Sabtu, 04 Agustus 2012

Mengapa Polri Tidak Bidik Djoko Susilo?


Mengapa Polri Tidak Bidik Djoko Susilo?
Upa Labuhari ; Pemerhati Masalah Kepolisian, Ketua Departemen Kepolisian PWI Pusat
SINAR HARAPAN, 03 Agustus 2012

Bukan hanya masyarakat awam yang merasa jijik melihat perilaku oknum Polri yang telanjang mata berbuat korupsi sehingga negara dirugikan sampai ratusan miliar rupiah. Hampir semua kalangan penegak hukum juga merasakan hal itu.

Apalagi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Irjen Pol Drs Djoko Susilo, mantan Kakorlantas sebagai pelaku korupsi pengadaan peralatan simulator ujian SIM di seluruh Indonesia.

Ketidakpercayaan pengacara Jeniver Girsang bahwa kliennya Djoko Susilo terlibat korupsi ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan peralatan simulator ujian SIM seluruh Indonesia, sebagaimana dituduhkan KPK, sah-sah saja.

Apalagi pernyataan ini disampaikan Jeniver Girsang di depan layar kaca sebuah TV swasta dalam rangka memperbaiki image kliennya yang dikenal sebagai perwira tinggi Polri, calon Kapolri di masa datang.

Kalau Jeniver Girsang tidak percaya bahwa kliennya terlibat korupsi yang membuat negara dirugikan ratusan miliar rupiah, lain lagi dengan pernyataan seorang mantan penyidik pada Direktorat Tindak Korupsi Bareskrim Polri yang menyebutkan, Djoko Susilo telah telanjang mata berbuat korupsi dengan menguntungkan bukan hanya pribadinya selaku pejabat negara (Kakorlantas).

Tapi, ia juga telah menguntungkan orang lain sehingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Bahkan yang bersangkutan telah menerima upeti miliaran rupiah dari pemenang tender simulator ini.

Perbuatan menerima upeti itu jelas suatu pelanggaran telak, walaupun penerimaan itu disangkal keras oleh Djoko Susilo karena uang tersebut sebelumnya dititip pada Tiwi, seorang sekretaris Djoko Susilo. Tapi, kesaksian Bambang Sukotjo, pembawa uang tersebut, yang bersikukuh bahwa uang tersebut diterima oleh Djoko Susilo, menjadi bukti yang sulit dikesampingkan.

Ketelanjangan mata perbuatan Djoko sebagai pelaku korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, terlihat pada kontrak penjualan simulator untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang jumlahnya melebihi Rp 200 miliar.

Menurut pembuat simulator ini, Bambang Sukotjo, harga keseluruhan simulator itu tidak lebih dari Rp 80 miliar sesuai dengan data keuangan yang diterima dari Budi.
Data ini jelas menjerat Djoko Susilo berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pejabat negara, ia sudah memberi kesempatan kepada orang lain untuk memperkaya diri dengan menguras keuangan negara yang jumlahnya ratusan miliar rupiah.

Pembiaran

Menjadi persoalan sekarang ini, mengapa Polri membiarkan kasus yang telanjang mata ini bergulir begitu saja di tengah masyarakat sehingga dipungut dengan mudahnya oleh KPK. Kemudian kaget setelah Djoko Susilo yang saat ini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian dinyatakan sebagai tersangka utama.

Inilah pelajaran berharga yang perlu dijadikan masukan agar di kemudian hari tidak mengabaikan pemberitaan media massa tentang anggotanya yang disinyalir berbuat penyimpangan dalam melaksanakan tugasnya.

Seandainya kasus yang memalukan ini ditangkap oleh jajaran Polri ketika mulai bergulir Februari lalu, dimungkinkan tidak akan terjadi “rebutan” penanganan penyidikan antara KPK dengan Polri seperti yang dipertontonkan di tengah masyarakat sekarang ini.
Walaupun Polri menyebut dirinya sudah menangani kasus ini sejak Februari lalu, tapi banyak kalangan meragukannya. Jika hal itu benar, berarti barang bukti atas kasus ini yang diperebutkan dengan penyidik KPK di kantor Korlantas Polri di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan selama dua hari, tidak akan terjadi.

Barang bukti itu dipastikan sudah berada di Bareskrim Mabes Polri sejak lama. Tapi, kenyataannya barang bukti tersebut masih berada di Kantor Kakorlantas. Dengan demikian, patut dapat diduga bahwa penanganan kasus ini baru saja berlangsung, beberapa hari sebelum kasus ini diproklamasikan oleh KPK bahwa Djoko Susilo sebagai tersangka pelaku korupsi.

Lebih mendekatkan dugaan itu lagi bahwa kasus ini baru ditangani penyidik Polri setelah empat hari kasus ini dipublikasikan oleh KPK, barulah Mabes Polri memproklamasikan bahwa ada lima orang yang diduga sebagai pelaku kasus korupsi ini dinyatakan sebagai tersangka.

Tiga di antara pelaku itu adalah perwira Polri dengan pangkat antara kompol sampai brigjen polisi. Dua tersangka lainnya adalah pihak ketiga, pemenang atas tender simulator ini.

“Kalau penanganan ini benar dilaksanakan sejak Februari lalu, mengapa baru empat hari setelah kasus ini diumumkan oleh KPK, Polri ikut serta mengumumkan adanya pelaku yang akan ditangkap,’’ ujar seorang mantan perwira tinggi Polri yang merasa Polri sekarang masih seperti di zamannya dulu, sering mengecoh masyarakat.

Lebih aneh lagi dalam penanganan pengusutan kasus ini yang dilakukan penyidik Polri, sasaran pelaku hanya pada Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Drs Didik Purnomo MSi. Kakorlantas Djoko Susilo yang disebut-sebut sudah diperiksa oleh penyidik tidak dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. KPK yang belum memeriksa Djoko Susilo sudah menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Beda sasaran inilah yang kini berkembang di tengah masyarakat bahwa penyidik KPK menyatakan Djoko Susilo sebagai tersangka karena akan menyasar kepada petinggi Polri lainnya yang ditengarai juga menikmati hasil korupsi ini.

Penyidik Polri menetapkan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka utama karena yang bersangkutan diketahui tidak bisa menunjukkan siapa atasannya yang terlibat lebih jauh dalam kasus ini.

Dengan demikian, apa pun yang akan dikerjakan oleh penyidik Polri dalam mengusut kasus ini, sudah dapat dijabarkan oleh masyarakat dengan memastikan hanya lima orang yang dijadikan tersangka. Tidak akan ada lagi jenderal polisi yang terlibat di dalamnya.
Jika mengikuti perkembangan kasus ini lewat KPK, mereka bisa meyakini bahwa ke depan ada tersangka baru dalam kasus ini. Mereka yang akan dijadikan tersangka baru kemungkinan adalah mantan atasan Djoko Susilo sewaktu ia menjabat Kakorlantas. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar