|
Diskusi
Kompas “Tanaman Transgenik dan Hasil Olahannya di Indonesia”
Atas Nama
Produk Transgenik
|
KOMPAS,
13 November 2012
|
Paparan yang memikat membuat Santi mantap
menebar bibit kapas transgenik di lahannya di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Ia
babat semua kapas randunya. Panen tiba, hasilnya 1 ton per hektar. Padahal,
iming-imingnya 5 ton per hektar. Sesal Santi adalah sesal para petani lain.
Kisah itu 12 tahun lalu
ketika bibit kapas transgenik produksi perusahaan multinasional Amerika
Serikat dipromosikan akan mengangkat perekonomian petani kapas di Sulawesi
Selatan. Dari ribuan petani kapas yang tergiur, memang ada yang mengaku
produksinya naik. Namun, tak sampai 5 ton per 1 hektar.
Santi hanya bisa menyesal.
Ia kepincut promosi bahwa sukses kapas transgenik akan membawa mereka naik
haji. Setidaknya, beli sepeda motor. Ternyata, mimpi.
Nasi menjadi bubur. Ingin
kembali ke kapas lamanya, ia tak lagi menyimpan benih. Melanjutkan menanam,
hanya kerugian yang akan dipanennya.
Kapas transgenik di
Sulawesi Selatan adalah penanda awal produk transgenik di Tanah Air yang
berbalut kontroversi. Kisah pahit Santi adalah secuil dari karut- marut
produk transgenik. Ada aroma suap melibatkan birokrat di sana, yang proses
hukumnya hilang ditelan waktu.
Di tengah kabut produk
transgenik ”angkatan awal” yang ditandai kegetiran dan evaluasi yang belum
menyeluruh, pertengahan September 2012, Komisi Keamanan Hayati (KKH)
mengeluarkan rekomendasi layak pakan bagi dua jenis jagung transgenik, RR
NK603 dan Bt Mon89034. Keputusan itu menyulut pro dan kontra.
Pro-kontra di Indonesia
tak lepas dari kondisi di Eropa. Di Perancis muncul protes terhadap produk
transgenik. Apalagi pengujian jagung transgenik pada mencit oleh peneliti
Gilles-Eric Seralini menunjukkan tumbuhnya tumor meski itu dibantah kelompok
lain dengan tudingan penelitian Seralini tidak sahih.
Di Indonesia, pemegang
kebijakan menegaskan produk transgenik impor aman bahkan sebelum mengujinya.
Alasannya, sesuai etika penelitian global.
Atas nama perlindungan
konsumen—dan tentu warga negara—apa tak lebih baik ada uji independen? Inilah
gugatan dari kelompok dalam negeri yang mendorong pentingnya kehati-hatian.
Sejauh ini, tak ada rencana mengeksekusinya.
Dari sisi pertanian,
apakah penggunaan bibit transgenik merupakan jawaban atas rendahnya
produktivitas produk pangan nasional? Di tengah banyaknya variabel penentu
keberhasilan penanaman, apakah bibit ”super” semata yang harus digenjot? Di
mana infrastruktur pendukung? Di mana posisi petani?
Sebelum menjawab, ingatan
ditarik ke era Revolusi Hijau saat petani secara masif didorong mengadopsi
pertanian modern plus pestisida. Petani pun bergantung pestisida pabrik dan
ongkos produksi naik.
Ironisnya, pemerintah
selaku regulator justru bertindak sebagai promotor. Mendorong petani
mengonsumsi produk perusahaan multinasional, sejak pembibitan hingga panen.
Bertahun-tahun lewat,
akumulasi obat kimia dan biologi merusak lingkungan. Produksi terus susut
hingga kesadaran muncul: tanah telah jenuh.
Jadi, faktor apakah yang
perlu diintervensi agar hasil pertanian menemui titik optimal sekaligus
memerdekaan petani? Belum jelas juga jawabannya.
Memang, pertumbuhan
penduduk harus diimbangi ketersediaan pangan. Teknologi bisa memberikan
jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran krisis pangan.
Namun, ketahanan pangan
dan kemandirian pangan merupakan dua hal berbeda. Tahan bisa saja tidak
mandiri. Sebaliknya, mandiri dengan kemampuan teknologi bisa mewujudkan
ketahanan pangan. Dengan kata lain, ketahanan terkait ketersediaan pangan
(kuantitas), sedangkan kemandirian terkait keberpihakan dan pilihan kebijakan
(ideologi).
Teknologi transgenik tidak
ditolak. Di dunia, luasan pertanian dengan bibit produk transgenik terus
bertambah dengan komposisi terbesar di AS (69 juta hektar) dan Brasil (30,3
juta hektar).
Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (LIPI) mengingatkan, teknologi bukan segala-galanya. Pada konteks
produk pangan, Indonesia adalah surga kekayaan alam. Keragaman hayati
Indonesia nomor satu di dunia bila dimasukkan keragaman hayati laut. Di atas
Brasil!
Namun, yang terjadi adalah
ironi. Produk transgenik dikembangkan di luar negeri dan Indonesia mengimpor.
Padahal, kekayaan hayati dalam negeri tiada duanya. Bila pemerintah serius
ingin mandiri, yang diperlukan adalah menumpahkan sumber daya manusia dan
teknologi untuk kemandirian. Bisa dimulai dengan memburu gen-gen unggul bakal
produk unggulan, khas Indonesia.
Dengan kondisi
pemerintahan seperti saat ini, bukan optimisme yang muncul. Apalagi berharap
perlindungan maksimal pada petani dan pertanian. Rezim rekayasa genetika
global, seperti sebelumnya, berpotensi mematikan inisiatif petani. Ada
potensi pencemaran hayati (genetic drift) ke tanaman milik petani, yang bisa
berujung kriminalisasi petani.
Rezim transgenik juga
hanya membolehkan petani menggunakan bibit pabrik sekali saja. Lebih dari
itu, pelanggaran hukum. Itu terjadi. Lalu, apa dasarnya kalau bukan
kepentingan bisnis?
Kalau begitu terus,
transgenik tak lebih dari jebakan yang membawa dan memastikan petani dalam
lubang kesengsaraan. Belum lagi dampak lingkungan dan sosial lainnya.
Pada saat menyoal
produktivitas pertanian, kenapa bukan menjamin kecukupan air (infrastruktur
irigasi), luasan tanah yang cukup, subsidi yang menolong petani, dan sokongan
pengetahuan agar petani merdeka menggunakan varietas lokalnya? Kenapa sistem
cenderung memosisikan petani pada ketergantungan?
Dua belas tahun lewat,
Santi menjadi saksi, betapa reformasi birokrasi belum sepenuhnya berubah,
termasuk pada sektor pangan dan pertanian. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar