|
Jejaring Rumit Suap
Impor Blueray kepada Pejabat Bea-Cukai Lani Diana : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 02
Agustus 2026
|
· Nama anggota BPK, Nyoman Adhi
Suryadnyana, kembali muncul dalam sidang terdakwa suap imporik kargo kepada
pejabat Bea-Cukai. · Nama Nyoman disebut sebagai perantara
perkenalan pemberi suap dengan pejabat Bea-Cukai. · KPK masih mendalami peran Nyoman Adhi
dalam aliran rumit suap impor yang makin meluas dan membesar. LAYAR
video ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menayangkan foto
akun WhatsApp dengan nama "John Nyoman BPK BR". Jaksa
menampilkannya ketika mendakwa Rizal Fadillah, mantan Direktur Penindakan dan
Penyidikan Direktorat Jenderal Bea-Cukai, dalam perkara suap impor kargo
Blueray kepada para pejabat di bawah Kementerian Keuangan ini pada sidang 28
Juli 2026. Menurut
jaksa tangkapan layar akun WhatsApp itu diambil dari telepon seluler Rizal.
John, menurut jaksa, merujuk pada John Field, pengusaha impor. Ia komisaris
PT Torion Express, pemilik merek dagang Blueray Carbo. John telah divonis dua
tahun bui dan membayar denda Rp 300 juta karena terbukti menyuap pegawai
Bea-Cukai. Adapun
Nyoman diduga merujuk pada nama anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Nyoman
Adhi Suryadnyana. Ia mantan pegawai Bea-Cukai yang terpilih menjadi anggota
BPK pada 2021. Dari
kursi terdakwa, Rizal mempertanyakan kesahihan tangkapan layar dan percakapan
dalam WhatsApp tersebut. “Saya ragu ini orisinal,” katanya di hadapan majelis
hakim. Nama
Nyoman muncul pertama kali dalam persidangan suap Bea-Cukai pada Jumat, 12
Juni 2026. Kala itu John Field masih menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Jaksa mencecar John soal awal mula perkenalannya dengan Rizal Fadillah. Dalam
persidangan, terungkap Rizal mendapat nomor telepon John dari Nyoman Adhi.
Makanya nomor telepon John disimpan dengan embel-embel Nyoman dan BPK. John
mengklaim kerap menceritakan masalah yang dihadapi perusahaan kargonya kepada
Nyoman. Saat
diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Mei 2026, John
juga sudah blakblakan mengaku mengenal Rizal melalui Nyoman. Atas saran
Nyoman, keduanya akhirnya bertemu. Pertemuan lantas dilaksanakan sambil
bersantap di salah satu restoran di Sunter, Jakarta Utara. “Saya yang
menghubungi Rizal,” ujar John kepada penyidik. Setelah
perkenalan itu, Rizal dan John tetap berkomunikasi. Lagi-lagi John
mencurahkan masalahnya. Perbincangan mereka berfokus pada hambatan importasi
barang milik Blueray Cargo. Seseorang di lingkaran John menyebutkan bos
Blueray itu menghubungi Nyoman untuk berkonsultasi ihwal kontainer impor yang
kerap dimasukkan ke jalur merah oleh petugas Bea-Cukai. Importir
selalu menghindari kategori jalur merah. Sebab, jika masuk kategori ini,
kiriman produk dari negara asing harus ditahan beberapa waktu sehingga
menghambat penyaluran kepada konsumen. Semua kontainer berisi barang impor
yang masuk jalur merah harus dicek satu per satu oleh petugas. Nyoman
mengenal banyak pejabat Bea-Cukai karena pernah bertugas di sana. Dia pernah
menjadi kepala kantor Bea-Cukai di Ternate, Maluku Utara; dan Manado,
Sulawesi Utara, pada 2016-2017. Dua tahun berselang, dia menjabat Kepala
Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sulawesi Bagian Selatan. Lulusan
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara itu kemudian mencoba peruntungan dengan
mencalonkan diri menjadi anggota BPK. Dewan Perwakilan Rakyat memilihnya dan
dua bulan kemudian ia dilantik. Berkenalan
dengan orang baru memang tak menyebabkan persoalan hukum. Masalahnya, ada
dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Nyoman. Seorang penegak hukum
mengatakan informasi ini sudah terungkap dalam satu persidangan yang digelar
pada malam di Pengadilan Tipikor Jakarta tanpa dihadiri banyak pengunjung
pada pertengahan Juni 2026. Secara
terpisah, Tempo mewawancarai dua orang yang hadir dalam persidangan malam
itu. Keduanya sama-sama mengatakan saksi berinisial V dan A yang mengungkap
perintah dari John untuk menyiapkan dolar Amerika Serikat. Duit itu diduga
akan diserahkan kepada Nyoman. Total nilainya mencapai Rp 1 miliar dalam dua
kali penyerahan. Pengacara
John Field, Dinalara Dermawati Butarbutar, enggan mengomentari ihwal relasi
kliennya dengan Nyoman. Dia hanya menyatakan sidang John sudah rampung.
“Semua sudah terungkap di persidangan,” tuturnya. Pengacara
Rizal, Soesilo Aribowo, memberikan keterangan senada. Menurut dia, John sudah
menjelaskan hubungannya dengan Nyoman dan Rizal secara terang benderang di
ruang persidangan. “Pak Nyoman adalah orang yang memperkenalkan mereka,”
katanya. Juru
bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik belum mendalami kesaksian soal
aliran uang ke luar pejabat Bea-Cukai yang muncul di ruang sidang. Sebab,
penyidik masih berfokus pada pengembangan penyidikan untuk dugaan korupsi di
lingkup internal Bea-Cukai. “Tapi fakta yang muncul di persidangan akan
menjadi pengayaan dalam pengembangan perkara ini,” ujarnya. Ditemui
terpisah, seorang mantan pejabat Bea-Cukai dan seorang pengusaha menceritakan
hal yang sama, yakni Nyoman Adhi tidak hanya mengenal John Field. Nyoman juga
sudah lama mengenal pendiri Blueray Cargo, Gito Huang. Di kalangan importir,
santer terdengar kabar bahwa bisnis Blueray perlahan berkembang setelah Gito
mengenal Nyoman. Kepada
Tempo, Nyoman Adhi tak menyangkal mengenal John. Ia mengenalnya saat masih
menjadi pegawai Bea-Cukai. “Saya tidak ingat kapan berkenalan,” tuturnya pada
Jumat, 31 Juli 2026. Nyoman
Adhi mengklaim tak mengenal Gito, pendiri Blueray yang disebut memberikan
suap kepada Nyoman. Ia juga membantah tuduhan menerima aliran uang dari
Blueray Cargo. “Saya tidak menerima uang apa pun dari Blueray,” katanya. Gito
Huang dikabarkan berada di luar negeri. Tempo sudah mengirimkan surat
permohonan wawancara ke rumah Gito di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta
Utara. Seorang penjaga rumah mengatakan Gito tak ada di sana. Surat
serupa dikirimkan ke alamat Gito lain di Jalan Asia, Kota Medan, Sumatera
Utara. Di deretan kawasan ini berdiri toko-toko yang menjual pelbagai jenis
barang, seperti sepeda, alat kesehatan, dan peralatan niaga lain. Penjaga
toko yang mengaku bernama Arvin mengatakan Gito jarang datang ke Medan. Gito,
dia menambahkan, lebih sering berada di Jakarta. Tempo lantas menitipkan
surat permohonan wawancara untuk Gito. Arvin menjawab, “Saya harus
menghubungi dia dulu, belum tentu diterima.” Hingga Jumat, 31 Juli 2026, Gito
tak kunjung merespons surat yang dikirim ke Jakarta dan Medan. Pengacara
John Field, Dinalara Dermawati Butarbutar, mengklaim tak tahu-menahu soal
hubungan antara Nyoman dan Gito serta Blueray Cargo. “Saya hanya pernah
dengar nama Gito, tapi tidak tahu sama sekali,” ujarnya. ●●● SUAP
importasi barang tak hanya menyeret kalangan internal Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai. Kasus ini turut memunculkan nama Ahmad Dedi. Dia memang tercatat
sebagai pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tapi
aktivitasnya sehari-hari lebih banyak berkecimpung di lembaga intelijen dan
keamanan. Persidangan
sudah memunculkan catatan keuangan dari Blueray Cargo yang diberi kode SALES
2-D senilai S$ 355.900 atau sekitar Rp 5 miliar tiap bulan. Jaksa sudah
mencecar saksi soal duit ini. Salah
satu saksi itu adalah John Field. John telah mengakui ada pemberian uang
untuk Dedi sepanjang Juli-Desember 2025. Fakta tersebut kembali disampaikan
hakim anggota perkara ini, Nofalinda Arianti, saat membacakan salah satu
pertimbangan putusan untuk John. Saat ini
Dedi masih berstatus saksi. Penasihat hukum Dedi, T.S. Hamonangan Daulay,
membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang. Ia yakin sejauh ini belum
ada bukti kuat untuk menjerat kliennya. “Kebenaran hukumnya masih harus
dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” katanya. Komisi
Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan penyidikan kasus suap
Bea-Cukai. Pada Rabu, 22 Juli 2026, komisi antirasuah mengumumkan tersangka
anyar. Dia adalah Gatot Heroe selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Wilayah Kediri, Jawa Timur. Tapi KPK belum mendetailkan peran
Gatot dalam kasus ini. Nama
Gatot juga pernah muncul dalam persidangan para terdakwa di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Jakarta. Saksi menyebut Gatot diduga turut menikmati fulus
dari Blueray Cargo senilai Rp 3,2 miliar sepanjang Juli 2025-Januari 2026.
Buktinya adalah amplop dengan kode PGH yang diduga merujuk kepada nama Gatot
Heroe. Pelaksana
Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pihaknya
sudah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru, yaitu
sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. Sprindik tersebut masih
berkaitan dengan uang suap dari Blueray Cargo kepada pejabat Ditjen Bea-Cukai
dan pihak lain. Total suap yang dikucurkan Blueray mencapai Rp 91 miliar. Seorang
pegawai KPK menyebutkan sprindik penetapan tersangka memang diterbitkan untuk
Gatot Heroe. Sementara itu, sprindik umum bakal menyeret pegawai fungsional
madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi. Tapi ia masih berstatus
saksi. “Kami baru menetapkan satu tersangka,” tutur Achmad Taufik Husein. Tempo telah
mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Djaka Budhi Utama. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Media
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetio mengatakan surat tersebut
telah diteruskan ke bagian tata usaha Dirjen. Namun surat itu tak dijawab
hingga Jumat, 31 Juli 2026. Seorang
pegawai KPK mengatakan penyidik sebenarnya juga sudah menelusuri pihak-pihak
lain di luar Bea-Cukai. Keterangan ini diperoleh seiring dengan pemeriksaan
para saksi dalam proses penyidikan dan berkembangnya kesaksian dalam
persidangan para terdakwa. Kepada
Tempo, sejumlah narasumber yang mengetahui kasus suap ini mengatakan KPK
sudah mendapatkan informasi soal adanya sejumlah perusahaan lain yang
terhubung dengan Blueray Cargo dan pejabat. Salah
satunya PT Kuda Laut Nusantara. Perusahaan ini diduga salah satu rekan bisnis
Blueray. PT Kuda Laut bergerak di bidang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan
atau PPJK. Pemilik
manfaat dan Direktur PT Kuda Laut Nusantara adalah Nusa Syafrizal. Nusa
mengaku Blueray Cargo beberapa kali pernah menyewa jasa PT Kuda Laut untuk
keperluan transfer dokumen dan jasa clearance barang. “John Field klien saya
sejak 2013/2014,” kata Nusa dalam keterangan tertulis. Nusa
juga mengaku masih berkerabat dengan Nyoman Adhi Suryadnyana. “Sepupu ipar
saya,” tuturnya. Nyoman pun mengakui kekerabatannya dengan Nusa. Tapi dia tak
pernah tahu Nusa berbisnis dengan John Field. “Saya tak pernah bahas bisnis
sama dia (Nusa),” ujar Nyoman. ● Sumber :
https://www.tempo.co/hukum/aliran-uang-suap-impor-kargo-blueray-bea-cukai-bpk-2279713 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar