|
Sebagai ahli waris masa depan
sesuai dengan amanat konstitusi yang telah disusun melalui pemikiran yang
panjang oleh bapak pendiri bangsa (founding fathers), bangsa Indonesia perlu
menegaskan kembali komitmen bernegara sesuai dengan amanat konstitusi.
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan
bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Konstitusi adalah acuan tertinggi
bagi kehidupan kebangsaan kita, namun keberadaannya seperti tiada berdaya lagi
dalam menyikapi tatanan kehidupan dunia yang didominasi liberalisme.
Di Indonesia, hal itu ditandai
dengan munculnya produk hukum atau perundang-undangan yang tidak sejalan dengan
konstitusi. Nilai-nilai konstitusi seperti merosot di tengah gencarnya pengaruh
asing yang menancapkan nilai-nilainya yang tidak sejalan dengan falsafah
bangsa.
Kita tidak boleh membiarkan
merosotnya semangat nasionalisme, moralitas, dan solidaritas bangsa karena
pengaruh asing. Semangat nasionalisme adalah modal bagi peningkatan rasa
percaya diri dan daya saing untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang
besar, tangguh, dan disegani di antara bangsa-bangsa di dunia. Indonesia akan
menjadi besar apabila berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi yang telah
dilahirkan melalui pemikiran secara mendalam berdasarkan falsafah bangsa
pemersatu seluruh komponen bangsa.
Karena itu, kita perlu
mengoptimalkan potensi dan energi bangsa dengan menghimpun, menyinergikan, dan
memberdayakan semua potensi negara dan bangsa--baik potensi ekonomi berupa
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, maupun potensi sumber daya
manusia serta potensi budaya yang amat kaya dan luhur--sejalan dengan
konstitusi.
Potensi dan energi bangsa itu
harus kita kelola secara maksimal dan dengan rasa percaya diri tinggi. Bung
Karno telah mengingatkan kita dengan mengatakan, "Kelemahan jiwa kita ialah kita kurang percaya kepada diri kita
sendiri sebagai bangsa... kurang percaya-memercayai satu sama lain, padahal
kita ini pada asalnya adalah rakyat gotong royong."
Usaha pemberdayaan ekonomi
masyarakat itu harus kita letakkan pada semangat konstitusi, Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945 tentang Sistem Perekonomian Nasional, yang
mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan dengan memberikan perhatian
yang sungguh-sungguh bagi peningkatan peran dan pemberdayaan koperasi, usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai inti kekuatan perekonomian nasional.
Melihat perkembangan yang terjadi,
kita memandang perlu melakukan penyempurnaan sistem ketatanegaraan, termasuk
revisi perundangan-undangan yang tidak sesuai dengan konstitusi. Dalam hal ini,
kita mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah banyak melakukan peninjauan
ulang bahkan melakukan pembatalan terhadap berbagai produk hukum.
Demikian pula dengan dikabulkannya
permohonan judicial review yang
memulihkan fungsi dan kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan, hendaknya
juga dilihat secara positif sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem dan
praktik kenegaraan kita. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar