Potensi
Pajak Migas
Chandra Budi, BEKERJA DI DITJEN PAJAK, ALUMNUS
PASCASARJANA IPB
Sumber
: REPUBLIKA, 7
Februari 2012
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 diperkirakan mengalami defisit
sebesar Rp 124 triliun atau mencapai 1,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto
(PDB). Untuk menutupi defisit ini, pemerintah berencana untuk membiayainya
melalui utang luar negeri dan dalam negeri. Kondisi ini sebenarnya
mengindikasikan bahwa pemerintah membutuhkan dana lebih banyak dari yang
kemungkinan diperoleh untuk menjalankan program-programnya.
Walaupun
pemerintah juga semakin mudah untuk memperoleh pinjaman, sebagai efek dari
peningkatan investment grade, tetapi harus diakui bahwa instrumen pembiayaan
melalui utang juga membebani APBN itu sendiri. Setiap tahun, APBN
mengalokasikan lebih dari Rp 100 triliun untuk pembayaran utang, baik
pembayaran jatuh tempo dan buyback Surat Berharga Negara (SBN) maupun
pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
Dengan
kebutuhan belanja pembangunan yang sudah sangat terbatas, maka langkah
penghematan pada sisi belanja sudah tidak relevan lagi. Mau tidak mau,
pemerintah harus bergerak dari sisi penerimaan negara agar citacita mewujudkan
kemandirian pembiayaan negara dapat terwujud. Meningkatkan penerimaan negara
berarti secara tidak langsung meningkatkan penerimaan perpajakan. Kajian
akademis menunjukkan, masih banyak potensi perpajakan yang belum tergali
optimal. Langkah Ditjen Pajak dengan merilis tujuh langkah strategis pengamanan
penerimaan perpajakan pada 2012 merupakan wujud nyata untuk menggapai
kemandirian bangsa melalui kemandirian APBN. Salah satu langkah strategis
tersebut adalah penggalian potensi pajak sektor Minyak dan Gas Bumi (migas).
Cost Recovery Sektor
Minyak
dan Gas Bumi (migas) masih menjadi primadona dalam menyumbang penerimaan
negara. Pada 2012, target penerimaan negara sektor migas mencapai Rp 220,4
triliun atau 16,8 persen dari target penerimaan negara sebesar Rp 1.311,4
triliun. Sebesar Rp 60,9 triliun berasal dari penerimaan pajak penghasilan
(PPh) migas. Namun, karena keterbatasan akses dan minimnya data, maka
pemerintah, termasuk Ditjen Pajak, mengalami kesulitan untuk menguji kebenaran
besarnya nilai-nilai tersebut.
Dua
komponen utama penerimaan migas berasal dari penerimaan bagi hasil migas dan
penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas atau pajak migas. Keduanya sangat
tergantug kepada besaran nilai produksi migas yang dapat dibagi (equity to be
split). Dengan asumsi besarnya produksi kotor (lifting) sudah benar, maka besar
kecilnya equity to split tergantung pada besar kecilnya biaya yang dapat
dikembalikan (cost recovery). Karena itu, titik kritis penerimaan negara sektor
migas sebenarnya ada pada jenis dan jumlah biaya-biaya pembentuk cost recovery.
Sejak
diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya
Operasi yang Dapat Dikembalikan serta Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang
Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau dikenal dengan PP Cost Recovery. Maka,
biaya-biaya pembentuk cost recovery sudah dibuat aturan mainnya. Prinsipnya,
cost recovery harus memenuhi persyaratan bahwa biaya yang dikeluarkan memang
digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Selain itu,
biaya tersebut harus menggunakan harga wajar yang tidak dipengaruhi hubungan
istimewa.
Aturan
cost recovery kemudian dipertegas lagi dengan penetapan batasan maksimal untuk
biaya pengeluaran kantor pusat dan biaya remunerasi tenaga kerja asing. Selain
memperketat syarat bagi biaya pengeluaran kantor pusat untuk menjadi cost
recovery, pemerintah juga menetapkan batasan paling tinggi dua persen dari
biaya modal dan bukan modal untuk diklaim sebagai cost recovery. Sehingga,
pemerintah dapat mengontrol melonjaknya cost recovery yang berasal dari pos
ini.
Biaya
remunerasi bagi tenaga kerja asing yang akan menjadi biaya dalam cost recovery
perlu juga untuk dibatasi. Tidak menutup kemungkinan, cost recovery ini menjadi
pusaran biaya (cost center) bagi perusahan-perusahan migas yang berada dalam
satu grup. Yang paling mudah untuk dimanipulasi adalah biaya remunerasi tenaga
kerja asing. Sudah mafhum bahwa tenaga kerja asing dalam suatu grup perusahan
ruang lingkup tugasnya meliputi keseluruhan anak perusahaan. Seharusnya, tenaga
kerja asing ini dibayar oleh induk perusahannya.
Akan
tetapi, pada kenyataanya biaya gaji dan tunjangannya-yang sangat
besar--dibebankan hanya pada salah satu anak perusahaanya saja. Parahnya lagi,
ketika anak perusahan yang harus membayar remunerasi tersebut merupakan
kontraktor kontrak kerja sama migas yang sedang menyiapkan laporan cost
recovery. Pembatasan maksimum biaya remunerasi per golongan dan per negara,
setidaknya juga bertujuan mengurangi risiko kemungkinan terjadinya manipulasi
ini.
Dengan
terbitnya aturan pelaksana pada sektor migas ini, Ditjen Pajak seharusnya sangat
diuntungkan. Besaran cost recovery akan otomatis mendekati kondisi sebenarnya,
jauh lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Efeknya, equity to be split akan
semakin besar, yang mengakibatkan penerimaan pajak migas juga meningkat. Selain
itu, kewenangan akses menentukan komponen biaya-biaya dalam cost recovery pada
tahapan eksplorasi. Ditjen Pajak juga dapat sekaligus melakukan intensifikasi
pemungutan pajak.
Belum lagi tambahan jenis pajak final atas
transaksi-transaksi yang terjadi. Yang sudah diatur jelas adalah pengenaan
pajak final atas penghasilan lain kontraktor, yaitu sebesar 20 persen atas
uplift atau imbalan yang diterima sehubungan dengan penyediaan talangan dan
sebesar lima persen atau tujuh persen atas imbalan yang diperoleh dalam pengalihan
hak atau participating interest.
Tidak tertutup kemungkinan, kegiatan intensifikasi juga menemukan potensi pajak
atas kegiatan jasa yang dilakukan subkontraktor. Yang pasti, aturan migas yang
baru ini membuat ruang gerak Ditjen Pajak dalam menggali potensi pajak sektor
migas semakin terbuka lebar. ●
Tidak ada komentar:
Posting Komentar