|
TAHUN
ajaran 2013/2014 ini dunia pendidikan masih menyisakan persoalan kekerasan yang
terjadi pada saat orientasi siswa. Beberapa waktu lalu seorang siswi sekolah
menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, harus tewas
mengenaskan lantaran mengikuti kegiatan masa orientasi siswa (MOS). Adalah
Anindya Ayu Puspita, meninggal karena diminta melakukan squat jump oleh
seniornya hanya gara-gara tidak membawa sepatu. Rupanya, panitia MOS di sekolah
itu tidak tahu jika Anindya tidak kuat dan pingsan jika dibentak apalagi
dihukum berat. Tak ayal, kejadian tragis itu membuat gerah Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh. Mendikbud segera memerintahkan
jajaran di bawahnya untuk menginvestigasi kejadian yang mencoreng korps
pendidikan itu (Media Indonesia, 23/7).
Dengan belajar dari tragedi MOS di
Bantul itu, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kekerasan ternyata masih
membayangi dunia pendidikan. Meski berbagai tuntutan sudah dialamatkan kepada
para stakeholders, tetapi kekerasan
masih menjadi alat dominan dalam pendidikan kita. Alih-alih bukannya anak didik
semakin menikmati proses pendidikan yang menyenangkan dan mencerahkan, malah
justru bersiap menanti giliran menjadi korban keberingasan itu. Ironis sekali.
Sebenarnya Mendikbud Mohammad Nuh
(2013) jauh hari sudah mengingatkan para stakeholders
di tingkat sekolah untuk berhati-hati dalam melaksanakan MOS. Itu karena tindak
kekerasan mengalami kenaikan yang cukup signifikan justru pada pelaksanaan MOS.
Jika dikelola dengan baik, kata Nuh, MOS bisa menjadi sarana efektif bagi siswa
untuk mengenal, memahami, dan berusaha menjadi bagian dari sekolah, sebelum
mereka terlibat dalam proses pembelajaran. Singkatnya, melalui orientasi ini
diharapkan siswa mengenal bagaimana proses pembelajaran yang nantinya akan
mereka jalani: mengenal lingkungan sekolah, sarana prasarana sekolah dan
pemanfaatannya, sistem pembelajaran, guru dan model pembelajarannya, serta daya
dukung pembelajaran.
Namun, jika tidak dikelola dengan
baik, lanjut Nuh, bisa saja MOS menjadi ajang kekerasan bahkan anarkisme. Kekerasan
itu bisa berwujud kekerasan lisan atau kata-kata kasar yang bisa menimbulkan
kekerasan psikologi. Kekerasan dalam MOS tidak jarang menyebabkan kematian.
Itulah yang harus menjadi perhatian utama stakeholders
pendidikan di sekolah.
Balas dendam?
Berdasarkan data, sampai dengan
tahun ajaran 2012/2013 lalu, MOS dan sejenisnya lebih sering menjadi monster
mengerikan--yang siap merampas nyawa anak didik. Data yang dihimpun Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setahun lalu menunjukkan bahwa angka kekerasan
kepada siswa, baik dalam proses MOS maupun kegiatan belajar mengajar (KBM)
masih tinggi. Hasil survei di 9 provinsi, yaitu Sumatra Barat, Lampung, Jambi,
Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur, dengan
total 1.026 responden, menyebutkan masih tingginya tindak kekerasan kepada
siswa. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa 56,3% siswa (578 siswa) pernah
mengalami kekerasan yang dilakukan senior mereka selama MOPDB, kemudian 66,5%
siswa (628 siswa) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan guru, dan 74,8%
siswa (767 siswa) pernah mengalami kekerasan yang dilakukan teman sekelas.
Kekerasan tidak dianjurkan dalam
pendidikan, apalagi jika sampai menimbulkan korban jiwa, jelas sangat dikutuk.
Benar dalam ajar tuk. Benar dalam ajaran kitab-kitab klasik (baca: kitab
kuning) kekerasan bisa dijadikan alternatif mendidik siswa. Namun, menurut
penulis, itu sudah tidak relevan dengan konteks kekinian. Pendidikan bukan lagi
tempat pukul-memukul dan penjara bagi siswa--dengan aneka kebengisan di
dalamnya. Pendidikan, kata Ki Hadjar Dewantara (1977:14), mestinya menjadi
proses sebuah bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk menjalankan kehidupan
secara baik, untuk memajukan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intellect)
dan jasmaninya, serta agar bisa selaras dengan alam dan masyarakatnya.
Sementara itu, menurut
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003
Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa pendidikan bertujuan agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Ber
dasarkan UU Sisdiknas itu, jelas bahwa kekerasan bukan bagian dan metode tepat
dalam pendidikan kita.
Jika benar kekerasan diharamkan
dalam dunia pendidikan, pertanyaannya kemudian, mengapa tindak kekerasan itu
masih terus terjadi? Galtung (2003) dan Robert Gurr (2000) melihat kekerasan
dalam dunia pendidikan disebabkan deprivasi relatif. Sementara itu, Abdurrahman
Assegaf (2004) dan Simon Fisher (2001) menyebut kekerasan dalam dunia
pendidikan sebagai kekerasan konteks dan struktur, yaitu tindak kekerasan
berdasarkan sistem yang mengakibatkan penderitaan orang lain.
Senada dengan Assegaf dan Fisher,
penulis berpendapat jika kekerasan di sekolah lebih sering dipicu budaya `balas
dendam' yang terus dilestarikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal
tersebut akan sangat terasa, khususnya dalam dunia pendidikan militer dan
kedinasan.
Segera hentikan
Tujuan panitia MOS memerintahkan
siswa baru memakai aneka atribut aneh memang baik. Namun, mereka lupa--atau
memang belum tahu--bahwa psikologis siswa sekarang berbeda dengan 10 tahun
lalu. Sebagian besar siswa mungkin merasa malu mengenakan atribut itu! Karena
takut mendapat sanksi jika tidak menuruti pihak sekolah, siswa rela menjadi
`badut' yang ditonton para senior mereka (Agus
Wibowo, 2012). Ketika junior mendapatkan tindak kekerasan dari seniornya,
tidak ada keberanian untuk langsung membalasnya, kecuali menyimpan dan menjadi
dendam psikologis yang menumpuk.
Dendam yang mendalam akan di
lampiaskan manakala ada kesempatan. Apabila menjadi panitia MOS, tersalurkan
sudah dendam yang selama ini menumpuk kepada para junior mereka. Belum lagi
jika kekerasan juga kerap dipertontonkan para guru mereka, baik di dalam maupun
di luar kelas. Guru beranggapan jika kekerasan merupakan sarana efektif
`menundukkan' dan `mendisiplinkan' siswa.
Sementara itu, istilah `disiplin'
atau mendisiplinkan siswa, selama ini lebih sering menjadi tameng bagi sekolah,
khususnya para guru dalam memberikan hukuman fisik. Padahal, berbagai bentuk
hukuman fisik bisa membuat trauma siswa, serta berakibat buruk bagi
perkembangan psikologis mereka kelak.
Menurut banyak ahli pendidikan,
kekerasan akan terus terulang selama mata rantainya tidak secara bertahap dan
komprehensif dihilangkan. Guna meminimalkan tindak kekerasan pada siswa,
Mendikbud dan KPAI merekomendasikan agar pihak sekolah dan dinas pendidikan
memastikan bahwa pelaksanaan MOS tidak melenceng dari tujuan pendidikan. Kepala
Sekolah bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan MOS dan tidak boleh
lengah.
Pengawasan yang ekstra ketat juga
harus dilaksanakan Kemendikbud. Tidak kalah pentingnya masyarakat, termasuk
wali murid dan komite sekolah, harus berpartisipasi mengontrol pelaksanaan MOS
ini agar berjalan bagus, bermakna, sejalan dengan prinsip pendidikan, dan
terbebas dari kekerasan.
Bagaimanapun MOS diperlukan agar
anak didik menjadi `kenal' dengan lingkungan beserta seluk-beluk pembelajaran
di sekolah, sebelum mereka terjun di dalamnya. Yang perlu dihilangkan ialah
budaya kekerasan dalam pelaksanaannya. Sudah saatnya para guru dan stakeholders sekolah memahami bahwa
esensi dasar pendidikan adalah wahana membentuk jati diri dan perilaku dalam
koridor kognitif (kecerdasan), afektif (sikap), dan psikomotorik (perilaku).
Bukan sarana balas dendam yang mengarah pada tindak kekerasan sehingga muaranya
mencetak siswa yang beringas dan tidak berkemanusiaan.
Semoga. ●
Semoga. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar