|
Kartu
Pintar PDIP dalam Revisi UU Pemilu. Apa Isinya? Daniel Ahmad Fajri : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 27 September 2026
|
· Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
mengusulkan penambahan angka ambang batas parlemen. · Partai berlambang banteng moncong putih
itu mengklaim siap bersaing dengan skenario ambang batas parlemen sebesar 5
persen. · PDIP juga mendorong syarat jumlah
dukungan partai dalam pencalonan presiden. EMPAT
hari setelah partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto membicarakan
revisi Undang-Undang Pemilihan Umum di kompleks Istana Negara, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bukan bagian dari koalisi juga
membicarakan progres pembuatan aturan pemilu itu. Pada Selasa, 15 September
2026, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendapat laporan dari Ganjar
Pranowo dalam rapat di kantor pusat PDIP, Menteng, Jakarta Pusat. Ganjar
yang didapuk partai menjadi koordinator tim perumus revisi Undang-Undang
Pemilu menyampaikan simulasi aturan pemilu, termasuk ambang batas parlemen
dan pencalonan presiden. “Saya menyampaikan perkembangan yang mungkin akan
dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Ganjar ketika dihubungi pada
Selasa, 22 September 2026. Di tim
perumus aturan pemilu, Ganjar dibantu beberapa anggota DPR dari PDIP yang
duduk di Komisi II dengan tugas menangani kepemiluan. Mereka adalah Aria
Bima, Deddy Yevri Sitorus, dan Komarudin Watubun. Ganjar menyebutkan timnya
juga melibatkan orang-orang yang berpengalaman sebagai saksi yang memantau
dan mengawasi pemungutan suara. Sejauh
ini, kata Ganjar, PDIP telah memiliki dokumen yang dijulukinya sebagai
“smartcard”. Ini adalah naskah yang menyerupai daftar inventarisasi masalah
ketika membahas undang-undang di DPR. Isi kartu pintar ala PDIP itu antara
lain pemetaan usulan partai lain mengenai substansi revisi Undang-Undang
Pemilu. Menurut Ganjar, PDIP baru akan membuka rumusan sikap partai dalam
“smartcard” itu ketika pembahasan resmi telah bergulir di DPR. Setelah
mendengar paparan dari Ganjar, giliran Megawati menyampaikan pendapatnya.
Presiden kelima itu menyoroti jadwal penyelenggaraan pemilu. Menurut Ganjar,
Megawati juga mencermati penggunaan perangkat elektronik dalam pemungutan
suara. Selain
itu, Megawati memberikan atensi mengenai pendirian partai baru. Menurut
Megawati, sebagaimana diceritakan Ganjar, perlu dipikirkan syarat tertentu
bagi partai baru yang hendak mengikuti pemilu. “Gagasan ini untuk memberi
kesempatan bagi partai baru untuk berkonsolidasi,” tutur mantan Gubernur Jawa
Tengah itu. Menurut
Ganjar, PDIP tak mempersoalkan ide yang berkembang di lingkup internal
koalisi pendukung Prabowo mengenai angka ambang batas parlemen. Partai-partai
Koalisi Indonesia Maju Plus menyorongkan parliamentary threshold naik dari 4
persen menjadi 5 persen. “Kami senyum-senyum saja dengan angka itu,” ujarnya. Sejak
ambang batas parlemen berlaku dalam Pemilu 2009, partai berlambang banteng
moncong putih ini selalu meraih suara di atas 5 persen. Perolehan terendah
PDIP tercatat pada Pemilu 2009 dengan 14,03 persen, yang menempatkan mereka
sebagai partai dengan perolehan suara terbanyak ketiga di bawah Partai
Demokrat dan Partai Golkar. Setelah itu PDIP menjadi partai pemenang dalam
tiga edisi pemilu berturut-turut. Ganjar
mengatakan partainya tengah menjalin komunikasi dengan politikus dari partai
pendukung pemerintah. Pembicaraan itu terjalin melalui kader PDIP yang duduk
di Komisi II DPR. Mereka mendorong pemerintah segera membuka pembahasan resmi
revisi Undang-Undang Pemilu. Anggota
Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menjelaskan bahwa partainya
cenderung mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen. Sikap itu merupakan
hasil diskusi kelompok terpumpun yang diadakan partai bersama pakar
kepemiluan dalam setahun belakangan. PDIP mendorong penguatan sistem
multipartai sederhana dengan penambahan persentase ambang batas lolos ke DPR.
“Varian ambang batas dari kami berada di angka 4-7 persen,” kata Deddy. PDIP
juga memikirkan ambang batas pencalonan presiden. Mahkamah Konstitusi telah menghapus
ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen
suara sah nasional. Menurut Deddy, partainya mencermati gagasan yang
berkembang di DPR bahwa tetap perlu ada dukungan partai meski presidential
threshold ditetapkan sebesar 0 persen. Deddy
berargumen, calon presiden dan wakil presiden yang memenangi pemilu tetap
membutuhkan dukungan dari partai. Selain itu, syarat dukungan partai bisa
menjadi cara menyaring agar kandidat presiden dan wakil presiden tak
membeludak. Meski demikian,
Deddy mengusulkan ada pengaturan yang jelas mengenai syarat jumlah dukungan
partai untuk pemilihan presiden. Ia menyebutkan, jika klausul dukungan partai
ini masuk revisi Undang-Undang Pemilu, perlu ada deskripsi yang terang
tentang batas bawah sekaligus batas atas jumlah partai pendukung di DPR.
Tanpa kejelasan soal jumlah maksimal dukungan partai, ada peluang pasangan
calon presiden dan wakil presiden memborong rekomendasi dari sebagian besar
partai yang lolos ke DPR. “Ada potensi partai bergerombol jika syarat yang
diatur hanya jumlah minimal partai pendukung,” ujar Deddy. Dalam
pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di lingkup internal partai, PDIP juga
memutuskan tak lagi mendorong sistem proporsional tertutup. Ini adalah model
pemilihan anggota legislatif dengan mencoblos logo partai, bukan nama calon
legislator. Kader
PDIP pernah menjadi pemohon gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu,
khususnya pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka, ke Mahkamah
Konstitusi pada November 2022. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji
materi tersebut karena menilai sistem pemilihan terbuka memberikan kesempatan
kepada konstituen untuk menentukan langsung nama wakil yang duduk di lembaga
legislatif. Ketua
PDIP Ganjar Pranowo menyatakan sikap partai yang tak lagi mendorong sistem
proporsional tertutup itu merupakan hasil diskusi dengan kelompok masyarakat
sipil. “Kami melihat realitas lapangan bahwa tak mungkin lagi kembali ke
sistem proporsional tertutup,” katanya. Politikus
partai pendukung Prabowo menyambut gagasan PDIP tentang isi revisi
Undang-Undang Pemilu, khususnya materi ambang batas parlemen dan pencalonan
presiden. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan
usul PDIP bahwa perlu ada batas maksimal jumlah partai di DPR yang dapat
mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Kami sedang mencari
argumentasi yang tepat untuk mendefinisikan ambang batas itu agar sesuai
dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tutur Doli, yang juga menjabat Wakil
Ketua Badan Legislasi DPR. Anggota
Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, mengatakan
diskusi partai dengan PDIP masih sangat cair. Khozin menyatakan, dalam setiap
diskusi soal kepemiluan di DPR, pandangan partai pendukung pemerintah mirip
dengan sikap PDIP yang menghendaki penambahan ambang batas parlemen.
“Tujuannya adalah penguatan sistem multipartai sederhana,” kata Khozin di
Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 September 2026. ● Sumber :
https://www.tempo.co/politik/kartu-pintar-pdip-revisi-uu-pemilu-2294313 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar