Selasa, 18 Agustus 2026

 

Merawat Tatanan Republik

Yanuar Nugroho :  Dosen STF Driyarkara Jakarta; Visiting Senior Fellow ISEAS Singapura; Pendiri dan Penasihat Nalar Institute dan Centre for Innovation Policy and Governance.

KOMPAS, 17 Agustus 2026

 

 

                                                           

Merawat republik hanya bisa dilakukan dengan memastikan rakyat sungguh hadir dalam cara kekuasaan dibentuk, dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan.

 

Setiap Agustus, kita rayakan berdirinya Republik Indonesia. Bendera dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan pengorbanan para pejuang dikenangkan. Tahun ini, di tengah riuh perayaan, baik kiranya satu refleksi diajukan, bagaimana kondisi republik delapan dekade lebih ini?

 

Akhir Juli 2026, Danantara resmi jadi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang tugasnya mengawasi bank-bank negara, padahal portofolionya berisi saham mereka. Para ekonom langsung mengingatkan potensi benturan kepentingan (Kompas, 29/7/26).

 

Beberapa hari sebelumnya, Bupati Pekalongan diduga mengintervensi instansi daerahnya agar jasa outsourcing Rp 46 miliar dimenangkan perusahaan yang didirikan suami dan anaknya sendiri dan Rp 19 miliar mengalir ke kantong keluarganya (Kompas, 24/7/26).

 

Dua peristiwa di dua tingkat pemerintahan yang cuma terpaut beberapa hari ini—dan banyak kasus serupa—tak berdiri sendiri. Polanya sama. Keduanya menunjuk satu pokok gejala, yaitu kaburnya batas urusan negara dan urusan pribadi, tepat di perkara yang seharusnya ketat dijaga. Implikasinya mendasar, hal itu menggerogoti pilar republik.

 

Pilar republik

 

Remuknya republik tak hanya karena kudeta. Ia juga bisa keropos perlahan dari dalam. Hukum berlaku, lembaga negara berjalan, pemilu melahirkan pemerintahan baru. Namun, di balik itu, kekuasaan makin terkonsentrasi, pengawasan makin lemah, kepentingan pribadi pemegang kuasa bercampur kepentingan negara. Akibatnya, republik dijalankan serampangan. Pembangunan tanpa perencanaan, program negara jadi proyek bancakan preman, dan publik tersingkir dari proses kebijakan dan pengambilan keputusan.

 

Dalam situasi ini, demokrasi—satu pilar kunci republik—cuma jadi gincu, tanpa substansi. Demokrasi mati bukan di moncong senapan, melainkan diremuk mereka yang sah dipilih, yang menjalankan langkah yang kelihatan legal, tetapi berakibat fatal (Levitsky and Ziblatt, 2018). Dan, hari ini, gejala ini makin kasatmata dalam hidup bernegara kita.

 

Freedom House mengategorikan Indonesia ”partly free” dengan skor 56/100 (FH, 2026). Skor Indeks Persepsi Korupsi kita turun dari 37 (2024) ke 34 (2025) dari 100, anjlok dari urutan ke-99 menjadi 109 dari 180 negara (TII, 2026). Skor itu setara Sierra Leone, Bosnia-Herzegovina, dan negara lain yang dilanda konflik dan guncangan politik. World Justice Project menempatkan kita di ranking ke-69 dari 143 negara, dengan skor turun dari 0,53 menjadi 0,52, karena melemahnya pembatasan kekuasaan pemerintah, pemenuhan hak-hak dasar warga, dan independensi sistem peradilan pidana (WJP, 2025).

 

Angka-angka itu bukan vonis akhir, persis karena tak mampu menangkap seluruh nuansa kompleksitas negeri ini. Akan tetapi, jika dibaca sebagai kecenderungan, pesannya jelas: institusi negara makin kehilangan kemampuan membatasi, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban kekuasaan. Ini disebut hilangnya horizontal accountability, yakni mekanisme antarlembaga negara yang mestinya saling mengoreksi saat salah satunya melampaui batas (O’Donnell, 1998). Akibatnya, terjadi kekacauan penyelenggaraan bernegara meski tak selalu tampak berantakan.

 

Kekacauan dalam keteraturan

 

Kacaunya penyelenggaraan dan tatanan negara tak selalu berwujud tanpa aturan. Kekacauan justru bisa terjadi di tengah banyaknya aturan dan regulasi, bahkan saat semuanya dipenuhi. Kita mesti waspada, perkaranya bukan ada-tidaknya aturan, melainkan untuk siapa aturan dibuat, bagaimana ditafsirkan, dan kepada siapa diberlakukan.

 

Contoh gamblangnya adalah Revisi Undang-Undang TNI. UU ini memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di setidaknya 16 kementerian dan lembaga (Kompas, 20/3/25). Proses dan prosedurnya sah, tetapi substansinya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI yang dikubur reformasi. Pembahasannya tergesa, tak memberi ruang bagi publik untuk menolak atau berkeberatan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi segera setelah disahkan. Jadi, aturan disahkan, tetapi memperlemah—bukan memperkuat—pembatasan kekuasaan.

 

Pola serupa terjadi pada pelemahan peran lembaga pengawasan. Proses seleksi pimpinan KPK 2024-2029 digugat ke MK karena dianggap tak sesuai putusan MK No 112/PUU-XX/2022 tentang independensi KPK (MKRI, 2025). Kasus ini juga dipersoalkan Indonesia Corruption Watch karena banyaknya calon berlatar belakang penegak hukum membuka ruang loyalitas ganda.

 

Di soal lain, panitia seleksi calon anggota Ombudsman disorot karena sebagian menjabat komisaris BUMN (TII, 2026). Jelas lembaga pengawasan dipertahankan, tetapi independensinya dilemahkan lewat pemilihan pejabat, kendali anggaran, tekanan politik, atau pembatasan kewenangan.

 

Di saat sama, proses legislasi makin jauh dari publik. Sejumlah rancangan UU penting—dari revisi UU TNI hingga RUU Perampasan Aset—yang berkali-kali dituntut agar tak dikebut (Kompas, 11/9/25) justru dibahas tergesa, dengan partisipasi publik seadanya. Kritik baru diizinkan setelah diputuskan.

 

Jadinya, politik makin mirip permufakatan yang berkuasa ketimbang permusyawaratan kepentingan bersama. Hukum dan aturan yang ada tak lagi jadi pembatas kuasa, tapi hanya alat mengesahkan kehendak penguasa. Di sinilah, politik merusak cara hidup bernegara.

 

Bukan perkara abstrak

 

Tata negara kerap dianggap urusan abstrak ahli hukum. Padahal, kualitas tatanan menentukan siapa yang didengar, dilindungi, mendapat sumber daya, dan mesti menanggung akibat suatu keputusan atau kebijakan.

 

Saat horizontal accountability melemah, kebijakan mudah dibajak kepentingan sempit. Kasus Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, yang penggunaan fasilitas dinasnya jadi sorotan publik, menunjukkan jelas soal ini terjadi sampai ke tingkat kabinet, bukan cuma daerah.

 

Implikasinya pun panjang. Mulai dari anggaran publik bisa dialihkan demi patronase; izin dan konsesi bisa diberikan kepada yang punya kedekatan politik; jabatan strategis bisa didapatkan karena loyalitas, bukan kapasitas. Dan, beban karena kebijakan yang buruk ini mesti ditanggung warga dalam bentuk layanan publik tak memadai, rusaknya lingkungan, timpangnya ekonomi, dan ketidakpastian hukum.

 

Namun, jangan salah, negara semacam ini bisa terlihat kuat karena mampu mengambil keputusan cepat meski sebenarnya ringkih. Fukuyama (2014) menyebutnya repatrimonialisasi, yaitu negara modern yang lambat-laun diperlakukan bak milik pribadi penguasa dan lingkarannya, persis saat institusi formal-rasionalnya semestinya telah mapan. Negara seperti ini kuat menghadapi warga yang lemah, tetapi lemah pada mereka yang punya uang, koneksi, dan kuasa. Sebagai negara, kategorinya rusak.

 

Kerusakan mendasarnya adalah hilangnya kepercayaan. Saat aturan tunduk pada kepentingan sempit tertentu, warga belajar bahwa hukum tak berlaku setara. Saat lembaga pengawasan tak lagi bertaring, kritik menjadi sinisme. Warga tak lagi bertanya kebenaran suatu tindakan, tetapi siapa yang kuat melakukannya tanpa kena konsekuensinya. Akibatnya, republik kehilangan sesuatu yang tak bisa dipulihkan hanya dengan pertumbuhan, yaitu keyakinan warga bahwa negara itu milik bersama.

 

Oleh karena itu, untuk memulihkannya, kita mesti berani membongkar akar, yaitu konflik kepentingan akut yang mesti dikoreksi.

 

Koreksi konflik kepentingan

 

Tak perlu naif, konflik kepentingan itu tak terhindarkan dalam politik. Setiap pejabat, partai, dan kelompok punya kepentingan. Republik sehat bukan karena tanpa kepentingan, melainkan mampu menyatakan, membatasi, dan mengoreksi konflik kepentingan. Itu mengapa Montesquieu bilang: kekuasaan hanya bisa dibatasi oleh kekuasaan lain (le pouvoir arrÊte le pouvoir). Pemisahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif bukan formalitas, melainkan mekanisme agar tak satu pun cabang kekuasaan berjalan tanpa koreksi.

 

Masalah kita akut karena konflik kepentingan bertemu dengan melemahnya mekanisme itu. Kasus Danantara di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), gugatan seleksi pimpinan KPK, dan rangkap jabatan pansel Ombudsman menunjukkan gejala kuat state capture. Saat pemegang kuasa tak cuma melanggar aturan yang ada, tetapi membentuk ulang aturan itu demi kepentingannya sendiri (Hellman, Jones, and Kaufmann, 2000).

 

Akibatnya, pengawas bergantung kepada yang diawasi, parlemen jadi koalisi pemerintah, internal parpol tak demokratis dan bergantung pada penyandang dana. Demikian juga kampus, pers, dan masyarakat sipil yang mestinya menjadi kekuatan korektif malah diintimidasi atau didelegitimasi.

 

Ini semua tak terjadi semalam oleh satu orang atau satu pemerintahan, tetapi akumulasi kompromi yang terus dinormalisasi. Setiap pelanggaran kepatutan yang dibiarkan menciptakan pembenaran bagi pelanggaran berikutnya.

 

Yang dulunya dianggap memalukan perlahan diterima sebagai kecerdikan politik. Kemenangan jadi ukuran utama, sedangkan cara mendapatkannya tak dianggap penting. Politik yang mulanya digerakkan gagasan dan cita-cita bersama direduksi menjadi arena negosiasi kepentingan saling mengunci, tanpa kemauan untuk koreksi.

 

Oleh karena itu, memperbaiki dan merawat republik tak cukup dengan menambah aturan yang sudah kebanyakan, mengganti pejabat atau bahkan mengganti pemerintahan. Menyelamatkan republik ini menuntut pembaruan cara berpikir, berpolitik, dan bernegara. Bagaimana caranya?

 

Mengembalikan publik

 

Pertama, tinggalkan pandangan negara identik dengan pemerintah. Pemerintah hanya salah satu pengelola kekuasaan publik dalam satu jangka waktu. Kemenangan pemilu memberi mandat mengurus, bukan hak memiliki, negara. Jadi, oposisi, kritik, pengawasan, dan kebebasan pers bukan gangguan terhadap pemerintahan, melainkan bagian dari cara republik bekerja. Kemampuan warga mengenali dan mengoreksi kesalahannya sendiri tanpa kekerasan itu penanda utama masyarakat dewasa (Popper, 1945).

 

Kedua, jangan menilai politik hanya dari stabilitas dan efektivitas. Politik mesti juga dinilai dari batas yang bersedia dihormatinya. Tak semua yang diizinkan hukum patut dilakukan secara politik. Demokrasi butuh pengendalian diri: kesediaan tidak menggunakan seluruh kewenangan hanya karena ada kesempatan. Ini disebut forbearance (Levitsky and Ziblatt, 2018) sebagai rem tak tertulis yang menentukan apakah demokrasi bertahan.

 

Ketiga, bangun institusi negara dengan kesadaran kekuasaan selalu mungkin disalahgunakan. Transparansi, independensi pengawasan, pencegahan konflik kepentingan, partisipasi bermakna, dan pertanggungjawaban horizontal bukan hambatan pembangunan. Justru itu melindunginya agar tak dibajak yang punya kuasa.

 

Dan, di atas semuanya, kembalikan publik ke dalam republik. Republik—dari res publica, res populi—artinya urusan bersama, milik rakyat, bukan milik yang sedang berkuasa. Kebebasan sejati republik itu bukan cuma tiadanya campur tangan, melainkan juga tiadanya dominasi atau kesewenang-wenangan yang bisa menindas warga tanpa mereka bisa menahannya.

 

Namun, publik dalam politik republik hari-hari ini makin direduksi jadi pemilih yang suaranya punya arti lima tahun sekali, penonton pertarungan elite, penerima bantuan, target komunikasi pemerintah, atau massa yang dimobilisasi untuk membenarkan kebijakan.

 

Karena itu, mengembalikan publik berarti memulihkan kedudukan warga sebagai pemilik dan pengawas kekuasaan. Warga berhak tahu dasar suatu kebijakan, penggunaan anggaran, dan konflik kepentingan para pejabat pemerintahan. Mereka harus didengar sebelum keputusan dibuat, bukan cuma diundang setelah kebijakan ditetapkan.

 

Pers, kampus, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas warga harus punya ruang aman untuk memeriksa dan menggugat kekuasaan. Pelanggaran etika dan konflik kepentingan harus punya konsekuensi institusional, bukan cuma kegaduhan sesaat di media sosial.

 

Namun, mengembalikan publik tak berarti mengganti dominasi elite dengan kehendak massa tanpa batas. Republik tetap butuh konstitusi, meritokrasi, teknokrasi, perlindungan minoritas, dan penghormatan hak warga. Publik bukan cuma mayoritas elektoral, tapi seluruh warga yang setara.

 

Akhirnya

 

Kemerdekaan Indonesia tidak selesai setelah dicapai, saat kekuasaan asing meninggalkan kita. Kemerdekaan mesti diperjuangkan kembali setiap kali kekuasaan publik hendak diperlakukan sebagai milik pribadi, keluarga, partai, atau kelompok—dari kantor bupati hingga ruang rapat kabinet. Saat usia republik makin matang, ukuran cinta Tanah Air bukan cuma sekhidmat apa kemerdekaan kita rayakan, melainkan seberapa serius kita jaga negara agar tetap menjadi urusan bersama.

 

Merawat tatanan republik pada akhirnya adalah memastikan rakyat tak hanya disebut sebagai sumber kedaulatan. Rakyat mesti sungguh hadir dalam cara kekuasaan dibentuk, dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. ●

 

Sumber :  https://www.kompas.id/artikel/merawat-tatanan-republik?open_from=Artikel_Opini_Page

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar