Senin, 17 Agustus 2026

 

Ketua Umum PB IDI Dokter Dibayar Seperti Sopir Angkot

Yosea Arga Pramudita :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN,  16 Agustus 2026

 

 

 

·      Ketua IDI Slamet Budiarto mengatakan dokter yang berkomentar nirempati kepada pasien BPJS di media sosial melanggar etik.

 

·      Anggaran kesehatan minim menyebabkan pelayanan tak maksimal.

 

·      IDI berencana melaporkan Kementerian Kesehatan kepada Komnas HAM terkait dengan masalah dokter magang.

 

AKTIVITAS Slamet Budiarto makin padat karena polemik sejumlah tenaga kesehatan yang berkomentar nirempati kepada pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di media sosial. Selain mengurus organisasi dan melayani pasien, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) itu harus melakukan interviu dengan sejumlah media cetak maupun televisi untuk menjelaskan kasus itu.

 

Slamet mengatakan komentar dokter kepada Yurizal melanggar etika profesi dan sumpah dokter. Menurut dia, kasus tersebut bisa menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan kesehatan di Indonesia. “Dokter bisa mendapat sanksi. Rumah sakit juga harus diaudit,” kata Slamet kepada Yosea Arga, Friski Riana, dan Erwan Hermawan dari Tempo melalui sambungan telekonferensi, Rabu, 5 Agustus 2026.

 

Polemik bermula dari unggahan Yurizal yang mengeluhkan lamanya pelayanan medis di media sosial, Threads, pada Rabu, 22 Juli 2026. Alih-alih mendat empati, unggahan tersebut justru mendapat komentar negatif dari sejumlah tenaga kesehatan. Seminggu kemudian Yurizal meninggal dunia.

 

Menurut Slamet, ada faktor yang melatarbelakangi munculnya komentar nirempati tersebut. Salah satunya terjadi karena adanya kemungkinan kelelahan atau tekanan dalam bekerja alias burn out, termasuk saat menangani pasien BPJS Kesehatan. Walhasil, kata Slamet, kondisi seperti itu membuat tenaga kesehatan emosi menemukan pasien yang mengeluh.

 

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Muhammadiyah Aisyiyah itu juga menjelaskan pelbagai persoalan kesehatan mulai dari diskriminasi terhadap pasien BPJS, banyaknya dokter magang meninggal, hingga buruknya kualitan pelayanan medis. Menurut dia, akar masalah yakni minimnya anggaran kesehatan. Berikut petikan wawancaranya:

 

Sejumlah dokter menuai polemik karena berkomentar nirempati kepada pasien BPJS di media sosial. Apa persoalannya?

 

Ada dua masalah. Pertama, komentar nirempati di media sosial melanggar kode etik. Dalam kode etik profesi, dokter harus berempati dan menghormati pasien. Dokter juga harus menjaga rahasia medis tatkala pasien meninggal dunia. Persoalan lainnya adalah mengapa ada pasien BPJS yang harus menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruangan? Seharusnya, persoalan itu yang dikejar.

 

Pasien BPJS menunggu layanan kesehatan berjam-jam seperti lumrah. Apa yang keliru?

 

Sistemnya yang harus diperbaiki. Seharusnya, sebuah rumah sakit bisa memilah mana pasien yang butuh penanganan emergensi atau cepat dan mana yang tidak perlu. Kalau ada pasien emergensi menunggu sampai 8 jam dan meninggal dunia, artinya rumah sakitnya harus diaudit. Bagaimana dengan sistem pelayanan rumah sakit dan BPJS Kesehatan? Apakah BPJS melakukan efisiensi sehingga berdampak terhadap layanan di rumah sakit? Tidak boleh ada efisiensi untuk pelayanan kesehatan karena menyangkut nyawa.

 

IDI sudah melakukan penyelidikan?

 

Sedang dalam proses. Kami belum tahu siapa saja tenaga kesehatan yang berkomentar nirempati, alamat mereka di mana, dan kejadiannya di rumah sakit mana. Kami harus memastikan dulu kejadiannya di mana.

 

Berencana menindak dokter yang berkomentar nirempati di media sosial?

 

Setiap ada anggota yang melanggar etik, apalagi sampai membuat kegaduhan di masyarakat, kami pasti akan menindaknya. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi mulai dari teguran, ringan, sedang, sampai berat. Saya kira Majelis Kehormatan Etik Kedokteran yang akan memprosesnya.

 

Bagaimana etika dan batasan profesi dokter dalam bermedia sosial?

 

Kami punya ketentuan bagaiamana dokter berperilaku di media sosial. Intinya, dokter harus berempati dan tidak boleh mendiskreditkan pasien.

 

Faktanya ada dokter yang berkomentar nirempati serta mendiskreditkan pasien?

 

Bisa saja dokter tersebut mengalami over work. Mereka burn out karena beban kerjanya terlalu berat. Apalagi menangani pasien BPJS Kesehatan. Mungkin, mereka terbawa emosi tatkala pasiennya sedang mengeluh. Tentu persoalan tersebut harus digali lebih dalam. Kami juga harus menggali mengapa mereka bisa melontarkan komentar nirempati. Padahal dia disumpah dan mempunyai kode etik dalam bekerja. Pelayanan BPJS Kesehatan belum sesempurna seperti pasien yang membayar sendiri. Faktanya kan begitu. Persoalannya terjadi karena pembiayaan kesehatan yang minim.

 

Ada diskriminasi terhadap pasien BPJS?

 

Kalau soal diskriminasi, itu kewenangan rumah sakit. Tugas dokter memberikan pelayanan sebaik mungkin. Tapi, faktanya memang ada diskriminasi.

 

Apa penyebabnya?

 

Mungkin karena pembiayaannya kecil. Dalam hasil hitungan IDI, pembiayaan BPJS Kesehatan hanya 40-50 persen dari tarif sebenarnya. Pembayaran BPJS Kesehatan itu berbasis paket. Bahasa awamnya adalah borongan.

 

Contohnya?

 

Anda dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk ketemu ahli penyakit dalam. Setelah diperiksa, ahli penyakit dalam merujuk Anda ke ahli saraf. Dari ahli saraf, Anda dirujuk lagi ke ahli jantung. Tapi itu dihitung satu tarif, bukan tiga. Ada beberapa oknum rumah sakit yang melakukan diskriminasi karena serba ketidakcukupan. Ada operasi yang tarifnya sebesar Rp 10 juta, BPJS Kesehatan hanya membayar Rp 5 juta. Artinya, rumah sakit harus menutup kekurangannya.

 

Pelayanan berkualitas dokter tergantung sistem pembayaran pelayanan kesehatan?

 

Pelayanan kesehatan yang baik ketika mutu dan biayanya dijamin. Pembiayaan akan mengikuti mutu. Kalau sebuah operasi penyakit real cost-nya sebesar Rp 10 juta, harus dibayar semuanya. Kalau pun alasan sosial, minimal dibayar Rp 8-9 juta. Faktanya, selisih pembiayaan BPJS kesehatan hampir separuhnya.

 

IDI memberikan masukan kepada pemerintah soal diskriminasi pasien BPJS Kesehatan?

 

Kami sudah memberikan masukan yang sangat banyak kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Kami mengingatkan urusan kesehatan tidak boleh ada efisiensi karena menyangkut nyawa. Penyusunan tarif juga harus sesuai dengan harga keekonomian. Kalau tidak sesuai, yang dikorbankan mutu pelayanannya.

 

Berapa triliun yang dibutuhkan agar pelayanan kesehatan berkualitas?

 

Dalam hitungan IDI, sektor kesehatan butuh Rp 100 triliun. Dengan uang sebesar itu, masyarakat akan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. Kalau pemerintah punya uang, ya ditombokin. Bagi masyarakat menengah ke bawah, pemerintah bisa menggratiskannya. Kelas menengah ke atas harus ada cost sharing.

 

Faktanya?

 

Enggak ada cost sharing. Sehingga rumah sakit mati-matian mencari alat-alat kesehatan yang sesuai dengan tarifnya. Pangkal soalnya pembiayaan yang sangat minimal. Pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh sistem kesehatan dan pembiayaan yang baik.

 

Apa solusinya?

 

Pemerintah harus mensubsidi BPJS Kesehatan minimal Rp 70 triliun per tahun. Kedua, cost sharing, yakni pasien ikut menanggung beban pembiayaan, khususnya untuk peserta BPJS Kesehatan selain kelas tiga. Ketiga, tarif rumah sakit milik pemerintah lebih rendah 30 persen ketimbang swasta. Alasannya, rumah sakit pemerintah dibangun dengan APBN dan sebagian pegawainya digaji negara. Terakhir mengurangi manfaat yang diterima peserta. Misalnya, yang ditanggung BPJS Kesehatan hanya operasi dan rawat inap. Untuk rawat jalan tidak ditanggung. Tapi, ini berpotensi gaduh.

 

Mana yang paling realistis?

 

Solusi pertama, pemerintah mensubsidi BPJS Kesehatan. Angkanya tidak besar dan tak akan ada kegaduhan.

 

Pemerintah menemukan dugaan manipulasi jadwal kerja dalam kasus meninggalnya dokter magang di Jambi. Apa catatan Anda?

 

Kami sudah mengatakan bahwa jam kerja dokter maksimal 40 jam seminggu. Masalahnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan jam kerja dokter residen atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) maksimal 80 jam per minggu. Kami protes keras.

 

Mengapa?

 

Overwork. Kebijakan tersebut melanggar peraturan perundangan-undangan. Walhasil, banyak dokter yang bunuh diri atau meninggal. Hal lainnya adalah dokter residen harus digaji karena sekolah spesialis dan melakukan pelayanan.

 

Jumlah dokter magang yang meninggal bertambah. Apa pangkal persoalannya?

 

Saya sudah usulkan ke Kementerian Kesehatan agar dokter magang maksimal 6 bulan. Tapi, faktanya mereka magang selama setahun. Beban kerja dokter magang juga harus diawasi oleh direktur rumah sakit.

 

Ada dugaan eksploitasi dengan menjadikan dokter magang sebagai tenaga murah?

 

Jadinya seperti itu, dokter magang sebagai tenaga murah. IDI pernah kepikiran untuk melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencegah hal itu terjadi. Di luar negeri, dokter magang punya jam kerja dan digaji cukup untuk menghidupi keluarga.

 

Dokter magang menjadi tumpuan di daerah. Karena ketimpangan distribusi tenaga kesehatan?

 

Sistem pelayanan kesehatan Indonesia masih karut-marut. Kalau di luar negeri, seorang dokter tidak boleh memikirkan masalah jasa, uang, dan lain-lain. Yang dipikirkan dokter bagaimana menyelamatkan, menyembuhkan, dan mencegah pasien meninggal. Di Indonesia, seorang dokter dibayar seperti sopir angkot.

 

Maksudnya?

 

Kalau angkotnya penuh dia dibayar banyak. Kalau penumpang sedikit, dia dapat sedikit. Di luar negeri enggak. Bayarannya sudah ditentukan tanpa memikirkan sedikit atau pasien yang ditangani.

 

Perlu ada perubahan sistem atau regulasi untuk mengatasi persoalan ini?

 

Perlu regulasi penuh soal jam kerja seorang dokter. Pemerintah belum pro ke dunia kesehatan. Dalam sebuah sistem pelayanan kesehatan, dokter adalah ujung tombak utama. Di Indonesia, dokternya masih dianggap sebagai sopir angkot. Kalau pasiennya sedikit, penghasilannya pun demikian.

 

Bagaimana kebijakan Kesehatan Presiden Prabowo Subianto?

 

Saya belum bisa memberikan penilaian. Saya hanya bisa menilai dari sisi pembiayaan. Pembiayaannya belum dicukupi. ●

                                                                                         

Sumber : https://www.tempo.co/wawancara/ketua-umum-pb-idi-dokter-dibayar-seperti-sopir-angkot-2281066

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar