Tinjau
Ulang PNPM
Zainin Ahmadi, ANGGOTA DPR RI FRAKSI PDI-PERJUANGAN
Sumber
: REPUBLIKA, 7
Februari 2012
Alokasi
bantuan langsung masya rakat yang ber sum ber dari APBN, APBD, dan utang luar
negeri mencapai triliunan rupiah. Setiap tahun, jumlahnya yang meningkat
semestinya membuat masyarakat kian merasakan manfaat, namun kenyataannya tidak
demikian. Apakah sebabnya?
Bantuan
langsung masyarakat yang dimaksud ialah untuk program nasional pemberdayaan
masyarakat mandiri (PNPM-Mandiri) yang sekarang memasuki tahun keenam. Jika
sudah lebih lima tahun pelaksanaannya tidak banyak membawa manfaat, berarti ada
sistem yang salah. Bagaimana pemberdayaan masyarakat disebut berhasil jika
ternyata mereka tetap tidak berdaya?
PNPM-Mandiri,
sebagaimana halnya program keluarga harapan (PKH), merupakan model atau cluster
penanggulangan kemiskinan yang sesungguhnya sama dan sebangun dengan bentuk
bantuan langsung tunai (BLT).
Riwayatnya dulu ketika pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dibuatlah
program kompensasi selain BLT, yaitu bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan
khusus murid, jaminan kesehatan bagi penduduk miskin, infrastruktur pedesaan,
dan lainlain. Dibuatlah landasan yuridis, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2005
tentang Tim Koordinasi Penang gulangan Kemiskinan (TKPK), dengan ketua Menko
Kesra yang kemudian melahirkan PNPM-Mandiri.
Setelah
lima tahun, tim berubah nama menjadi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) melalui Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Perpres tersebut merupakan
perubahan dari Perpres Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kordinasi Penanggulangan
Kemiskinan, dengan ketua Wakil Presiden Boediono.
Mengalir Sampai Jauh
Berdalih
untuk harmonisasi dan sinkronisasi program pemberdayaan masyarakat yang ada di
setiap kementerian/lembaga, PNPM-Mandiri merambah hampir semua bidang, antara
lain, perdesaan, perkotaan, infrastruktur perdesaan, dan infrastruktur sosial
ekonomi wilayah.
Tidak
cukup dengan itu, diciptakanlah program pendukungnya, seperti PNPM bidang
pariwisata, generasi, perbatasan, perumahan dan permukiman, kelautan dan
perikanan, serta pengembangan usaha agribisnis perdesaan.
Tidak
heran jika anggarannya melimpah ruah seperti diakui Wakil Menteri Keuangan
(Wamenkeu) Annie Ratnawati bahwa dana mencapai lebih dari Rp 86 triliun yang
tersebar di 19 kementerian.
Efektifkah?
Mudah ditebak, logika pemerintah yang acap kali bermain pada ruang kelembagaan,
seperti pembentukan satgas pemberantasan mafia hukum dan satgas tenaga kerja
Indonesia, instruksinya hanya efektif di atas kertas.
Sementara,
implementasinya banyak sekali direduksi, jadinya, cuma bijak berteori dan
bersilat kata. Alih-alih menanggulangi kemiskinan struktural, pemerintah lebih
suka mendesain struktur baru yang menambah inefisiensi.
TNP2K adalah lembaga ad hoc yang lahir tanpa direncanakan dan diagendakan oleh wapres hingga (hanya) 2014. Hal itu semakin menunjukkan, pemerintah tidak mempunyai arah tujuan yang jelas untuk membangun bangsa ini ke depan. Maka, pada tempatnya pelaksanaan PNPM dihentikan.
TNP2K adalah lembaga ad hoc yang lahir tanpa direncanakan dan diagendakan oleh wapres hingga (hanya) 2014. Hal itu semakin menunjukkan, pemerintah tidak mempunyai arah tujuan yang jelas untuk membangun bangsa ini ke depan. Maka, pada tempatnya pelaksanaan PNPM dihentikan.
Lima Alasan Dihapus
Alasan
pertama dan yang utama untuk menghentikan PNPMMandiri adalah karena
penyelenggaraan program ini menabrak UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (UU-PFM). Program tersebut, yang berangkat dari keinginan
mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan Perpres dan Permen (Peraturan
Menteri), wajib hukumnya menaati peraturan yang lebih tinggi, yaitu
undang-undang.
Selain
merupakan amanat konstitusi, UU-PFM hadir untuk menertibkan pengaturan
penanggulangan kemiskinan yang masih banyak tersebar di berbagai peraturan
perundang-undangan sehingga terhimpun secara integral dan terkoordinasi. Jika
mau sadar hukum, apa boleh buat, TNP2K harus dibubarkan atau setidaknya direkonstruksi
agar tidak menyalahi undang-undang.
Alasan
kedua, dana triliunan rupiah PNPM-Mandiri tidak murni dari anggaran pendapatan
belanja negara dan daerah, melainkan dari pinjaman Bank Dunia.
Mengapa
berutang hanya untuk menutupi beban anggaran subsidi? Utang pemerintah sampai
dengan akhir 2011 mencapai Rp 1.803,49 triliun, meningkat Rp 126,64 triliun
dalam satu tahun saja dibanding 2010 sebesar Rp 1.676,85 triliun.
Sulit
dika takan PNPMMandiri melakukan banyak pembangunan proyek infrastruktur yang
produktif karena programnya merambah ke semua bidang kerja yang terkesan cuma
bagibagi bantuan sosial--sehingga kesimpulan akhir adalah kuatnya dugaan untuk
“membiayai“ peri laku konsumtif dan inefisiensi (tidak efisien).
Alasan
ketiga, jauh dari makna pemberdayaan masyarakat. Jika waktu itu tidak ada
kenaikan harga BBM tidak ada BLT, tidak akan ada bantuan langsung masyarakat,
dan tidak akan ada PNPM-Mandiri.
Sejatinya,
program ini tidak pernah direncanakan, karena itu wajar menjadi tidak terarah
dan tidak berkelanjutan--terucapkan oleh wapres hanya sampai 2014.
Tiadanya perencanaan juga tercermin dari nama lembaga yang me nanganinya berubah-ubah, demikian pula ketuanya, dari semula seorang menko Kesra berganti wakil presiden. Bagaimana hendak memberdayakan masyarakat secara luas, jika untuk penguatan kelembagaannya sendiri saja tidak mampu dilakukan?
Tiadanya perencanaan juga tercermin dari nama lembaga yang me nanganinya berubah-ubah, demikian pula ketuanya, dari semula seorang menko Kesra berganti wakil presiden. Bagaimana hendak memberdayakan masyarakat secara luas, jika untuk penguatan kelembagaannya sendiri saja tidak mampu dilakukan?
Keempat,
tumpang tindih dengan proyek-proyek pembangunan lain karena daya jelajah
PNPMMandiri yang tiada batas. Ambil contoh PNPM-Mandiri perdesaan yang dikelola
Kementerian Dalam Negeri dengan anggaran pada 2011 mencapai Rp 9,6 triliun,
lebih 50 persen dipergunakan untuk membangun akses transportasi berupa jalan,
sektor pendidikan 11 persen, dan kesehatan 10 persen.
Lha,
kalau pemberda yaan masyarakat desa diartikan Kemendagri sebagai pembangunan
fisik, bagaimana dengan peran Kementerian PU, Kemendikbud, dan Kemenkes di
daerah (desa) itu?
Karut-marut
anggaran se macam itu membuka peluang terjadinya double posting untuk satu
objek pembangunan, dan itu berarti pemborosan.
Kelima,
PNPM sangat politis. Jika penanggulangan kemiskinan adalah salah satu bidang
dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) 2010-2014, maka “sambil
berenang minum air“, pemerintah secara sadar melaksanakan kewajiban (seolah)
menyejahterakan rakyat dengan sasaran kemiskinan sebagai objek belaka.
PMPN
dan sejenisnya menjadi magnet pusat, melibatkan gubernur dan bupati/walikota,
menjangkau pemerintahan provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Program ini
jadi idaman (`bancakan') daerah, terlebih keadaan pemerintahan daerah (pemda)
yang masih sangat bergantung pada dana perimbangan dari APBN.
Lebih dari sekadar data PNPM, BLT, PKH,
Jamkesmas dan basis data terpadu dari BPS, pemerintah amat digdaya untuk meramu
dan mengolahnya dalam mesin politik the ruling party demi pemenangan 2014.
Mencermati kondisi demikian, masih perlukah PNPM Mandiri? ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar