Selasa, 24 Juli 2012

Menyoal Beleid Kepemilikan Saham di Perbankan


Menyoal Beleid Kepemilikan Saham di Perbankan
Sunarsip ; Ekonom The Indonesia Economic Intelligence (IEI) 
SINDO, 24 Juli 2012


Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan beleid (kebijakan) pembatasan kepemilikan saham di perbankan. Kebijakan pembatasan kepemilikan ini akan dikaitkan dengan dua aspek: tingkat kesehatan bank dan penerapan good corporate governance (GCG).  

Bila bank terkait tidak mampu memenuhi tingkat kesehatan (termasuk GCG) yang dipersyaratkan, seperti diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/1/PBI/2011, pemilik bank harus melepas sahamnya hingga maksimal kepemilikan yang diperbolehkan. Pembatasan kepemilikan saham bagi bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan tingkat kesehatan dan GCG terbagi dalam tiga kategori.

Pertama,40% dari modal bank, untuk pemegang saham lembaga keuangan bank dan bukan bank. Kedua, 30% dari modal bank, untuk pemegang saham bukan lembaga keuangan.Dan ketiga, 20% dari modal bank, untuk pemegang saham perorangan pada bank konvensional dan 25% pada bank syariah.

Berdasarkan ketentuan ini, pemilik bank yang kini menjadi single majority tetap dapat mempertahankan kepemilikannya, sepanjang banknya dalam kondisi sehat.Kewajiban mengalihkan saham akan berlaku, bila bank yang dimilikinya tidak memenuhi ketentuan kesehatan bank. Bank yang wajib mengalihkan sahamnya kepada pihak lain adalah bank yang memiliki tingkat kesehatan dan GCG dengan peringkat komposit 3 hingga 5.

Sementara itu, bank dengan peringkat komposit 1 dan 2 tidak akan dikenakan aturan ini. Saya berpendapat,ketentuan pembatasan kepemilikan ini positif untuk mendorong pemilik agar menjaga tingkat kesehatan banknya. Ketentuan ini juga menjadi tambahan pijakan bagi otoritas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan ketika suatu bank berada dalam kondisi tidak sehat, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No 10/1998 tentang Perbankan.

Namun, bila kita kembalikan pada wacana awal, kebijakan ini sebenarnya tidak sesuai dengan ekspektasi publik. Dari berbagai pemberitaan, saya menangkap kesan bahwa BI sebelumnya memiliki keinginan untuk mengatur kembali komposisi kepemilikan saham (khususnya asing) diperbankan. Kesan ini dapat ditangkap, misalnya, kenapa akhirnya BI belum mengeluarkan izin atas akuisisi DBS terhadap Danamon.

Terlebih, dari wacana yang berkembang, BI diberitakan akan mengarahkan asing agar membagi sahamnya di perbankan. BI menyebutkan sistem perbankan di Indonesia adalah yang paling liberal di ASEAN. Menurut BI,Indonesia merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang menganut izin tunggal (single license).

Berdasarkan dinamika itulah, publik memiliki ekspektasi “lebih”terkait dengan kebijakan pembatasan kepemilikan bank ini. Ekspektasinya, kebijakan kepemilikan ini dilakukan tanpa harus melihat bank terkait dalam keadaan sehat atau tidak sehat. Publik memiliki pre-assumption bahwa BI akan melakukan pembatasan kepemilikan, karena dominasi kepemilikan saham di suatu bank bukanlah praktik yang sehat (tidak GCG).

Di negara-negara seperti Malaysia,Thailand, Singapura, Korea Selatan,dan Australia, kepemilikan saham perbankannya menyebar ke banyak investor dan tidak ada investor yang menguasai saham lebih dari 50%. Jadi, logikanya bukan dibalik: bank tidak sehat dan tidak GCG dulu baru kepemilikan dibatasi, tetapi pembatasan kepemilikan dilakukan untuk mewujudkan GCG dan mencegah bank tidak masuk dalam kondisi tidak sehat.

Namun,saya bisa memahami mengapa BI terkesan “mundur” terkait kebijakan pembatasan kepemilikan ini.Jelas tidak mudah bagi BI untuk memberlakukan kebijakan yang berlaku mundur dengan “memaksa”pemilik bank agar mengalihkan sahamnya kepada pihak lain.Terlebih lagi,kehadiran investor yang kinimenjadi singlemajority(khususnya asing) adalah karena keinginan kita sendiri, terutama untuk menyelamatkan perbankan kita dari krisis 1998/ 1999.

Dan, saya kira tidak fair bila setelah para investor (khususnya asing) ini yang telah ikut membantu menciptakan stabilitas perbankan, kemudian kini “dipaksa”mendivestasikan sahamnya. Toh, selama ini bank mereka tetap sehat dan memberikan kontribusi bagi perekonomian. Dengan kata lain,kebijakan pembatasan kepemilikan yang akan diberlakukan BI,bisa disebut sebagai jalan tengah untuk mengatasi dilema ini.

Sesungguhnya,terdapat hal yang tak kalah penting di luar kebijakan kepemilikan perbankan ini. Sebagaimana dinyatakan BI di atas,sistem perbankan kita sangat liberal, khususnya dalam hal operasional bank. Sebagai contoh, kita tidak memiliki aturan pembatasan pendirian kantor cabang, gerai,ATM,dan jaringan operasional bank lainnya.Padahal,di negara-negara lainnya, ketentuan pembatasan operasional ini diberlakukan.

Karena tidak ada aturan pembatasan operasional bank inilah kita menyaksikan bankbank lokal tidak mampu bersaing dengan bank-bank yang dimiliki asing.Karenanya,sudah saatnya Indonesia memberlakukan kebijakan izin secara berjenjang (multiplelicense), khususnya kepada bank-bank yang dimiliki asing.Penerapan multiple license bank ini dijalankan sesuai strata bank terkait. Penataan ulang ini memang perlu dilakukan untuk memperkuat bank-bank lokal dalam menghadapi era integrasi ekonomi ASEAN tahun 2015.

Dan kita melihat bahwa kebijakan pembatasan kepemilikan di perbankan dan juga penerapan multiple license ini dapat menjadi pintu masuk yang cukup baik untuk menata ulang industri perbankan kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar