Senin, 28 September 2026

 

Kartu Pintar PDIP dalam Revisi UU Pemilu. Apa Isinya?

Daniel Ahmad Fajri :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026

 

 

                                                           

·      Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengusulkan penambahan angka ambang batas parlemen.

 

·      Partai berlambang banteng moncong putih itu mengklaim siap bersaing dengan skenario ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

 

·      PDIP juga mendorong syarat jumlah dukungan partai dalam pencalonan presiden.

 

EMPAT hari setelah partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto membicarakan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum di kompleks Istana Negara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bukan bagian dari koalisi juga membicarakan progres pembuatan aturan pemilu itu. Pada Selasa, 15 September 2026, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendapat laporan dari Ganjar Pranowo dalam rapat di kantor pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Ganjar yang didapuk partai menjadi koordinator tim perumus revisi Undang-Undang Pemilu menyampaikan simulasi aturan pemilu, termasuk ambang batas parlemen dan pencalonan presiden. “Saya menyampaikan perkembangan yang mungkin akan dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Ganjar ketika dihubungi pada Selasa, 22 September 2026.

 

Di tim perumus aturan pemilu, Ganjar dibantu beberapa anggota DPR dari PDIP yang duduk di Komisi II dengan tugas menangani kepemiluan. Mereka adalah Aria Bima, Deddy Yevri Sitorus, dan Komarudin Watubun. Ganjar menyebutkan timnya juga melibatkan orang-orang yang berpengalaman sebagai saksi yang memantau dan mengawasi pemungutan suara.

 

Sejauh ini, kata Ganjar, PDIP telah memiliki dokumen yang dijulukinya sebagai “smartcard”. Ini adalah naskah yang menyerupai daftar inventarisasi masalah ketika membahas undang-undang di DPR. Isi kartu pintar ala PDIP itu antara lain pemetaan usulan partai lain mengenai substansi revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Ganjar, PDIP baru akan membuka rumusan sikap partai dalam “smartcard” itu ketika pembahasan resmi telah bergulir di DPR.

 

Setelah mendengar paparan dari Ganjar, giliran Megawati menyampaikan pendapatnya. Presiden kelima itu menyoroti jadwal penyelenggaraan pemilu. Menurut Ganjar, Megawati juga mencermati penggunaan perangkat elektronik dalam pemungutan suara.

 

Selain itu, Megawati memberikan atensi mengenai pendirian partai baru. Menurut Megawati, sebagaimana diceritakan Ganjar, perlu dipikirkan syarat tertentu bagi partai baru yang hendak mengikuti pemilu. “Gagasan ini untuk memberi kesempatan bagi partai baru untuk berkonsolidasi,” tutur mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

 

Menurut Ganjar, PDIP tak mempersoalkan ide yang berkembang di lingkup internal koalisi pendukung Prabowo mengenai angka ambang batas parlemen. Partai-partai Koalisi Indonesia Maju Plus menyorongkan parliamentary threshold naik dari 4 persen menjadi 5 persen. “Kami senyum-senyum saja dengan angka itu,” ujarnya.

 

Sejak ambang batas parlemen berlaku dalam Pemilu 2009, partai berlambang banteng moncong putih ini selalu meraih suara di atas 5 persen. Perolehan terendah PDIP tercatat pada Pemilu 2009 dengan 14,03 persen, yang menempatkan mereka sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak ketiga di bawah Partai Demokrat dan Partai Golkar. Setelah itu PDIP menjadi partai pemenang dalam tiga edisi pemilu berturut-turut.

 

Ganjar mengatakan partainya tengah menjalin komunikasi dengan politikus dari partai pendukung pemerintah. Pembicaraan itu terjalin melalui kader PDIP yang duduk di Komisi II DPR. Mereka mendorong pemerintah segera membuka pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu.

 

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menjelaskan bahwa partainya cenderung mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen. Sikap itu merupakan hasil diskusi kelompok terpumpun yang diadakan partai bersama pakar kepemiluan dalam setahun belakangan. PDIP mendorong penguatan sistem multipartai sederhana dengan penambahan persentase ambang batas lolos ke DPR. “Varian ambang batas dari kami berada di angka 4-7 persen,” kata Deddy.

 

PDIP juga memikirkan ambang batas pencalonan presiden. Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Menurut Deddy, partainya mencermati gagasan yang berkembang di DPR bahwa tetap perlu ada dukungan partai meski presidential threshold ditetapkan sebesar 0 persen.

 

Deddy berargumen, calon presiden dan wakil presiden yang memenangi pemilu tetap membutuhkan dukungan dari partai. Selain itu, syarat dukungan partai bisa menjadi cara menyaring agar kandidat presiden dan wakil presiden tak membeludak.

 

Meski demikian, Deddy mengusulkan ada pengaturan yang jelas mengenai syarat jumlah dukungan partai untuk pemilihan presiden. Ia menyebutkan, jika klausul dukungan partai ini masuk revisi Undang-Undang Pemilu, perlu ada deskripsi yang terang tentang batas bawah sekaligus batas atas jumlah partai pendukung di DPR. Tanpa kejelasan soal jumlah maksimal dukungan partai, ada peluang pasangan calon presiden dan wakil presiden memborong rekomendasi dari sebagian besar partai yang lolos ke DPR. “Ada potensi partai bergerombol jika syarat yang diatur hanya jumlah minimal partai pendukung,” ujar Deddy.

 

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di lingkup internal partai, PDIP juga memutuskan tak lagi mendorong sistem proporsional tertutup. Ini adalah model pemilihan anggota legislatif dengan mencoblos logo partai, bukan nama calon legislator.

 

Kader PDIP pernah menjadi pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu, khususnya pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka, ke Mahkamah Konstitusi pada November 2022. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi tersebut karena menilai sistem pemilihan terbuka memberikan kesempatan kepada konstituen untuk menentukan langsung nama wakil yang duduk di lembaga legislatif.

 

Ketua PDIP Ganjar Pranowo menyatakan sikap partai yang tak lagi mendorong sistem proporsional tertutup itu merupakan hasil diskusi dengan kelompok masyarakat sipil. “Kami melihat realitas lapangan bahwa tak mungkin lagi kembali ke sistem proporsional tertutup,” katanya.

 

Politikus partai pendukung Prabowo menyambut gagasan PDIP tentang isi revisi Undang-Undang Pemilu, khususnya materi ambang batas parlemen dan pencalonan presiden. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan usul PDIP bahwa perlu ada batas maksimal jumlah partai di DPR yang dapat mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Kami sedang mencari argumentasi yang tepat untuk mendefinisikan ambang batas itu agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Doli, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi DPR.

 

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, mengatakan diskusi partai dengan PDIP masih sangat cair. Khozin menyatakan, dalam setiap diskusi soal kepemiluan di DPR, pandangan partai pendukung pemerintah mirip dengan sikap PDIP yang menghendaki penambahan ambang batas parlemen. “Tujuannya adalah penguatan sistem multipartai sederhana,” kata Khozin di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026. ●

 

Sumber :  https://www.tempo.co/politik/kartu-pintar-pdip-revisi-uu-pemilu-2294313

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar