Kamis, 13 Februari 2014

(Jangan) Lucuti Pengawasan Preventif APBN

       (Jangan) Lucuti Pengawasan Preventif APBN      

 W Riawan Tjandra   ;   Doktor Hukum Administrasi Negara UGM,
Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta
MEDIA INDONESIA,  12 Februari 2014
                                                                                                                        
                                                                                         
                                                      
“Melucuti kewenangan menkeu sebagai ordonator keuangan negara akan semakin menjerumuskan negeri ini ke arah sistem birokrasi yang kian korup.”

SALAH satu perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang tampaknya luput dari perhatian ialah permohonan beberapa pihak yang menjadi mitra dari kementerian teknis/lembaga dalam perkara No 95/PUU-XI/2013 untuk mereduksi kewenangan menteri keuangan (menkeu) dalam menguji kebenaran dokumen pelaksanaan anggaran melalui kewenangan blocking anggaran yang dinilai belum memenuhi syarat pengajuan anggaran. Pada beberapa anggaran tertentu yang oleh Kemenkeu dinilai belum memenuhi syarat lazimnya akan dibintangi.

Hal itu berimplikasi pada dokumen usulan pengajuan anggaran tersebut akan diblokir alias tidak bisa dicairkan. Mekanisme kewenangan itu diatur dalam UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang kemudian diderivasikan ke dalam peraturan pelaksanaan oleh menkeu (permenkeu), yang sebenarnya terjemahan dari fungsi ordonansi dari menkeu dalam sistem penganggaran negara modern.

Kewenangan menkeu yang menjalankan fungsi ordonansi dalam proses pelaksanaan APBN itulah yang kini dipersoalkan di MK. Cukup banyak pihak merasa `terganggu' karena anggaran yang dibintangi Kemenkeu. Hal itu oleh beberapa kementerian teknis/lembaga dirasakan sebagai suatu `hambatan' bagi realisasi program/kegiatan yang akan mereka laksanakan sebagai realisasi persetujuan APBN oleh DPR se bagai parlemen. Dalih yang digunakan ialah jika mata anggaran sudah disetujui dalam APBN oleh DPR, mengapa Kemenkeu masih menahan realisasi anggaran tersebut?

Ingin pembatalan

Proses uji materiil terhadap Pasal 8 huruf c UU No 17 Tahun 2003 dan pada Pasal 7 ayat (2) huruf b UU No 1 Tahun 2004 akhirnya tak terelakkan. Beberapa pihak yang menjadi partner dari kementerian teknis/lembaga akhirnya berupaya agar kewenangan menkeu sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan itu yang pada intinya untuk memblokir dokumen pengajuan pencarian anggaran ingin dilucuti dengan pembatalan beberapa pasal dalam kedua undang-undang yang berkaitan dengan keuangan negara itu oleh MK.

Persoalan di balik kewenangan menkeu untuk membintangi anggaran itu sejatinya merupakan salah satu dimensi yang utama dari fungsi ordonansi terhadap keuangan negara, yaitu kewenangan untuk menguji kebenaran pembayaran dan pencairan anggaran. Tanpa kewenangan untuk menguji kebenaran materiil dan formil dokumen anggaran, sebenarnya fungsi ordonansi yang dilaksanakan menkeu ibarat `harimau tak bertaring'. Artinya, tidak ada lagi fungsi pengawasan preventif terhadap proses pelaksanaan anggaran yang lazimnya dalam tata kelola anggaran modern harus dilaksanakan menteri yang membidangi urusan keuangan negara.

Sangat penting untuk dicermati bahwa UU No 17 Tahun 2003 berupaya mewujudkan best practice dalam pengelolaan keuangan negara yang terdiri dari 1) Akuntabilitas berorientasi pada hasil, 2) Profesionalitas, 3) Proporsionalitas, 4) Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, dan 5) Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Asas-asas baru pengelolaan keuangan negara itu melengkapi asas-asas pengelolaan keuangan negara yang sudah ada, yaitu asas tahunan, universalitas, kesatuan, dan spesialitas. Pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU No 17 Tahun 2003 dan UU No 1 Tahun 2004 juga diorientasikan untuk mewujudkan beberapa prinsip, yaitu 1) Prinsip anggaran berbasis kinerja/prestasi kerja (performance budgeting), 2) Kerangka pengeluaran jangka menengah (medium term expenditure framework), dan 3) Keterkaitan sistem penganggaran dengan sistem perencanaan. Guna mewujudkan sistem pengelolaan keuangan negara yang bersendikan asas-asas pengelolaan keuangan yang baik (good financial governance), diperlukan pengelolaan keuangan negara yang mampu merealisasikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara tersebut melalui sistem penganggaran yang dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan.

Kedudukan menteri

Dalam sistem keuangan negara yang didasarkan atas paradigma anggaran berbasis prestasi kerja/ kinerja, dilakukan pembagian antara kewenangan pengurusan administratif (administratief beheer) dan pengurusan perbendaharaan (comptabel beheer). Menteri teknis menjalankan kewenangan administratif dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang diberikan kewenangan dalam pembuatan komitmen, pengujian, dan pembebanan serta perintah pembayaran.

Dalam paradigma pengelolaan keuangan negara modern, menteri teknis berkedudukan sebagai chief organizational officer (COO) untuk kementerian yang dipimpinnya. Menkeu menjalankan kewenangan perbendaharaan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengujian dan pencairan dana.

Kedudukan menkeu ialah sebagai chief financial officer (CFO) Pemerintah RI. Pengaturan kewenangan menteri teknis dan menkeu dalam UU No 17 Tahun 2003 dan UU No 1 Tahun 2004 diderivasikan dari kedudukan menteri teknis dan menkeu sebagai COO dan CFO dalam sistem keuangan negara modern tersebut.

Asas akuntabilitas berorientasi pada hasil mengharuskan adanya tingkat ketelitian dan kecermatan tinggi dalam pelaksanaan fungsi ordonansi. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan asas profesionalitas dan proporsionalitas, mengingat di sisi lain pengelolaan anggaran negara harus diarahkan untuk memenuhi standar pemeriksaan BPK. Melucuti kewenangan menkeu sebagai ordonator keuangan negara akan semakin menjerumuskan negeri ini ke arah sistem birokrasi yang kian korup (kleptokrasi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar