|
Pasar Kamar Penjara Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 28 September 2026
|
Dari
Sukamiskin sampai Blitar, kamar khusus di penjara pernah punya harga. Kini
Cibinong menyusul. Pertanyaannya: berapa? Kalau penjara sudah punya harga kamar,
pertanyaan kita bukan lagi sekadar ada atau tidak ada kemewahan di balik
jeruji. Pertanyaannya: berapa harganya, siapa yang menjual, siapa yang
membeli, dan siapa yang membiarkan pasar itu hidup? Cerita seperti ini bukan baru muncul
di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Selama kira-kira empat puluh tahun saya
menjadi wartawan, berita tentang kamar istimewa di lembaga pemasyarakatan
sudah berkali-kali muncul. Nama lapasnya berganti. Orangnya
berganti. Fasilitasnya berganti. Presidennya berganti. Kementeriannya
berganti. Tapi cerita kamar mewah di lapas seperti sinetron yang rajin
mengganti pemain, sementara skenarionya tetap. Pada 2018, Lapas Sukamiskin, Bandung,
menjadi contoh paling terkenal. Dalam persidangan, Fahmi Darmawansyah mengaku
membayar Rp700 juta untuk memperoleh kamar dengan fasilitas khusus. Di Cipinang, Jakarta, persoalan serupa
juga pernah muncul. Ombudsman pernah menemukan perlakuan berbeda terhadap
narapidana tertentu, termasuk sel yang diperuntukkan bagi satu orang dengan
toilet sendiri dan fasilitas lebih baik. Salemba, Jakarta Pusat, juga pernah
masuk daftar. Pada 2010, pemberitaan menyebut tarif kamar eksklusif sekitar
Rp30 juta. Artinya, “kamar penjara” ternyata
tidak selalu berarti satu ruangan dengan ukuran dan perlakuan yang sama. Di
balik tembok yang sama, bisa tumbuh kelas-kelas kenyamanan. Di Lapas Kelas IIB Blitar, tiga
narapidana kasus korupsi disebut ditawari kamar khusus dengan tarif Rp100
juta. Tiga napi itu bahkan mengaku telah membayar sekitar Rp60 juta. Menurut
Kalapas Blitar, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2025. Lalu sekarang Cibinong. Pada 23
September 2026, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA
Cibinong. Tim menemukan lebih dari sepuluh bangunan yang tampak seperti rumah
atau homestay. Ombudsman menemukan kamar-kamar
dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar tidur, dan fasilitas
lain. Tampak beberapa mobil mewah. Tim juga bertemu seseorang yang mengaku
warga binaan serta tinggal di salah satu bangunan itu. Orang tersebut disebut mengaku
membayar, tetapi jumlahnya belum diketahui. Dan kita perlu mengetahuinya.
Bukan untuk membuat katalog hotel di dalam penjara. Kita perlu tahu harga,
karena uang meninggalkan jejak. Kalau memang terjadi komersialisasi
hunian, angka pembayaran bisa menjadi pintu masuk untuk menemukan perantara,
petugas, pejabat, rekening, keputusan, dan jaringan yang memungkinkan
fasilitas itu tersedia. Dan setelah Cibinong, besok-besok
giliran lapas mana? Kita sudah melihat contoh di Bandung, Jakarta, dan
Blitar. Kalau pola itu kembali muncul di Bogor, berarti pengawasan kita masih
lemah. Lembaga pemasyarakatan adalah kawasan
tertutup. Publik tidak bisa keluar-masuk untuk melihat apa yang terjadi di
balik tembok. Karena itu, teknologi pengawasan seharusnya bekerja lebih
dahulu. Lapas Cibinong didirikan pada 2008 di
lahan sekitar empat hektare, atau sekitar 40.000 meter persegi. Kompleks itu
dikelilingi tembok dan memiliki enam menara pengawas. Empat puluh ribu meter persegi memang
bukan halaman rumah. Tetapi juga bukan wilayah kabupaten. Kita tidak tahu berapa jumlah CCTV di
sana, di mana titiknya, atau bagaimana sistem pemantauannya. Justru itu yang
perlu diperiksa. Berapa jumlah kameranya? Apakah
seluruh kawasan tercakup? Di mana blind spot-nya? Siapa yang memantau? Apakah
rekaman diperiksa berkala? Berapa lama disimpan? Apakah akses terhadap
rekaman tercatat? Dan yang paling penting: kalau kamera
memang merekam, mengapa sistem tidak mendeteksi lebih awal? Sebab kamera
hanya melihat. Yang harus berpikir adalah manusia. Kamera bisa merekam bangunan,
kendaraan, pintu dan aktivitas. Tetapi ia tidak otomatis bertanya: mengapa
warga binaan berada di rumah ini? Mengapa ada fasilitas yang tidak tersedia
di blok lain? Siapa yang membawa barang? Siapa yang memberi izin? Di sinilah kasus Cibinong menjadi
lebih besar daripada urusan sofa, kulkas, atau simulator golf. Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong: Kalapas,
KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Sebanyak 52 warga
binaan telah diperiksa dan sekitar 54 pegawai dijadwalkan diperiksa. Langkah itu diperlukan untuk mengurai
tanggung jawab di tingkat lapas. Tetapi pertanyaan berikutnya tidak boleh
hilang: bagaimana pengawasan berjenjang bekerja sebelum masalah ini ditemukan
Ombudsman? Secara kelembagaan, Ditjen
Pemasyarakatan mempunyai fungsi bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan,
evaluasi, serta pelaporan. Di wilayah, Divisi Pemasyarakatan juga
mempunyai fungsi pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas teknis. Maka kalau benar ada “pasar kamar”,
pemeriksaan jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang menjual kamar.
Tanyakan pula: mengapa sistem pengawasan tidak menemukan aktivitas itu lebih
awal? Kalau atasan mengetahui, mengapa
dibiarkan? Kalau tidak mengetahui, mengapa tidak mengetahui? Kalau ada
inspeksi berkala, apa hasilnya? Kalau laporan dari bawah tidak pernah muncul,
apakah mekanisme pengaduannya bekerja? Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar
pemeriksaan tidak berhenti pada pencarian kambing hitam. Sebab mencopot Kalapas memang mudah
diumumkan. Tetapi satu orang pergi tidak otomatis membuat sistem menjadi
sehat. Kalau akar masalahnya tetap, kepala baru hanya akan mewarisi persoalan
lama. Kita sudah melihat polanya: Bandung,
Jakarta, Blitar, sekarang Bogor. Besok bisa saja daerah lain. Karena itu, kasus Cibinong seharusnya
menjadi alasan untuk melakukan audit nasional. Petakan seluruh bangunan di
setiap lapas. Cocokkan dengan fungsi resminya.
Cocokkan penghuni dengan surat penempatan. Inventarisasi fasilitas. Periksa
CCTV. Audit akses keluar-masuk. Periksa pungutan dan transaksi jika ditemukan
indikasi komersialisasi. Dengan begitu, kita tidak perlu
menunggu Ombudsman menemukan “klaster” berikutnya. Dan satu pertanyaan jangan
ditinggalkan: Berapa harga kamar penjara? Bukan karena kita ingin tahu tarif
hotel di balik jeruji. Kita ingin tahu apakah pemasyarakatan benar-benar
berjalan berdasarkan aturan yang sama, atau diam-diam telah tumbuh pasar
kenyamanan bagi mereka yang mampu membayar. Sebab penjara memang harus mempunyai
tembok. Tetapi sistem yang baik tidak boleh mempunyai pintu belakang untuk
orang yang punya uang. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar