|
Merawat Tatanan Republik Yanuar
Nugroho : Dosen STF Driyarkara Jakarta; Visiting
Senior Fellow ISEAS Singapura; Pendiri dan Penasihat Nalar Institute dan
Centre for Innovation Policy and Governance. |
KOMPAS, 17 Agustus 2026
|
Merawat republik hanya bisa dilakukan dengan memastikan rakyat
sungguh hadir dalam cara kekuasaan dibentuk, dijalankan, dibatasi, dan
dipertanggungjawabkan. Setiap Agustus, kita rayakan berdirinya Republik Indonesia.
Bendera dikibarkan, lagu kebangsaan dinyanyikan, dan pengorbanan para pejuang
dikenangkan. Tahun ini, di tengah riuh perayaan, baik kiranya satu refleksi
diajukan, bagaimana kondisi republik delapan dekade lebih ini? Akhir Juli 2026, Danantara resmi jadi anggota Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KSSK) yang tugasnya mengawasi bank-bank negara, padahal
portofolionya berisi saham mereka. Para ekonom langsung mengingatkan potensi
benturan kepentingan (Kompas, 29/7/26). Beberapa hari sebelumnya, Bupati Pekalongan diduga mengintervensi
instansi daerahnya agar jasa outsourcing Rp 46 miliar dimenangkan perusahaan
yang didirikan suami dan anaknya sendiri dan Rp 19 miliar mengalir ke kantong
keluarganya (Kompas, 24/7/26). Dua peristiwa di dua tingkat pemerintahan yang cuma terpaut
beberapa hari ini—dan banyak kasus serupa—tak berdiri sendiri. Polanya sama.
Keduanya menunjuk satu pokok gejala, yaitu kaburnya batas urusan negara dan
urusan pribadi, tepat di perkara yang seharusnya ketat dijaga. Implikasinya
mendasar, hal itu menggerogoti pilar republik. Pilar republik Remuknya republik tak hanya karena kudeta. Ia juga bisa keropos
perlahan dari dalam. Hukum berlaku, lembaga negara berjalan, pemilu
melahirkan pemerintahan baru. Namun, di balik itu, kekuasaan makin
terkonsentrasi, pengawasan makin lemah, kepentingan pribadi pemegang kuasa
bercampur kepentingan negara. Akibatnya, republik dijalankan serampangan.
Pembangunan tanpa perencanaan, program negara jadi proyek bancakan preman,
dan publik tersingkir dari proses kebijakan dan pengambilan keputusan. Dalam situasi ini, demokrasi—satu pilar kunci republik—cuma jadi
gincu, tanpa substansi. Demokrasi mati bukan di moncong senapan, melainkan
diremuk mereka yang sah dipilih, yang menjalankan langkah yang kelihatan
legal, tetapi berakibat fatal (Levitsky and Ziblatt, 2018). Dan, hari ini,
gejala ini makin kasatmata dalam hidup bernegara kita. Freedom House mengategorikan Indonesia ”partly free” dengan skor
56/100 (FH, 2026). Skor Indeks Persepsi Korupsi kita turun dari 37 (2024) ke
34 (2025) dari 100, anjlok dari urutan ke-99 menjadi 109 dari 180 negara
(TII, 2026). Skor itu setara Sierra Leone, Bosnia-Herzegovina, dan negara
lain yang dilanda konflik dan guncangan politik. World Justice Project
menempatkan kita di ranking ke-69 dari 143 negara, dengan skor turun dari
0,53 menjadi 0,52, karena melemahnya pembatasan kekuasaan pemerintah,
pemenuhan hak-hak dasar warga, dan independensi sistem peradilan pidana (WJP,
2025). Angka-angka itu bukan vonis akhir, persis karena tak mampu
menangkap seluruh nuansa kompleksitas negeri ini. Akan tetapi, jika dibaca
sebagai kecenderungan, pesannya jelas: institusi negara makin kehilangan
kemampuan membatasi, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban kekuasaan.
Ini disebut hilangnya horizontal accountability, yakni mekanisme antarlembaga
negara yang mestinya saling mengoreksi saat salah satunya melampaui batas
(O’Donnell, 1998). Akibatnya, terjadi kekacauan penyelenggaraan bernegara
meski tak selalu tampak berantakan. Kekacauan dalam keteraturan Kacaunya penyelenggaraan dan tatanan negara tak selalu berwujud
tanpa aturan. Kekacauan justru bisa terjadi di tengah banyaknya aturan dan
regulasi, bahkan saat semuanya dipenuhi. Kita mesti waspada, perkaranya bukan
ada-tidaknya aturan, melainkan untuk siapa aturan dibuat, bagaimana
ditafsirkan, dan kepada siapa diberlakukan. Contoh gamblangnya adalah Revisi Undang-Undang TNI. UU ini
memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di setidaknya 16
kementerian dan lembaga (Kompas, 20/3/25). Proses dan prosedurnya sah, tetapi
substansinya menghidupkan lagi dwifungsi ABRI yang dikubur reformasi.
Pembahasannya tergesa, tak memberi ruang bagi publik untuk menolak atau
berkeberatan hingga digugat ke Mahkamah Konstitusi segera setelah disahkan.
Jadi, aturan disahkan, tetapi memperlemah—bukan memperkuat—pembatasan
kekuasaan. Pola serupa terjadi pada pelemahan peran lembaga pengawasan.
Proses seleksi pimpinan KPK 2024-2029 digugat ke MK karena dianggap tak
sesuai putusan MK No 112/PUU-XX/2022 tentang independensi KPK (MKRI, 2025). Kasus
ini juga dipersoalkan Indonesia Corruption Watch karena banyaknya calon
berlatar belakang penegak hukum membuka ruang loyalitas ganda. Di soal lain, panitia seleksi calon anggota Ombudsman disorot
karena sebagian menjabat komisaris BUMN (TII, 2026). Jelas lembaga pengawasan
dipertahankan, tetapi independensinya dilemahkan lewat pemilihan pejabat,
kendali anggaran, tekanan politik, atau pembatasan kewenangan. Di saat sama, proses legislasi makin jauh dari publik. Sejumlah
rancangan UU penting—dari revisi UU TNI hingga RUU Perampasan Aset—yang
berkali-kali dituntut agar tak dikebut (Kompas, 11/9/25) justru dibahas
tergesa, dengan partisipasi publik seadanya. Kritik baru diizinkan setelah
diputuskan. Jadinya, politik makin mirip permufakatan yang berkuasa ketimbang
permusyawaratan kepentingan bersama. Hukum dan aturan yang ada tak lagi jadi
pembatas kuasa, tapi hanya alat mengesahkan kehendak penguasa. Di sinilah,
politik merusak cara hidup bernegara. Bukan perkara abstrak Tata negara kerap dianggap urusan abstrak ahli hukum. Padahal,
kualitas tatanan menentukan siapa yang didengar, dilindungi, mendapat sumber
daya, dan mesti menanggung akibat suatu keputusan atau kebijakan. Saat horizontal accountability melemah, kebijakan mudah dibajak
kepentingan sempit. Kasus Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, yang
penggunaan fasilitas dinasnya jadi sorotan publik, menunjukkan jelas soal ini
terjadi sampai ke tingkat kabinet, bukan cuma daerah. Implikasinya pun panjang. Mulai dari anggaran publik bisa dialihkan
demi patronase; izin dan konsesi bisa diberikan kepada yang punya kedekatan
politik; jabatan strategis bisa didapatkan karena loyalitas, bukan kapasitas.
Dan, beban karena kebijakan yang buruk ini mesti ditanggung warga dalam
bentuk layanan publik tak memadai, rusaknya lingkungan, timpangnya ekonomi,
dan ketidakpastian hukum. Namun, jangan salah, negara semacam ini bisa terlihat kuat karena
mampu mengambil keputusan cepat meski sebenarnya ringkih. Fukuyama (2014)
menyebutnya repatrimonialisasi, yaitu negara modern yang lambat-laun
diperlakukan bak milik pribadi penguasa dan lingkarannya, persis saat
institusi formal-rasionalnya semestinya telah mapan. Negara seperti ini kuat
menghadapi warga yang lemah, tetapi lemah pada mereka yang punya uang,
koneksi, dan kuasa. Sebagai negara, kategorinya rusak. Kerusakan mendasarnya adalah hilangnya kepercayaan. Saat aturan
tunduk pada kepentingan sempit tertentu, warga belajar bahwa hukum tak
berlaku setara. Saat lembaga pengawasan tak lagi bertaring, kritik menjadi
sinisme. Warga tak lagi bertanya kebenaran suatu tindakan, tetapi siapa yang
kuat melakukannya tanpa kena konsekuensinya. Akibatnya, republik kehilangan
sesuatu yang tak bisa dipulihkan hanya dengan pertumbuhan, yaitu keyakinan
warga bahwa negara itu milik bersama. Oleh karena itu, untuk memulihkannya, kita mesti berani
membongkar akar, yaitu konflik kepentingan akut yang mesti dikoreksi. Koreksi konflik kepentingan Tak perlu naif, konflik kepentingan itu tak terhindarkan dalam
politik. Setiap pejabat, partai, dan kelompok punya kepentingan. Republik
sehat bukan karena tanpa kepentingan, melainkan mampu menyatakan, membatasi,
dan mengoreksi konflik kepentingan. Itu mengapa Montesquieu bilang: kekuasaan
hanya bisa dibatasi oleh kekuasaan lain (le pouvoir arrÊte le pouvoir).
Pemisahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif bukan formalitas, melainkan
mekanisme agar tak satu pun cabang kekuasaan berjalan tanpa koreksi. Masalah kita akut karena konflik kepentingan bertemu dengan
melemahnya mekanisme itu. Kasus Danantara di Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK), gugatan seleksi pimpinan KPK, dan rangkap jabatan pansel
Ombudsman menunjukkan gejala kuat state capture. Saat pemegang kuasa tak cuma
melanggar aturan yang ada, tetapi membentuk ulang aturan itu demi
kepentingannya sendiri (Hellman, Jones, and Kaufmann, 2000). Akibatnya, pengawas bergantung kepada yang diawasi, parlemen jadi
koalisi pemerintah, internal parpol tak demokratis dan bergantung pada
penyandang dana. Demikian juga kampus, pers, dan masyarakat sipil yang
mestinya menjadi kekuatan korektif malah diintimidasi atau didelegitimasi. Ini semua tak terjadi semalam oleh satu orang atau satu
pemerintahan, tetapi akumulasi kompromi yang terus dinormalisasi. Setiap
pelanggaran kepatutan yang dibiarkan menciptakan pembenaran bagi pelanggaran
berikutnya. Yang dulunya dianggap memalukan perlahan diterima sebagai
kecerdikan politik. Kemenangan jadi ukuran utama, sedangkan cara
mendapatkannya tak dianggap penting. Politik yang mulanya digerakkan gagasan
dan cita-cita bersama direduksi menjadi arena negosiasi kepentingan saling
mengunci, tanpa kemauan untuk koreksi. Oleh karena itu, memperbaiki dan merawat republik tak cukup
dengan menambah aturan yang sudah kebanyakan, mengganti pejabat atau bahkan
mengganti pemerintahan. Menyelamatkan republik ini menuntut pembaruan cara
berpikir, berpolitik, dan bernegara. Bagaimana caranya? Mengembalikan publik Pertama, tinggalkan pandangan negara identik dengan pemerintah.
Pemerintah hanya salah satu pengelola kekuasaan publik dalam satu jangka
waktu. Kemenangan pemilu memberi mandat mengurus, bukan hak memiliki, negara.
Jadi, oposisi, kritik, pengawasan, dan kebebasan pers bukan gangguan terhadap
pemerintahan, melainkan bagian dari cara republik bekerja. Kemampuan warga
mengenali dan mengoreksi kesalahannya sendiri tanpa kekerasan itu penanda
utama masyarakat dewasa (Popper, 1945). Kedua, jangan menilai politik hanya dari stabilitas dan
efektivitas. Politik mesti juga dinilai dari batas yang bersedia
dihormatinya. Tak semua yang diizinkan hukum patut dilakukan secara politik.
Demokrasi butuh pengendalian diri: kesediaan tidak menggunakan seluruh
kewenangan hanya karena ada kesempatan. Ini disebut forbearance (Levitsky and
Ziblatt, 2018) sebagai rem tak tertulis yang menentukan apakah demokrasi
bertahan. Ketiga, bangun institusi negara dengan kesadaran kekuasaan selalu
mungkin disalahgunakan. Transparansi, independensi pengawasan, pencegahan
konflik kepentingan, partisipasi bermakna, dan pertanggungjawaban horizontal
bukan hambatan pembangunan. Justru itu melindunginya agar tak dibajak yang
punya kuasa. Dan, di atas semuanya, kembalikan publik ke dalam republik.
Republik—dari res publica, res populi—artinya urusan bersama, milik rakyat,
bukan milik yang sedang berkuasa. Kebebasan sejati republik itu bukan cuma
tiadanya campur tangan, melainkan juga tiadanya dominasi atau
kesewenang-wenangan yang bisa menindas warga tanpa mereka bisa menahannya. Namun, publik dalam politik republik hari-hari ini makin
direduksi jadi pemilih yang suaranya punya arti lima tahun sekali, penonton
pertarungan elite, penerima bantuan, target komunikasi pemerintah, atau massa
yang dimobilisasi untuk membenarkan kebijakan. Karena itu, mengembalikan publik berarti memulihkan kedudukan
warga sebagai pemilik dan pengawas kekuasaan. Warga berhak tahu dasar suatu
kebijakan, penggunaan anggaran, dan konflik kepentingan para pejabat
pemerintahan. Mereka harus didengar sebelum keputusan dibuat, bukan cuma
diundang setelah kebijakan ditetapkan. Pers, kampus, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas warga
harus punya ruang aman untuk memeriksa dan menggugat kekuasaan. Pelanggaran
etika dan konflik kepentingan harus punya konsekuensi institusional, bukan
cuma kegaduhan sesaat di media sosial. Namun, mengembalikan publik tak berarti mengganti dominasi elite
dengan kehendak massa tanpa batas. Republik tetap butuh konstitusi,
meritokrasi, teknokrasi, perlindungan minoritas, dan penghormatan hak warga.
Publik bukan cuma mayoritas elektoral, tapi seluruh warga yang setara. Akhirnya Kemerdekaan Indonesia tidak selesai setelah dicapai, saat
kekuasaan asing meninggalkan kita. Kemerdekaan mesti diperjuangkan kembali
setiap kali kekuasaan publik hendak diperlakukan sebagai milik pribadi,
keluarga, partai, atau kelompok—dari kantor bupati hingga ruang rapat
kabinet. Saat usia republik makin matang, ukuran cinta Tanah Air bukan cuma
sekhidmat apa kemerdekaan kita rayakan, melainkan seberapa serius kita jaga
negara agar tetap menjadi urusan bersama. Merawat tatanan republik pada akhirnya adalah memastikan rakyat
tak hanya disebut sebagai sumber kedaulatan. Rakyat mesti sungguh hadir dalam
cara kekuasaan dibentuk, dijalankan, dibatasi, dan dipertanggungjawabkan. ● |
Sumber
: https://www.kompas.id/artikel/merawat-tatanan-republik?open_from=Artikel_Opini_Page
Tidak ada komentar:
Posting Komentar