief beheer) dan pengurusan
perbendaharaan (comptabel beheer).
Menteri teknis menjalankan kewenangan administratif dalam sistem pengelolaan
keuangan negara yang diberikan kewenangan dalam pembuatan komitmen,
pengujian, dan pembebanan serta perintah pembayaran.
Dalam paradigma
pengelolaan keuangan negara modern, menteri teknis berkedudukan sebagai chief organizational officer (COO)
untuk kementerian yang dipimpinnya. Menkeu menjalankan kewenangan
perbendaharaan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu diberikan kewenangan
untuk melaksanakan pengujian dan pencairan dana.
Kedudukan menkeu ialah
sebagai chief financial officer
(CFO) Pemerintah RI. Pengaturan kewenangan menteri teknis dan menkeu dalam UU
No 17 Tahun 2003 dan UU No 1 Tahun 2004 diderivasikan dari kedudukan menteri
teknis dan menkeu sebagai COO dan CFO dalam sistem keuangan negara modern
tersebut.
Asas akuntabilitas
berorientasi pada hasil mengharuskan adanya tingkat ketelitian dan kecermatan
tinggi dalam pelaksanaan fungsi ordonansi. Hal itu dimaksudkan untuk
mewujudkan asas profesionalitas dan proporsionalitas, mengingat di sisi lain
pengelolaan anggaran negara harus diarahkan untuk memenuhi standar
pemeriksaan BPK. Melucuti kewenangan menkeu sebagai ordonator keuangan negara
akan semakin menjerumuskan negeri ini ke arah sistem birokrasi yang kian
korup (kleptokrasi). ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar