|
Kuliah Gratis dari Uang Korupsi Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 24 September 2026
|
Rp93,7
triliun untuk kuliah gratis. Masalahnya bukan cuma mencari uang, tetapi
menemukan formula yang tidak membuat ekosistem pendidikan ikut tekor. Kabar ini boleh membuat dompet orang
tua menarik napas lega. Pemerintah mulai menghitung biaya untuk menggratiskan
kuliah di perguruan tinggi negeri. Jadi, yang selama ini membuat orang
tua menghitung Uang Kuliah Tunggal (UKT) sambil menghitung cicilan rumah,
kelak mungkin tinggal dikenang sebagai olahraga mental. Pemerintah sudah membawa kalkulator ke
meja rapat. Dalam rapat bersama Komisi X DPR, Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyebut kebutuhan anggaran untuk
menggratiskan PTN mencapai sekitar Rp93,7 triliun. Angka persisnya yang
Rp93.742.969.840.000 itu diperuntukkan bagi 2.833.169 orang mahasiswa PTN
vokasi dan akademik jenjang D3, D4, dan S1. Tak mencakup S2 dan S3. Kalau
dibagi rata, angkanya sekitar Rp33,1 juta per mahasiswa per tahun. Tentu itu bukan uang yang akan
dibagikan kepada mahasiswa. Itu kebutuhan pembiayaan yang harus ditanggung
negara. Dan angka tersebut masih akan dibawa ke pembahasan lebih lanjut,
termasuk kemungkinan penerapan bertahap. Mari lihat APBN. Dalam RAPBN 2027,
pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk pendidikan, sesuai amanat
konstitusi minimal 20 persen APBN. Di dalamnya sudah ada PIP, KIP Kuliah,
renovasi sekolah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, dan berbagai program
pendidikan lainnya. KIP Kuliah sendiri dialokasikan Rp17 triliun untuk
sekitar 1,1 juta mahasiswa. Maka Rp93,7 triliun memang bukan angka
kecil. Tapi ia juga bukan angka yang jatuh dari planet lain. Persoalannya
bukan hanya “ada uang atau tidak”, melainkan bagaimana uang yang sudah
dialokasikan untuk pendidikan itu disusun agar tak saling berebut kursi. Presiden Prabowo Subianto, saat HUT
ke-28 PAN di Jakarta, 18 September 2026, mengatakan biaya pendidikan negeri
dari SD, SMP, SMA sampai universitas negeri harus gratis. Ketika muncul pertanyaan dari mana
uangnya, ia menunjuk uang yang dikorupsi, dicuri, dan diselewengkan yang
berhasil dikembalikan kepada negara. Logikanya sederhana: kalau uang rakyat
dicuri, kembalikan kepada rakyat. Kalimat itu memang enak didengar.
Bahkan mungkin lebih enak dari bunyi mesin ATM. Tetapi uang hasil korupsi
jangan dijadikan tiang utama pembiayaan pendidikan. Pendidikan punya tagihan rutin: gaji
guru dan dosen, listrik, laboratorium, perpustakaan, internet, pemeliharaan
gedung, dan penelitian. Semua itu datang setiap tahun. Sementara uang hasil pemulihan korupsi
datang menurut kasus, putusan, dan kemampuan negara menarik kembali aset.
Pendidikan membutuhkan sungai yang mengalir; uang sitaan lebih mirip hujan
deras yang kadang datang, kadang tidak. Soal praktik pendidikan gratis, kita
sebenarnya sudah punya laboratoriumnya: sekolah negeri. Pada pendidikan dasar
dan menengah, negara selama ini menanggung berbagai kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan melalui anggaran pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan atau BOSP. Karena itu, siswa di sekolah negeri
tidak dibebani biaya pendidikan utama seperti yang lazim terjadi pada sekolah
swasta. Negara membayar penyelenggaraan sistemnya. Bukan berarti semua
kebutuhan anak otomatis gratis. Sepatu, buku tambahan, transportasi, dan
bekal tetap punya hukum ekonomi sendiri. Sekolah swasta pun tidak lantas
menghilang. Ia tetap hidup karena menawarkan pilihan yang tidak selalu sama
dengan sekolah negeri: pendidikan agama, kurikulum, budaya sekolah, disiplin,
metode pembelajaran, lokasi, atau karakter tertentu. Bahkan secara hukum, batas negeri dan
swasta kini tidak sesederhana dulu. Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024,
Mahkamah Konstitusi menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menjamin wajib belajar minimal pada pendidikan dasar. Itu tanpa memungut biaya, baik pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Bantuan
kepada sekolah swasta dapat diberikan dengan syarat tertentu agar standar,
tata kelola, dan akuntabilitasnya terjaga. Inilah pelajaran penting untuk
perguruan tinggi. PTN dapat dibebaskan dari pungutan biaya pendidikan
mahasiswa, sementara negara membiayai kampus berdasarkan jumlah mahasiswa dan
kebutuhan pendidikannya. Tetapi negara tidak boleh menghitung
semua program studi dengan penggaris yang sama. Kedokteran tentu berbeda
biayanya dengan ilmu sosial. Laboratorium teknik tidak sama
ongkosnya dengan ruang kuliah biasa. Pendidikan vokasi membutuhkan peralatan
praktik. Kampus di daerah terpencil memiliki struktur biaya yang berbeda
pula. Maka rumusnya kira-kira sederhana:
mahasiswa tidak membayar biaya pendidikan; negara membayar biaya pendidikan
yang wajar kepada kampus. Sederhana rumusnya, rumit pelaksanaannya. Masalah berikutnya adalah PTS. Jika
PTN gratis sementara PTS tetap sepenuhnya bergantung pada uang mahasiswa,
persaingannya menjadi tidak seimbang. Calon mahasiswa tentu akan berpikir:
kalau ada kampus negeri yang biaya pendidikannya ditanggung negara, mengapa
harus membayar di tempat lain? Jangan sampai kebijakan “PTN gratis”
diam-diam berubah menjadi “PTS, silakan berjuang sendiri”. Karena itu, negara
perlu membuat skema bantuan yang memungkinkan mahasiswa PTS yang memenuhi
kriteria tetap memperoleh dukungan. KIP Kuliah sudah menyediakan cikal
bakalnya. Prinsipnya dapat diperluas: negara membiayai pendidikan yang
memenuhi standar, bukan sekadar membiayai gedung yang memasang papan nama
“negeri”. Ini juga membuat subsidi lebih masuk
akal. Biaya pendidikan dapat ditanggung negara, tetapi bantuan biaya hidup
diberikan lebih afirmatif kepada mahasiswa yang memang membutuhkan. Mahasiswa
miskin bukan hanya perlu bebas UKT; ia juga perlu makan, kos, transportasi,
buku, dan perangkat belajar. Dengan begitu, kuliah gratis bukan
berarti semua mahasiswa memperoleh subsidi dalam bentuk yang sama. Negara
menjamin hak pendidikan; negara juga memastikan keterbatasan ekonomi tidak
menjadi tiket keluar dari kampus. Fondasinya sudah ada. Tinggal
diperbesar, diperbaiki, dan diawasi. Karena itu, angka Rp93,7 triliun harus
menjadi awal perhitungan, bukan akhir perdebatan. Pemerintah perlu membuka
formula: biaya apa saja yang dihitung, bagaimana pembagiannya antar-PTN,
bagaimana menjamin mutu, dan bagaimana PTS tetap sehat. Sebab kata “gratis” sering membuat
manusia lupa bertanya siapa yang membayar. Padahal dosen tidak bekerja gratis.
Laboratorium tidak belanja alat dengan doa. Gedung tidak memperbaiki atapnya
sendiri. Bahkan Wi-Fi kampus pun tampaknya belum pernah mengenal konsep
sedekah. Jadi, kuliah gratis bukan berarti
biaya pendidikan hilang. Biayanya berpindah: dari meja orang tua ke meja
APBN. Kalau perpindahan itu dirancang dengan cermat, keluarga bisa bernapas
lega, mahasiswa mendapat akses, PTN tetap bermutu, dan PTS tidak megap-megap. Tetapi kalau sekadar memindahkan
tagihan tanpa menghitung seluruh ekosistemnya, negara hanya memindahkan
kuitansi dari dompet orang tua ke meja Menteri Keuangan. Dan kuitansi, betapa
pun nasionalisnya, tetap harus dibayar. ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar