|
Krisis Dosen, Krisis Pengetahuan Samodra
Wibawa : FISIPOL UGM; Asosiasi Ilmuwan
Administrasi Negara. |
REPUBLIKA, 24 Juli 2026
|
Kesaksian sejumlah dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu
lalu menggugah nurani publik. Ada dosen bergelar doktor yang mengaku menerima
gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan. Ada dosen yang harus berdagang,
menjadi pengemudi ojek daring, bahkan mencari pekerjaan sampingan demi
mencukupi kebutuhan keluarga. Gerakan yang bermula dari tuntutan pencairan
tunjangan kinerja yang tertahan beberapa tahun berkembang menjadi gugatan
konstitusional tentang hak dosen atas penghasilan yang layak. Perdebatan mengerucut pada besaran gaji dosen. Tapi persoalan
sesungguhnya lebih mendasar. Yang sedang kita hadapi bukan hanya krisis
kesejahteraan dosen, melainkan krisis pengetahuan (knowledge crisis). Ketika
negara gagal memberikan penghargaan yang layak kepada profesi akademik, yang
terancam adalah masa depan peradaban bangsa. Dosen adalah Infrastruktur Pengetahuan Abad ke-21 adalah abad pengetahuan. Kekayaan suatu negara tidak lagi
terutama ditentukan oleh cadangan minyak, tambang, atau luas wilayah,
melainkan oleh kemampuan menghasilkan pengetahuan baru. OECD (1996)
menyebutnya sebagai knowledge-based economy, yaitu perekonomian yang bertumpu
pada penciptaan, penyebaran, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan. Peter Drucker
telah sejak lama (1993) menyatakan bahwa pekerja pengetahuan (knowledge
workers) merupakan aset paling berharga dalam masyarakat modern. Dalam konteks itu, dosen bukan sekadar tenaga pengajar. Mereka adalah
produsen pengetahuan. Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, dosen melahirkan inovasi, menghasilkan temuan ilmiah, menyusun
rekomendasi kebijakan, sekaligus membentuk generasi baru yang akan memimpin
bangsa. Menurut teori human capital (Gary Becker, 1993), investasi pada
pendidikan merupakan investasi ekonomi yang memberikan manfaat jangka
panjang. Setiap peningkatan kualitas tenaga akademik pada akhirnya akan
meningkatkan produktivitas nasional, kemampuan inovasi, serta pertumbuhan
ekonomi. Dengan kata lain, kesejahteraan dosen bukanlah beban anggaran,
melainkan investasi strategis negara. Ironi Indonesia Indonesia sedang memasang target besar menjadi negara maju pada 2045.
Pemerintah berbicara tentang bonus demografi, hilirisasi industri,
transformasi digital, hingga kecerdasan buatan. Semua agenda ini bertumpu
pada kualitas sumber daya manusia dan kapasitas ilmu pengetahuan. Namun, pada saat yang sama, tidak sedikit dosen yang masih berjuang
memenuhi kebutuhan hidup dasar. Dalam persidangan MK terungkap adanya
ketimpangan penghasilan yang sangat lebar antar dosen, baik di dalam
perguruan tinggi yang sama, apalagi antar kampus. Ada ketidaksinkronan antara visi pembangunan dan kebijakan pendidikan
tinggi. Negara menuntut dosen menghasilkan publikasi bereputasi
internasional, memperoleh hibah penelitian, membimbing mahasiswa,
meningkatkan peringkat universitas, hingga melakukan hilirisasi hasil riset.
Namun, sebagian dari mereka masih dipaksa memikirkan cara memenuhi kebutuhan
rumah tangga. Sulit mengharapkan lahirnya riset kelas dunia apabila para penelitinya
hidup dalam ketidakpastian. Krisis Dosen adalah Krisis Inovasi Persoalan ini tidak berhenti pada kesejahteraan individu dosen.
Dampaknya menjalar ke seluruh ekosistem inovasi nasional. Menurut teori National Innovation System yang sudah lama dirumuskan
oleh Christopher Freeman (1987) dan Bengt-Åke Lundvall (1992), kemajuan suatu
negara bergantung pada kemampuan menghubungkan universitas, industri,
pemerintah, dan lembaga penelitian dalam menghasilkan inovasi. Dalam konsep
Triple Helix (Henry Etzkowitz dan Loet Leydesdorff, 2000) universitas adalah
pilar utama pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Apabila universitas melemah, maka rantai inovasi nasional ikut
melemah. Ketika dosen kehilangan kesempatan meneliti karena harus mengejar
pekerjaan tambahan, maka yang hilang bukan hanya satu artikel ilmiah,
melainkan peluang lahirnya teknologi baru, paten, kebijakan publik yang lebih
baik, hingga solusi atas persoalan bangsa. Joseph Stiglitz (1999) bahkan menegaskan bahwa pengetahuan merupakan
public good. Manfaatnya tidak hanya dinikmati oleh penelitinya, tetapi oleh
seluruh masyarakat. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjaga
keberlanjutan produksi pengetahuan. Pandangan yang sama dikemukakan Peter Haas beberapa tahun sebelumnya
(1992) melalui konsep epistemic community. Menurutnya, komunitas ilmiah
merupakan sumber utama lahirnya kebijakan publik yang berbasis bukti (evidence-based
policy). Negara yang mengabaikan komunitas akademiknya akan kehilangan
kemampuan membuat kebijakan yang rasional dan berjangka panjang. Indonesia Emas Butuh Dosen Emas Indonesia berharap keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah
(middle income trap) dan menjadi negara maju pada 2045. Namun hampir semua
pengalaman internasional menunjukkan bahwa tidak ada negara yang berhasil
melompat menjadi negara maju tanpa membangun universitas yang kuat dan dosen
yang bermartabat. Jerman, Korea Selatan, Finlandia, Singapura, maupun Tiongkok
menjadikan perguruan tinggi sebagai pusat inovasi nasional. Negara hadir
melalui pendanaan riset yang memadai, sistem karier akademik yang jelas,
serta penghargaan tinggi terhadap profesi dosen. Bahkan di Malaysia, struktur
penghasilan dosen dirancang lebih stabil dengan berbagai tunjangan tetap
sebagai bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia. Indonesia sebenarnya telah meningkatkan investasi pendidikan melalui
amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan. Namun, tantangan
berikutnya bukan lagi sekadar besarnya anggaran, melainkan kualitas
penggunaannya. Belanja pendidikan harus diarahkan lebih kuat untuk membangun
kapasitas ilmu pengetahuan, memperkuat riset, meningkatkan kualitas dosen, dan
memperkecil kesenjangan antarkampus. Reformasi juga perlu menyentuh sistem penghasilan dosen agar lebih
adil, transparan, dan tidak bergantung pada honorarium yang tidak pasti. Dana
abadi pendidikan tinggi harus diperbesar, pendanaan penelitian diperluas,
sementara birokrasi akademik yang berlebihan perlu disederhanakan agar dosen
dapat kembali menjalankan fungsi utamanya: berpikir, meneliti, menulis, dan
mendidik. Memuliakan Ilmu Pengetahuan Amartya Sen (1999) mengingatkan bahwa pembangunan pada hakikatnya
adalah proses memperluas kemampuan (capabilities) manusia. Universitas
merupakan institusi yang memperluas kemampuan tersebut melalui ilmu
pengetahuan, sedangkan dosen adalah penggeraknya. Karena itu, pertanyaannya bukanlah "Berapa gaji dosen yang layak?",
melainkan "Berapa nilai ilmu pengetahuan bagi masa depan
Indonesia?" Bangsa yang besar tidak pernah menganggap universitas sekadar tempat
mencetak ijazah. Universitas adalah laboratorium peradaban. Dari sanalah
lahir gagasan, inovasi, teknologi, kebijakan, dan pemimpin masa depan. Jika hari ini para dosen harus berjuang di ruang sidang demi
memperoleh kehidupan yang layak, sesungguhnya yang sedang diuji bukan sekadar
keberpihakan negara kepada sebuah profesi. Kita sedang menguji kesungguhan
pemerintah membangun Indonesia sebagai bangsa berbasis pengetahuan
(knowledge-based nation). Krisis dosen adalah krisis pengetahuan. Dan bangsa yang gagal
menghargai para pencipta ilmu pengetahuan akan membayar mahal melalui
rendahnya inovasi, lemahnya daya saing, serta tertundanya cita-cita menjadi
negara maju. ● Sumber : https://analisis.republika.co.id/berita/tio3j4393/krisis-dosen-krisis-pengetahuan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar