Jumat, 25 Mei 2012

Pemerataan Korupsi dan Lubang Buaya


Pemerataan Korupsi dan Lubang Buaya
Misranto ; Guru Besar dan Rektor Universitas Merdeka Pasuruan
SUMBER :  MEDIA INDONESIA, 25 Mei 2012



TIDAK ada elemen korupsi atau gerombolan koruptor yang diam menerima diseret aparat penegak hukum ke meja hijau dan berujung mendapatkan vonis yang memberatkannya. Para penjahat itu tentu berupaya sekuat tenaga untuk melakukan berbagai bentuk perlawanan. Kata Abdillah Toha (2011), mereka akan terus memproduksi jurus yang dinilai tercanggih dan terkontemporer untuk memenangkan dirinya. Jurus yang digunakan itu ibarat senjata yang bisa mengantarkan mereka menuai kepuasan.

Pada saat diendus, ditangkap, atau ditahan, para koruptor itu tentulah meramu jurus yang dianggap ampuh, yang salah satunya bertajuk politik ‘pemerataan korupsi’ ke semua elemen strategis bernama pilar-pilar negara. Siapa pun yang jadi elemen negara ditargetkan bisa terjangkit penyakit penyalahgunaan uang negara atau kehilangan komitmen pada tugas dan kewenangannya. Keberhasilan politik pemerataan korupsi ini dapat terbaca setidaknya pada kasus semakin meratanya penyalahgunaan uang negara di departemen atau kementerian.

Institusi penegakan hukum merupakan salah satu institusi yang sangat diinginkan terkena limbah korupsi. Kalau sampai bisa terjangkit pemerataan penyakit penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), institusi tersebut tidak akan lagi bisa diharapkan atau dijadikan sandaran publik sebagai pendekar-pendekar antikorupsi. Mereka bahkan bisa menyulap peran bukan sebagai penegak dan penjerat korupsi, melainkan sebagai pelicin jalan dan pencipta bungker bagi para koruptor.

Salah satu institusi yang sangat diharapkan bisa sama jeleknya dengan sejumlah departemen bermasalah adalah KPK. Institusi ini dijadikan target utama oleh para koruptor untuk dilemahkan atau direduksi keberdayaannya secara berkelanjutan. Para kriminal elitis tidak menginginkan KPK mampu menunjukkan kekuatan dalam melawan segala bentuk korupsi. Kalau koruptor sampai mampu menjerumuskan KPK, itu menandakan koruptor sukses menyiapkan ‘lubang buaya’ bagi elemen penegak hukum (KPK).

Perlu dipahami, adagium yang menyebut corruptio optimi pesima, yang terjemahan bebasnya ‘pembusukan moral dari orang yang kedudukannya tertinggi’, merupakan perbuatan yang paling jelek. Memahami adagium tersebut menunjukkan bahwa kebejatan, kejahatan, dan pembusukan nilai-nilai (values decay) yang dilakukan golongan elite kekuasaan dapat berpengaruh besar terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Semakin banyak komunitas elite kekuasaan yang ‘mandi basah’ dengan penyimpangan moral dan hukum, masyarakat pun semakin mengidap penyakit komplikasi yang sulit disembuhkan.

Komplikasi dalam stadium tersebut sarat virus yang dengan mudah menular kepada segmen kekuasaan lain. Pejabat berpangkat rendah akan menjadikan pejabat level atas sebagai guru yang model perilaku tidak terpujinya bisa diadopsi dan diadaptasikan dengan mudah. Dalam urusan kebobrokan tersebut, model peniruan jauh lebih gampang daripada soal kebaikan, kebenaran, dan kejujuran (J Kristiadi, 2007).

Ketika sosiolog kenamaan asal UGM masih hidup, dalam suatu seminar ia pun bersuara lantang di hadapan peserta, “Selamat datang di republik drakula (republic of vampire).” Di sebuah republik drakula, pejabat yang mempunyai kedudukan tinggi berperan mengisap pejabat di bawahnya dan seterusnya. Di Republik ini, mereka punya kegemaran saling mengisap sampai masing-masing kehabisan darah segar, atau ada sebagian elite pejabat dan konco-konconya yang lebih gemuk jika dibandingkan dengan lainnya karena sudah lebih banyak ‘mengisap’ dan lihai memonopoli serta menyedot sumber-sumber kekayaan negara.

Kegemaran mengisap itu layaknya watak drakula, yang memang selalu haus akan darah segar yang digunakan untuk memenuhi hajatnya. Drakula tak memandang status darah yang diisap, tetapi hanya mempertimbangkan apakah dahaga dan kelaparannya bisa terpenuhi apa tidak. Yang penting bukan semata kepuasannya bisa terpenuhi, target mencari korban-korban lain pun dicegah dari kemungkinan gagal. Kalaupun ada yang mencoba melakukan perlawan an, sedini mungkin itu bisa dipatahkan.

Begitu pula dengan para koruptor. Watak mereka diibaratkan sebagai pemain brilian dan ‘drakula’ yang punya ke gemaran mengisap kekayaan negara demi memperkaya diri sendiri, keluarga, kroni, partai, dan korporasi-korporasi mereka. Mereka mengisap dan selalu mengisap untuk memenuhi keserakahan yang tak kenal titik nadir.

Koruptor di negeri ini telah ‘berjasa’ mengantarkan Indonesia menjadi republik drakula. Rakyat sampai kesulitan mencari dan menemukan pejabat yang benar-benar tidak sedang menjadi drakula. Tiap lembaga-lembaga yang memberikan layanan publik, misalnya, sepertinya tidak sepi dari oknum-oknum yang berhasil mengubah peran-peran mereka menjadi drakula.

Mereka itu terbukti ‘sibuk’ mencari dan memburu mangsa yang bisa memuaskan ambisi-ambisi atau keserakahan. Mereka seperti tidak pernah kenyang untuk menggaruk kekayaan negara (rakyat). Untuk mengamankan perbuatan busuk itu, mereka pun berusaha merusak sistem mapan atau memproduksi sistem labil, yang mengakibatkan politik penanggulangan korupsi bisa diseret ke sana-kemari.

Kalau semula hanya lingkaran eksekutif yang ditu di ng sebagai institusi tempat mangkal dan mengagregasinya koruptor menjalankan aksi, belakangan ini berbagai lembaga strategis yang semula dianggap steril ternyata juga tidak lepas dari ‘gigitan’ para produsen penyakit menular. Itu semua dapat dibaca sebagai modus akselerasi kriminalisasi atau perluasan stigma ‘sama-sama tidak bersih’, atau memang senyatanya sedang terjerumus dalam berbagai bentuk kriminalisasi kekuasaan.

Meski harus atau terpaksa banyak elite yang antre diseret dalam proses hukum yang boleh jadi pengadilan dan tahanan akan sesak tersangka/ terdakwa korupsi, seperti kata adagium ‘meski langit runtuh hukum harus tetap ditegakkan’, atau siapa pun dan apa pun yang menghalangi politik penjeratan koruptor, hukum harus tetap diimplementasikan dan diberdayakan sebagai instrumen yang menjaring mereka secara egaliter.

Siapa pun yang diduga menyelewengkan uang negara wajib dijerat dan dipertanggungjawabkan secara yuridis atau dijatuhi sanksi hukuman berkadar pemberatan dan membuat jera, bukan jenis sanksi meringankan dan menyenangkan. Mereka tidak boleh didiamkan dan menjadi kebal hukum, sebab jika itu terjadi, korupsi akan benar-benar jadi jawara selamanya.

Mereka bisa jadi jawara juga tidak lepas dari dukungan aparat penegak hukum yang bersimbiosis mutualisme. Tanpa keterlibatan oknum aparat yang memberikan ‘ruang berkelit’ atau berbarter kepentingan, mereka (barisan koruptor) tidak akan jemawa dan jadi jawara.

Untuk membuktikan bahwa aparat penegak hukum, termasuk KPK, sungguh-sungguh mengobsesikan terwujudnya negeri yang kuat, setiap gerakan penegakan hukum haruslah terbuka untuk diawasi lembaga-lembaga strategis di masyarakat. Pengawasan itu merupakan wujud kebulatan tekad dan sikap yang bertemakan menempatkan koruptor sebagai musuh bersama (common enemy).

Pengawasan yang dilakukan lembaga-lembaga sosial seperti ornop, pers, ormas, dan LSM terhadap program pemberantasan ‘drakula’ merupakan bagian dari gerakan fundamental yang sejatinya mendukung gerakan supremasi hukum secara egaliter. Jika ini tidak kita gencarkan, dikhawatirkan yang akan jadi pemenang adalah penjahatpenjahat berdasi itu. Kalau para penjarah atau pengisap uang rakyat itu yang jadi pemenang, bukan tak mungkin status negeri ini akan mencapai tataran absolutisme negeri terkorup di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar