Asuransi Bencana Alam
Nugroho SBM ; Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas
Diponegoro Semarang
|
SUARA
MERDEKA, 12 Februari 2014
|
Menkeu M Chatib Basri baru-baru
ini kembali melontarkan ide mengenai asuransi bencana alam sehubungan
banyaknya bencana alam yang terjadi di Indonesia, termasuk di Jateng.
Pengelolaannya yaitu pemerintah
lewat APBN membayar premi dan asuransi tersebut dilaksanakan oleh perusahaan
besar asuransi, biasanya perusahaan asing.
Idenya itu dilandasi fakta
bahwa dana APBN tidak pernah cukup untuk membiayai penanggulangan bencana
alam. Sebagai contoh dalam APBN 2014, dana untuk Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) hanya dialokasikan Rp 3 triliun. Padahal dana
yang dibutuhkan untuk penanggulangan bencana bisa puluhan triliun rupiah.
Namun pelaksanaan asuransi
bencana alam yang preminya dibayar oleh pemerintah tersebut masih menghadapi
persoalan landasan hukum. Misalnya saja, andai tidak ada bencana alam,
pemerintah tetap harus membayar premi asuransi.
Pertanyaannya, apa landasan
hukumnya? Dasar hukum yang selama ini digunakan untuk penanggulangan bencana
adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana.
Dalam PP tersebut ada empat
bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana, yaitu pengurangan risiko
bencana, penanggulangan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi, serta
penatakelolaan bencana. Sayang, dua regulasi itu sama sekali tak menyinggung
asuransi bencana alam.
Padahal asuransi bisa berperan
dalam mitigasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi bencana alam. Beberapa jenis
asuransi bisa memberi ganti rugi dampak bencana, yaitu asuransi harta benda,
kendaraan bermotor, asuransi kesehatan, dan asuransi jiwa. Sebenarnya ada
solusi untuk menjembatani. Pertama; dalam jangka panjang perlu merevisi UU
dan PP tersebut.
Pemerintah secara eksplisit
perlu memasukkan perihal asuransi untuk bencana alam yang preminya ditanggung
pemerintah lewat APBN, dan mungkin juga APBD.
Kedua; pemerintah mewajibkan
masyarakat mengasuransikan harta bendanya, misal rumah. Ini memang bukan
perkara mudah. Di Amerika Serikat (AS) yang dianggap sudah melek asuransi
saja tidak semua orang mengasuransikan rumahnya. Data hasil riset National Hurricane Survival Initiative
menunjukkan bahwa kurang 50% rumah di AS di wilayah yang rentan badai
diasuransikan.
Pemanfaatan CSR
Hal yang sama terjadi di
Jepang. Klaim asuransi gempa di Kobe pada Januari 1995 ternyata hanya 5
persen dari total kerugian. Mungkin kita bisa mencontoh inisiatif pemerintah
di Turki yang mewajibkan asuransi bencana alam bagi pemilik ruko, rumah, dan
apartemen.
Bencana yang sering terjadi di
Turki adalah gempa bumi. Untuk asuransi kesehatan, yang dilakukan pemerintah
lewat BPJS sudahlah tepat. Hanya untuk asuransi jiwa, barangkali perlu
digiatkan lagi.
Ketiga; pemerintah bisa bekerja
sama dengan swasta untuk memanfaatkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau
CSR). Selama ini dana CSR sangat besar namun penggunaannya tidak terarah
karena bergantung perusahaan bersangkutan.
Supaya penggunaannya lebih
terarah, pemerintah pusat, termasuk Pemprov Jateng, sebenarnya bisa
mengarahkan. Hanya berdasarkan wawancara dan pengamatan di lapangan, aparatur
pemerintah takut melakukan karena belum ada landasan hukumnya sehingga takut
dianggap korupsi.
Mungkin perlu payung hukum
sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah pusat dan pemda untuk
mengoordinasikan penggunaan dana CSR, antara lain untuk penganggulangan
bencana. Keempat; pemerintah bisa menerbitkan obligasi atau surat utang
pemerintah untuk penanggulangan bencana. Obligasi atau surat utang negara
tersebut kemudian bisa diperjualbelikan di pasar modal.
Di luar negeri, obligasi
demikian sering disebut catastrophic
bond. Ini bisa menjadi sumber pendanaan penanggulangan bencana
mendampingi dana risiko fiskal di APBN yang sudah dinyatakan wajar tanpa
syarat oleh BPK. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar