Sabtu, 09 Februari 2013

Pers sebagai Pencerah, Bukan Provokator


Pers sebagai Pencerah, Bukan Provokator
Joko Riyanto  ;   Koordinator Riset Pusat Kajian
dan Penelitian Kebangsaan (Puskalitba) Solo
SINAR HARAPAN, 08 Februari 2013


Tanggal 9 Februari 2013 ini diperingati Hari Pers Nasional (HPN). HPN tahun ini mengambil tema “Pers Bermutu, Bangsa Maju”. Kemerdekaan dan kebebasan pers adalah syarat mutlak bagi keberlangsungan demokrasi di suatu negara. Era kemerdekaan pers dinikmati sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dikeluarkan. Berarti sudah hampir 13 tahun menjadi bagian dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Bahkan, sering dikatakan, perslah yang pertama kali memeroleh buah reformasi berupa kebebasan. 

Ketika kebebasan sudah tidak menjadi masalah, justru yang dituntut adalah tanggung jawab. Pers dituntut memberikan peran konstruktifnya di tengah situasi masyarakat dan kehidupan berbangsa yang  menghadapi banyak masalah. Pers diharapkan menjadi dinamisator, sekaligus pencerah. Bukan sebaliknya, menjadi provokator yang memperkeruh keadaan.

UU Pers menegaskan bahwa pers diamanatkan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan demokrasi, mengembangkan pendapat umum, menyampaikan informasi yang benar dan akurat, memperjuangkan keadilan dan kebenaran serta supremasi hukum. Di era reformasi ini pers banyak mengungkap kasus KKN oleh elite, pejabat, dan pebisnis yang sangat merugikan rakyat. Pers juga bersikap kritis, memperjuangkan keadilan, mengungkapkan fakta-fakta yang menjadi hak publik, misalnya kasus KPK vs Polri, kasus Prita, kasus Minah hingga Rasyid Hatta, kasus Century, cek pelawat, kasus Wisma Atlet, Hambalang, Kongkalikong BUMN, dan suap impor daging.

Dalam konteks zaman serbakorup yang dihadapi bangsa ini, memanggil pers untuk tersemangati berada di garda depan, memerankan diri sebagai bagian dari civil society yang ikut mengawal, membangun konstruksi kehidupan bernegara dan berpemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Sangatlah besar tanggung jawab moral itu: betapa determinasi kuat pemberitaan media akan menjaga agar penegakan hukum tidak mengalami kemelempeman. Dengan menjalankan fungsi pengawasan (kontrol), pers dapat menjadi kontrol terhadap kekuatan-kekuatan tersembunyi jaringan-jaringan yang biasa menyabotase kepentingan rakyat. Kekuatan tersembunyi ini dapat berupa jaringan mafia jabatan, mafia peradilan, mafia pajak, mafia hukum, atau jaringan kekuatan deal-deal politik yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sekarang ini, di tengah masyarakat yang mengalami depolitisasi dan alergi terhadap partai politik, media telah mengambil peranan yang sangat penting dalam mengartikulasikan keresahan rakyat. Ini dapat dilihat dari sebuah survei yang pernah dilakukan oleh lembaga Partisipasi Indonesia (PI), yang menemukan bahwa media massa menempati tempat pertama sebagai institusi yang dipercaya rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Karena itulah posisi kritis media menjadi sangat penting.

Keberadaan pers sebagai salah satu sumber informasi masyarakat diharapkan dapat menjadi alat penyokong terlaksananya tata pemerintahan yang baik (transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi). Karena melalui perslah, peristiwa, realitas, opini, dan dinamika yang terjadi dapat disajikan dalam bentuk informasi kepada masyarakat. Prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik sangat memerlukan pengawalan dan pengawasan media. 

Sebagai contoh adalah prinsip transparansi dan bertanggung jawab. Prinsip transparan menghendaki adanya keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi materiil mengenai pelaksanaan pemerintahan. Prinsip bertanggung jawab menghendaki adanya pertanggungjawaban pelaksana pemerintahan atas segala kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan, baik pertanggungjawaban secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun pertanggungjawaban horizontal kepada rakyat. Transparansi dan pertanggungjawaban akan terpenuhi apabila ada pengawasan yang objektif dari media. Ini karena dengan peran pers, masyarakat akan mendapatkan informasi tentang proses jalannya pemerintahan.

Peran dan fungsi media dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih pada dasarnya mempunyai landasan hukum yang jelas. Landasan ini tertuang dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 1 di antara fungsi media adalah sebagai sarana informasi dan kontrol sosial. Pasal 4 menjamin kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi. Dalam Pasal 6 juga disebutkan bahwa media harus bisa menjalankan fungsi kontrol perilaku, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi keprihatinan publik.

Bersandar pada ketentuan itu, media harus lebih inovatif dan berani menyeruakkan dirinya. Seperti dikemukakan pakar media politik dari Harvard University Prof Susan J Pharr (1996), para strange-outsider (segenap orang-orang luar) itu mempunyai karakter utama berupa posisi sosial yang inkonsisten terkait hubungannya dengan tata kekuasaan, mereka kadang memuji, menghibur, menjahati, menyindir, membujuk, atau menakut-nakuti.

Dengan adanya peran pers sebagai sebuah mekanisme pengawasan terhadap pemerintah, jika terjadi kesalahan pada pemerintah, pers juga mampu menggerakkan massa untuk dapat melakukan perubahan. Ini karena pada dasarnya, menurut Coyne, pers memiliki dua fungsi penting, yakni pers dapat memengaruhi pemerintah dalam mengambil keputusan akibat transparansi pers kepada khalayaknya. Selain itu, pers dapat mempercepat perubahan sosial ataupun institusi pada masyarakat, baik secara drastis ataupun berangsur-angsur. (Coyne & Leeson: 209).

Perdebatan tentang pers yang partisan, kontroversi mengenai pemilik modal yang terafiliasi ke kekuatan politik tertentu, serta perang kepentingan lewat rivalitas industri media, kita lihat sebagai bagian dari dinamika zaman. Di tengah kondisi demikian, pikiran-pikiran waras tentang tugas suci pers tetap perlu diketengahkan. Tetaplah sangat penting diteteskan oase tentang kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi untuk menciptakan pencerahan bagi bangsa. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar