Rabu, 14 November 2012

Salah Kaprah Soal Ormas


Salah Kaprah Soal Ormas
Bivitri Susanti ;  Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
SINDO, 13 November 2012



RUU Ormas yang tengah dibahas berbahaya bagi demokrasi, karena kerangka pengaturannya sama dengan UU Nomor 5 Tahun 1985. Ditambah lagi, perincian kategori organisasi terlarang bersifat multi-tafsir (Pasal 54).
Ormas (organisasi kemasyarakatan) populer belakangan ini. Adanya bentrokan antar-ormas di Jakarta--beberapa ormas kerap menggunakan kekerasan--serta adanya tudingan sebagai "agen asing" terhadap beberapa organisasi membuat ramai diskusi soal ormas. Ditambah lagi, kini DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ormas. Sebelum telanjur, ada beberapa hal yang perlu diluruskan.
Ormas pertama kali diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1985. Ia merupakan bagian dari "Paket 5 UU Politik", bersama dengan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD; Partai Politik dan Golkar; serta Referendum. Ketika itu, Orde Baru berupaya mengamankan kekuasaannya. UU Pemilu, UU Susduk, dan UU Parpol mendesain lembaga perwakilan yang bisa memastikan kelanjutan kekuasaan Soeharto dan mengamankan kebijakannya. Kemudian perubahan konstitusi dimustahilkan melalui UU Referendum. Untuk melengkapinya, UU Ormas dibuat untuk mematikan organisasi-organisasi yang berseberangan dengan pemerintah.
Karenanya, pendekatan pengaturannya adalah keamanan, antara lain dengan penyeragaman asas Pancasila serta pembinaan dan pembubaran organisasi oleh pemerintah. Ormas pun "dibina" oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di Kementerian Dalam Negeri dan unit yang melakukan tugas terkait dengan kesatuan bangsa dan politik di daerah. Pada 10 Desember 1987, Pelajar Islam Indonesia dan Gerakan Pemuda Marhaen dibubarkan berdasarkan mekanisme di dalam UU Ormas.
Aturan Organisasi
Organisasi adalah entitas yang dibentuk oleh sekelompok individu. Maka, sebagaimana individu, tingkah laku organisasi perlu diatur. Di sisi lain, berorganisasi diakui sebagai HAM bukan saja oleh UUD 1945, tapi juga oleh prinsip HAM universal. Karena itu, kita memerlukan undang-undang yang memfasilitasi pembentukan organisasi sembari memberikan kerangka bagi tindak tanduknya sesuai dengan norma-norma bermasyarakat.
Pada dasarnya ada dua bentuk organisasi, yaitu organisasi berdasarkan keanggotaan dan tidak berdasarkan keanggotaan. Organisasi yang tidak berdasarkan keanggotaan disebut Yayasan, diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Organisasi berdasarkan keanggotaan dikenal sebagai Perkumpulan, diatur dalam Staatsblad 1870-64. Pengaturan Yayasan cukup lengkap, termasuk soal struktur organisasi, pendirian, laporan keuangan, dan pendaftaran kepada Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan organisasi berbentuk perkumpulan masih perlu diatur karena masih menggunakan peraturan kolonial.
Sebagai perbandingan, UU Ormas mendefinisikan ormas sebagai "organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila." Definisi ini sangat luas karena didesain untuk menjangkau semua organisasi agar dapat diawasi dan dikenai kewajiban seperti soal asas tunggal dan pembubaran oleh pemerintah.
Akibatnya, ada pengaturan berganda bagi organisasi. Yang pertama dengan pendekatan badan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Yang kedua dengan pendekatan keamanan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dua lapis pengaturan macam ini menghambat kebebasan berorganisasi dengan memperumit pendirian dan pengawasan organisasi.
Pengaturan berganda mesti dihindari dalam undang-undang karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Lagi pula, timbul inefisiensi karena ada biaya (cost) untuk membuat dan melaksanakan undang-undang. UU Ormas membuat adanya dua kementerian yang bertugas menangani soal yang sama serta mengalokasikan anggaran untuk hal serupa. Bagaimana bila organisasi melanggar hukum? Sebagai subyek hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun perangkat hukum perdata berlaku bagi organisasi. Sehingga tawuran dan kekerasan lainnya dapat ditindak berdasarkan KUHP, baik bagi organisasi maupun individu-individu di dalamnya.
Berbahaya
Setelah Soeharto turun dari kekuasaan pada 1998, empat dari lima Paket UU Politik Orde Baru telah diganti dan dicabut. Hanya UU Ormas yang tersisa, meski pelaksanaannya tidak lagi segarang dulu. Sayangnya, 14 tahun setelah reformasi, UU Ormas akan dihidupkan kembali.
RUU Ormas yang tengah dibahas berbahaya bagi demokrasi, karena kerangka pengaturannya sama dengan UU Nomor 5 Tahun 1985. Ditambah lagi, perincian kategori organisasi terlarang bersifat multi-tafsir (Pasal 54). Organisasi antikorupsi yang mengupayakan penindakan terhadap pejabat korup bisa dianggap sebagai organisasi yang membahayakan keselamatan negara. Organisasi yang mengkampanyekan secara internasional perlawanan terhadap pelanggaran HAM berat bisa dianggap sebagai organisasi yang melakukan kegiatan yang mengancam, mengganggu, atau membahayakan keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Mengatur organisasi harus didasari pada hak berserikat dalam UUD 1945. Pendekatan yang tepat adalah berdasarkan bentuk organisasi yayasan dan perkumpulan. Kalaupun ada isu-isu lain, misalnya transparansi, jawabannya adalah membuat UU Perkumpulan yang terperinci untuk menggantikan aturan kolonial serta memeriksa kecukupan pengaturan UU Yayasan. Bila persoalannya adalah ormas tukang berkelahi, jawabannya bukanlah membuat undang-undang, melainkan ketegasan aparat penegak hukum. RUU Ormas tidak perlu dibuat, bahkan UU Ormas yang berlaku sekarang seharusnya dicabut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar