|
Kebangkitan Kembali Agama Leluhur Nusantara Ahmad Gaus AF : Aktivis
Kebebasan Beragama. |
ORBIT INDONESIA, 06 Juli 2026
|
Diskriminasi
terhadap penganut agama dan kepercayaan leluhur di Indonesia bukanlah masalah
baru. Ia berakar dari sejarah panjang stigmatisasi serta kebijakan negara
yang selama puluhan tahun cenderung eksklusif. Akibatnya,
kelompok ini kerap dicap sesat, musyrik, bahkan pernah dikaitkan dengan suatu
organisasi terlarang oleh rezim Orde Baru—sehingga diskriminasi meresap tidak
hanya dalam peraturan, tetapi juga dalam pandangan sosial masyarakat luas. Kini,
angin perubahan mulai terasa. Tanggal 13 Juli ditetapkan sebagai Hari
Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Surat Keputusan Menteri
Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tertanggal 30 Juni lalu. Penetapan ini
menjadi tonggak sejarah penting bagi para penganut agama leluhur Nusantara,
sekaligus bukti resmi pengakuan negara atas keberadaan mereka sebagai bagian
tak terpisahkan dari kekayaan budaya dan identitas bangsa. Perjuangan
ini sebenarnya telah dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
97/PUU-XIV/2016. Melalui putusan tersebut, negara membuka ruang bagi
identitas penghayat kepercayaan untuk dicantumkan secara jelas pada Kartu
Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, serta menjamin hak mereka atas layanan
pendidikan, pencatatan perkawinan adat, dan hak-hak sipil lainnya. Dua
momentum ini menandai babak baru dalam kebebasan beragama di Indonesia,
sekaligus membuka jalan bagi kebangkitan kembali nilai-nilai spiritual asli
Nusantara. Akar Masalah: Pengingkaran terhadap Jati Diri Secara
konstitusional, Pasal 29 UUD 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara
untuk memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya masing-masing. Namun
dalam praktiknya, jaminan ini kerap hanya menjadi simbol semata. Selama
bertahun-tahun, negara tidak tegas menghentikan praktik diskriminasi terhadap
kelompok minoritas, khususnya para pemeluk agama-agama leluhur Nusantara,
sehingga semboyan Bhinneka Tunggal Ika terasa kosong belaka. Seorang
dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pernah
menyampaikan pandangan yang menohok: “Bangsa Indonesia tidak akan maju selama
tidak mengakui agama-agama leluhurnya. Dengan mengingkarinya, kita sebenarnya
sedang mengingkari jati diri sendiri, durhaka kepada orang tua, kualat kepada
leluhur, dan akhirnya tak henti-henti dirundung musibah.” Pernyataan
ini dapat dimaknai secara luas: mengabaikan warisan spiritual leluhur berarti
mencabut bangsa dari akarnya. Padahal, jauh sebelum agama-agama dari luar
masuk ke Nusantara, sistem kepercayaan lokal telah terbukti mampu menjaga
keseimbangan alam, menciptakan harmoni sosial, serta memberikan panduan moral
yang relevan dengan kondisi lingkungan dan masyarakat setempat. Tanpa
fondasi ini, bangsa kita cenderung meniru nilai-nilai asing secara
mentah-mentah, tanpa penyaringan yang sesuai dengan kearifan lokal. Kebangkitan
kembali agama leluhur Nusantara—sebagaimana judul esai ini--bukan berarti
menolak agama-agama besar yang telah dianut mayoritas masyarakat. Sebaliknya,
ini adalah upaya untuk menciptakan ruang inklusif, di mana “spiritualitas
asli” dapat hidup berdampingan secara damai dan setara dengan agama-agama
dari luar. Pengakuan
ini sesungguhnya adalah bentuk pengakuan atas kedaulatan spiritual bangsa.
Agama leluhur memiliki kekhasan tersendiri: ajarannya menyatu dengan alam,
adat, dan sejarah peradaban lokal. Mengabaikannya
sama saja dengan memperkecil kekayaan nilai yang dimiliki bangsa kita, serta
menghambat kemandirian berpikir dan kepercayaan diri dalam menghadapi
tantangan zaman. Kemajuan
bangsa justru akan tercapai ketika kita mampu menyatukan nilai-nilai agama,
modernitas, dan kearifan leluhur. Hasilnya adalah identitas nasional yang
kokoh, tidak terpecah belah, dan tidak mudah terombang-ambing oleh arus
globalisasi yang cenderung menghilangkan keunikan budaya. Dari Kebijakan ke Implementasi Nyata Agar
kedaulatan spiritual ini benar-benar terwujud, dibutuhkan langkah nyata dalam
pembangunan nasional. Pemerintah perlu mengintegrasikan nilai kearifan lokal
ke dalam sistem pendidikan, bukan hanya sebagai materi sejarah, tetapi
sebagai bagian dari pendidikan karakter yang mengajarkan rasa hormat terhadap
keberagaman. Pada
saat yang sama, perlindungan hak atas tanah ulayat dan situs suci mendesak
dilakukan, mengingat dalam pandangan leluhur alam adalah anugerah yang harus
dijaga, bukan dieksploitasi. Pekerjaan
rumah lainnya yang tak kurang pentingnya ialah menghapus hambatan birokrasi,
sehingga penghayat kepercayaan dapat mengakses layanan publik, pendidikan,
pekerjaan, dan kesehatan tanpa diskriminasi. Meskipun
kebijakan di tingkat pusat sudah berpihak, kerap masih terjadi kesenjangan
pemahaman di daerah. Banyak aparat yang masih terpengaruh stigma lama atau
belum memahami aturan terbaru. Oleh
karena itu, pemerintah perlu memperkuat peran Majelis Luhur Kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI). Lembaga ini sangat dibutuhkan sebagai
jembatan komunikasi antar pemangku kepentinga. Selain itu, perlu juga
dibangun mekanisme pengaduan yang mudah diakses jika terjadi pelanggaran hak. Ketahanan Komunitas Kebangkitan
kembali agama leluhur Nusantara bukanlah hadiah dari siapa pun melainkan
didorong oleh resiliensi komunitas itu sendiri. Di tengah tekanan dan
diskriminasi selama puluhan tahun, mereka tetap mempertahankan keyakinan. Contohnya
terlihat pada komunitas Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan, yang menggunakan
strategi bertahan hidup di masa sulit agar tradisi tetap lestari. Begitu juga
dengan komunitas Parmalim di Sumatera Utara, yang terus membangun lembaga
adat dan melaksanakan ritual sesuai ajaran leluhur meski sering menghadapi
penolakan. Ketahanan
ini membuktikan bahwa ajaran leluhur bukanlah peninggalan mati masa lalu,
melainkan sistem nilai yang hidup dan relevan. Lebih dari 180 agama leluhur
lahir di Nusantara, merefleksikan jiwa bangsa yang berpadu dengan alam. Dari
Kaharingan hingga Marapu, dari Kapitayan hingga Naurus, dari To Lotang hingga
Sapta Darma, setiap tradisi membawa warisan budaya yang memperkaya
keberagaman kita. Kehilangannya berarti hilangnya fragmen penting dari
sejarah bangsa. Melupakan
agama leluhur adalah seperti memutuskan benang yang menenun sejarah; tanpa
itu, kain kebangsaan kita rapuh dan tercerai. Penutup Penetapan
Hari Kepercayaan dan putusan Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang
baik. Namun, makna sesungguhnya baru akan tercapai jika seluruh elemen bangsa
berubah cara pandang: memandang keberagaman spiritual bukan sebagai ancaman,
melainkan kekuatan besar. Dengan
menghidupkan kembali nilai-nilai leluhur dalam bingkai persatuan, Indonesia
tidak hanya membangun identitas diri yang kuat, tetapi juga dapat memberikan
kontribusi nyata bagi dunia—melalui pesan perdamaian, keharmonisan dengan
alam, dan toleransi yang menjadi ciri khas peradaban Nusantara. ● Sumber : https://orbitindonesia.com/detail/wLtdUkEEBQ/ahmad-gaus-af-kebangkitan-kembali-agama-leluhur-nusantara
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar