Sabtu, 30 November 2013

Keberterimaan Penghargaan

Keberterimaan Penghargaan
Liek Wilardjo  ;  Fisikawan, Guru Besar Fakultas Teknik Elektronika dan Komputer (FTEK) UKSW Salatiga
SUARA MERDEKA,  29 November 2013
  
  

PADA Sabtu (23/11/13) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga menganugerahkan gelar doktor honoris causa kepada Dirut Pura Group Kudus, Jacobus Busono.

Pemberian itu wujud penghormatan atas inovasi teknologi yang dilakukan. Paten itu antara lain mengenai hologram, tanda air, dan pemanas air tenaga surya.

Pada Kamis (14/11/13), Wilmar Elieser Simanjorang mengembalikan Satya Lencana Karya Satya kepada Presiden di Istana Negara. Simanjorang adalah pegiat lingkungan di Sumatera Utara. Satya Lencana itu dianugerahkan Presiden Gus Dur tahun 2001 sebagai penghargaan negara atas dedikasi Simanjorang dalam pemeliharaan dan peningkatan mutu lingkungan.

Pengembalian lencana dan piagam itu dilakukan Simanjorang untuk mengungkapkan kekecewaannya, dan juga kelompoknya, atas terus berlanjutnya pembalakan dan perusakan hutan di Sumut. Ada orang senang menerima penghormatan, tetapi ada yang menolaknya. Gara-gara lumpur Lapindo, Goenawan Mohamad mengembalikan Achmad Bakrie Award, sedang Arief Budiman tidak.

Masing-masing mempunyai alasannya. Lain lagi dr Tjipto Mangoenkoesoemo. Menurut cerita dari ayah saya, dulu dr Tjipto dianugerahi bintang jasa oleh pemerintah Hindia Belanda. Penghargaan itu diterimanya, GKR Hemas juga pernah menolak gelar master kehormatan dari lembaga pendidikan di Australia.

Rupanya, baik Hemas maupun Sultan HB X, merasatidak pantas menerima pemberian gelar itu. Tidak karena gelar kehormatan itu terlalu tinggi, tetapi sebaliknya gelar lembaga yang hendak memberi dinilai “tidak level” dibanding martabat Hemas sebagai permaisuri raja Ngayogyakarta Hadiningrat. Reputasi lembaga itu mungkin juga dianggap tidak jelas (dubious).

Mau dan Emoh

Presiden SBY mempunyai sederetan panjang gelar kehormatan. Ada gelar doktor, kesatria, dan sebagai negarawan. Semua diterimanya dengan senang hati. Bahkan ketika sebagian orang berteriak, “jangan!”, ulama dan cendekiawan Franz Magnis Suseno bahkan sampai melayangkan imbauan resmi agar rencana pemberian penghargaan dari Yayasan Panggilan Nurani itu dibatalkan.

Dino Patti Djalal. Sebaliknya, Arab Saudi menolak posisi terhormat yang diberikan PBB. Negara lain lazimnya berebut kesempatan jadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, tetapi Arab Saudi menolak. Ada juga orang Indonesia yang menolak pemberian gelar doktor honoris causa dari universitas di luar negeri yang berreputasi bagus.

Orang itu adalah Dr Todung Sutan Gunung Mulia, dan yang hendak memberinya adalah Vrije Universiteit Amsterdam (VUA). Gelar itu sedianya diberikan pada 1965, Tetapi Dr TSG Mulia, demikian ia biasa ditulis begitu, sopan meminta penganugerahan itu ditunda. Dalam telegram kepada rector magnificus VUA, 27 Maret 1964, Mulia menyatakan secara singkat dan tajam bahwa gelar itu merupakan penghormatan besar, dan ia berterima kasih. Tapi ia minta penundaan sampai ada “persetujuan kultural” antara Belanda dan Indonesia.

Entahlah apakah Dr TSG Mulia bersikap right or wrong, my country, atau bagaimana. Tapi waktu itu Indonesia di bawah pimpinan Presiden Soekarno memang menunjukkan sikap antineokolonialisme-imperialisme, dan Belanda tergolong nekolim. Baru-baru ini ada teman bertanya, ’’Bisakah X memperoleh gelar doktor HC dari UKSW? Bagaimana caranya, dan apa syaratnya?” Saya terkejut, dan saya jawab singkat dan tajam, “Saya tidak mengurusi itu.” Yang saya sebut X adalah teman juga.

Ia berdarah Rumania, tetapi warga negara atau permanent resident di AS. Ia doktor Matematika dan menjadi associate professor (semacam guru besar madya di Indonesia dulu, dan di Malaysia) di universitas di bagian selatan Amerika. Orangnya baik dan ramah, lagi pula pintar di bidangnya. Kami pernah mengundangnya memberi seminar tentang neutrosophy di UKSW. 

Saya kaget dan heran, mengapa orang seperti dia menginginkan gelar Dr HC. Apalagi dari UKSW, yang ’’tidak ada apa-apanya’’ bila tolok banding (benchmark)-nya Harvard, Sorbonne, Lomonosov, atau Upssala.

Saya juga heran, mestinya dia tahu bahwa gelar doktor kehormatan itu diberikan, tidak diminta. Universitas pemberinya mendasarkan pada penilaian ketat. Tidak ada syarat, apalagi “imbalan” yang diminta oleh universitas pemberi gelar itu. Kalau gelar doktor kehormatan bisa diminta, dengan syarat tertentu sebagai imbalan, HC-nya berarti “hororis causa”. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar