Selasa, 24 September 2013

Urgensi Reformasi Agraria Prorakyat

Urgensi Reformasi Agraria Prorakyat
Moh Yamin  ;   Dosen dan Peneliti di Universitas Lambung Mangkurat
(Unlam) Banjarmasin
SINAR HARAPAN, 23 September 2013


Pascabeberapa kasus perebutan tanah rakyat oleh negara yang diwakili perusahaan-perusahaan dalam beberapa waktu terakhir ini (baca: realitas), kini demonstrasi besar-besaran di seluruh pelosok Tanah Air guna menuntut reformasi agraria kemudian ibarat bak salju yang menggelinding begitu kencang dan kuat.

Tuntutan tentang adanya reformasi agraria adalah agar kebijakan agraria bisa berpihak demi kepentingan rakyat.

Terlepas dari tuntutan tersebut, sesungguhnya sejarah konflik agraria ini sudah pernah terjadi pada generasi-generasi sebelummya. Umumnya konflik agraria tersebut berkenaan dengan perkebunan besar, baik yang dikelola negara maupun swasta.

Sejarah konflik agraria menyebutkan, pernah terjadi serangkaian perlawanan petani di Jawam, seperti Gerakan Haji di Pekalongan (1860), Gerakan Mangkuwijoyo di Desa Merbung, Klaten (1865), Gerakan Tirtowat di Desa Bakalan, Kartosuro (1886), Peristiwa Srikaton di Desa Girilayu, Karanganyar (1888), Pemberontakan Petani Candi Udik (1892), dan Peristiwa Gedangan (1904).

Semua gerakan perlawanan itu disorongkan kepada pemerintahan agrarian Belanda pada abad ke-19 yang merebut hak tanah rakyat (Pembaruan Agraria: antara Negara dan Pasar Hal 39, 2004).
Persoalan selanjutnya adalah ternyata warisan sejarah agraria yang menempatkan rakyat sebagai alat kepentingan pemuas nafsu sektoral pemodal dan negara terus-menerus dilanjutkan sampai saat ini.

Rakyat menjadi pihak yang selalu dikorbankan dan dikalahkan. Setiap kebijakan agraria yang diproduksi pun selalu meminggirkan kepentingan rakyat dan lebih memilih keberpihakan kepada kekuatan dominan serta kelas atas. Seolah dengan merebut tanah rakyat yang dipergunakan untuk kepentingan rakyat, negara kemudian begitu mudahnya mempermainkan kehidupan rakyat.

Tak ada lagi sebuah komitmen dan kepedulian politik sangat tinggi dalam memberikan keberpihakan politiknya untuk rakyat. Apakah rakyat selanjutnya berada dalam keterbelakangan hidup dan tidak memiliki tempat untuk membangun kehidupannya sendiri agar menjadi lebih baik.

Negara sudah mengabaikannya dengan sedemikian rupa. Oleh karena itu, tak pernah terbersit sama sekali untuk mencoba lebih progresif dan sadar diri untuk berpikir bahwa keberadaan negara adalah bagian tak terpisahkan dalam menyelamatkan kehidupan rakyat.

Terbitnya Perpres No 36 Tahun 2005 tentang hak pemerintah untuk mengambil alih hak guna dan kepemilikan tanah dari seseorang dan golongan demi kemaslahatan publik merupakan satu kejahatan yang terorganisasi. Hal tersebut merupakan salah satu kebijakan agraria yang merusak nurani jutaan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Dengan mencoba mengatasnamakan kepentingan publik, kekuasaan yang dimiliki negara selanjutnya dipergunakan dengan sedemikian mudahnya untuk mengelabui rakyat. Tanah rakyat apakah itu bernama ulayat dan lainnya diserobot.

Memang diakui maupun tidak, tanah yang dimiliki rakyat terkadang secara yuridis formal tidak memiliki kekuatan hukum tetap karena hanya sebatas berwajah surat keterangan dari ketua RT setempat atau setingkat di atasnya.

Ketika negara yang mewakili kepentingan publik mengeluarkan surat, kekuatan hukumnya lebih kuat sehingga surat keterangan atas tanah yang dimiliki warga sudah terkalahkan secara otomatis.

Negara dalam konteks ini menggunakan kekuatan dan kekuasaannya untuk melahirkan aturan yang bisa mengalahkan rakyatnya. Potret tersebut kemudian mengilustrasikan bahwa negara menciptakan permusuhan dengan rakyatnya. Di sinilah kondisi nyata negara yang sudah sangat bobrok dan justru menjadi pelayan nafsu para pemodal.

Epistemologi Tanah

Berbicara tentang tanah bukan semata menjadi ruang bagi rakyat dalam mempertahankan kehidupannya. Tanah bukan semata berjalin kelindan dengan bagaimana rakyat menjadikannya sebagai tempat mendirikan rumah dan lain sebagainya. Tanah memiliki makna baru bahwa ia merupakan sebuah bentuk harga diri dan kedaulatan diri. Tanah menjadi pusat kehidupan rakyat di segala dimensi kediriannya.

Kelangsungan hidup rakyat berada di tanah sebagai bahan pijakan dan gerakannya. Kehadiran tanah bagi rakyat sama dengan kehadiran dirinya di republik ini untuk mengaktualisasi diri. Seorang filsuf eksistensialis ternama Soren Kierkegaard (1813-1855) pernah berseloroh bahwa tanah merupakan sebuah identitas diri kehidupan manusia dalam mengarungi bahtera kehidupannya.

Tanah adalah rahim suci yang melahirkan pelbagai rejeki kehidupan yang kemudian dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besar kehidupan warga di masa depan. Tanah merefleksikan diri kehidupan manusia untuk bisa memperpanjang masa hidupnya.

Menurut pameo yang berkembang di tengah masyarakat Timur, tanah adalah rumah bagi setiap manusia. Tanah bukanlah benda mati yang tak bisa berbicara apa-apa dan tidak memberikan pesan apa-apa.

Dalam semiotika Roland Barthes (1967: 40), tanah sebetulnya mengandung petanda dan penanda. Petanda terkait tanah adalah sesuatu yang melekat pada tanah itu sendiri sebagai sesuatu yang konkret, sedangkan penanda terkait tanah adalah sesuatu yang menghidupkan tanah bagi keberlangsungan hidup manusia. Secara paradigmatik, adanya kehidupan disebabkan adanya tanah dan keberadaan tanah mendukung kehidupan manusia.

Butuh Komitmen

Kini yang harus segera dilakukan negara adalah menjadikan tanah sebagai ruang kehidupan rakyat secara konkret dan praksis. Negara tidak boleh lagi melakukan perselingkuhan dengan pemodal untuk semata memonopoli ekonomi melalui penyerobotan tanah rakyat yang seakan-akan dimuarakan demi kemaslahatan publik.

UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 menyatakan dengan tegas bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Dengan demikian, negara harus mengembalikan kedaulatan tanah untuk rakyat. Negara bertanggung jawab sepenuhnya bagi pemartabatan tanah rakyat. Setiap kebijakan negara yang menyangkut agraria wajib merepresentasikan nurani rakyat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar