Selasa, 04 Agustus 2026

 

Jejaring Rumit Suap Impor Blueray kepada Pejabat Bea-Cukai

Lani Diana :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 02 Agustus 2026

 

 

                                                           

·      Nama anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, kembali muncul dalam sidang terdakwa suap imporik kargo kepada pejabat Bea-Cukai.

 

·      Nama Nyoman disebut sebagai perantara perkenalan pemberi suap dengan pejabat Bea-Cukai.

 

·      KPK masih mendalami peran Nyoman Adhi dalam aliran rumit suap impor yang makin meluas dan membesar.

 

LAYAR video ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menayangkan foto akun WhatsApp dengan nama "John Nyoman BPK BR". Jaksa menampilkannya ketika mendakwa Rizal Fadillah, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea-Cukai, dalam perkara suap impor kargo Blueray kepada para pejabat di bawah Kementerian Keuangan ini pada sidang 28 Juli 2026.

 

Menurut jaksa tangkapan layar akun WhatsApp itu diambil dari telepon seluler Rizal. John, menurut jaksa, merujuk pada John Field, pengusaha impor. Ia komisaris PT Torion Express, pemilik merek dagang Blueray Carbo. John telah divonis dua tahun bui dan membayar denda Rp 300 juta karena terbukti menyuap pegawai Bea-Cukai.

 

Adapun Nyoman diduga merujuk pada nama anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Nyoman Adhi Suryadnyana. Ia mantan pegawai Bea-Cukai yang terpilih menjadi anggota BPK pada 2021.

 

Dari kursi terdakwa, Rizal mempertanyakan kesahihan tangkapan layar dan percakapan dalam WhatsApp tersebut. “Saya ragu ini orisinal,” katanya di hadapan majelis hakim.

 

Nama Nyoman muncul pertama kali dalam persidangan suap Bea-Cukai pada Jumat, 12 Juni 2026. Kala itu John Field masih menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Jaksa mencecar John soal awal mula perkenalannya dengan Rizal Fadillah.

 

Dalam persidangan, terungkap Rizal mendapat nomor telepon John dari Nyoman Adhi. Makanya nomor telepon John disimpan dengan embel-embel Nyoman dan BPK. John mengklaim kerap menceritakan masalah yang dihadapi perusahaan kargonya kepada Nyoman.

 

Saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Mei 2026, John juga sudah blakblakan mengaku mengenal Rizal melalui Nyoman. Atas saran Nyoman, keduanya akhirnya bertemu. Pertemuan lantas dilaksanakan sambil bersantap di salah satu restoran di Sunter, Jakarta Utara. “Saya yang menghubungi Rizal,” ujar John kepada penyidik.

 

Setelah perkenalan itu, Rizal dan John tetap berkomunikasi. Lagi-lagi John mencurahkan masalahnya. Perbincangan mereka berfokus pada hambatan importasi barang milik Blueray Cargo. Seseorang di lingkaran John menyebutkan bos Blueray itu menghubungi Nyoman untuk berkonsultasi ihwal kontainer impor yang kerap dimasukkan ke jalur merah oleh petugas Bea-Cukai.

 

Importir selalu menghindari kategori jalur merah. Sebab, jika masuk kategori ini, kiriman produk dari negara asing harus ditahan beberapa waktu sehingga menghambat penyaluran kepada konsumen. Semua kontainer berisi barang impor yang masuk jalur merah harus dicek satu per satu oleh petugas.

 

Nyoman mengenal banyak pejabat Bea-Cukai karena pernah bertugas di sana. Dia pernah menjadi kepala kantor Bea-Cukai di Ternate, Maluku Utara; dan Manado, Sulawesi Utara, pada 2016-2017. Dua tahun berselang, dia menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan.

 

Lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara itu kemudian mencoba peruntungan dengan mencalonkan diri menjadi anggota BPK. Dewan Perwakilan Rakyat memilihnya dan dua bulan kemudian ia dilantik.

 

Berkenalan dengan orang baru memang tak menyebabkan persoalan hukum. Masalahnya, ada dugaan aliran uang dari Blueray Cargo kepada Nyoman. Seorang penegak hukum mengatakan informasi ini sudah terungkap dalam satu persidangan yang digelar pada malam di Pengadilan Tipikor Jakarta tanpa dihadiri banyak pengunjung pada pertengahan Juni 2026.

 

Secara terpisah, Tempo mewawancarai dua orang yang hadir dalam persidangan malam itu. Keduanya sama-sama mengatakan saksi berinisial V dan A yang mengungkap perintah dari John untuk menyiapkan dolar Amerika Serikat. Duit itu diduga akan diserahkan kepada Nyoman. Total nilainya mencapai Rp 1 miliar dalam dua kali penyerahan.

 

Pengacara John Field, Dinalara Dermawati Butarbutar, enggan mengomentari ihwal relasi kliennya dengan Nyoman. Dia hanya menyatakan sidang John sudah rampung. “Semua sudah terungkap di persidangan,” tuturnya.

 

Pengacara Rizal, Soesilo Aribowo, memberikan keterangan senada. Menurut dia, John sudah menjelaskan hubungannya dengan Nyoman dan Rizal secara terang benderang di ruang persidangan. “Pak Nyoman adalah orang yang memperkenalkan mereka,” katanya.

 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik belum mendalami kesaksian soal aliran uang ke luar pejabat Bea-Cukai yang muncul di ruang sidang. Sebab, penyidik masih berfokus pada pengembangan penyidikan untuk dugaan korupsi di lingkup internal Bea-Cukai. “Tapi fakta yang muncul di persidangan akan menjadi pengayaan dalam pengembangan perkara ini,” ujarnya.

 

Ditemui terpisah, seorang mantan pejabat Bea-Cukai dan seorang pengusaha menceritakan hal yang sama, yakni Nyoman Adhi tidak hanya mengenal John Field. Nyoman juga sudah lama mengenal pendiri Blueray Cargo, Gito Huang. Di kalangan importir, santer terdengar kabar bahwa bisnis Blueray perlahan berkembang setelah Gito mengenal Nyoman.

 

Kepada Tempo, Nyoman Adhi tak menyangkal mengenal John. Ia mengenalnya saat masih menjadi pegawai Bea-Cukai. “Saya tidak ingat kapan berkenalan,” tuturnya pada Jumat, 31 Juli 2026.

 

Nyoman Adhi mengklaim tak mengenal Gito, pendiri Blueray yang disebut memberikan suap kepada Nyoman. Ia juga membantah tuduhan menerima aliran uang dari Blueray Cargo. “Saya tidak menerima uang apa pun dari Blueray,” katanya.

 

Gito Huang dikabarkan berada di luar negeri. Tempo sudah mengirimkan surat permohonan wawancara ke rumah Gito di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Seorang penjaga rumah mengatakan Gito tak ada di sana.

 

Surat serupa dikirimkan ke alamat Gito lain di Jalan Asia, Kota Medan, Sumatera Utara. Di deretan kawasan ini berdiri toko-toko yang menjual pelbagai jenis barang, seperti sepeda, alat kesehatan, dan peralatan niaga lain.

 

Penjaga toko yang mengaku bernama Arvin mengatakan Gito jarang datang ke Medan. Gito, dia menambahkan, lebih sering berada di Jakarta. Tempo lantas menitipkan surat permohonan wawancara untuk Gito. Arvin menjawab, “Saya harus menghubungi dia dulu, belum tentu diterima.” Hingga Jumat, 31 Juli 2026, Gito tak kunjung merespons surat yang dikirim ke Jakarta dan Medan.

 

Pengacara John Field, Dinalara Dermawati Butarbutar, mengklaim tak tahu-menahu soal hubungan antara Nyoman dan Gito serta Blueray Cargo. “Saya hanya pernah dengar nama Gito, tapi tidak tahu sama sekali,” ujarnya.

 

 

●●●

 

SUAP importasi barang tak hanya menyeret kalangan internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kasus ini turut memunculkan nama Ahmad Dedi. Dia memang tercatat sebagai pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tapi aktivitasnya sehari-hari lebih banyak berkecimpung di lembaga intelijen dan keamanan.

 

Persidangan sudah memunculkan catatan keuangan dari Blueray Cargo yang diberi kode SALES 2-D senilai S$ 355.900 atau sekitar Rp 5 miliar tiap bulan. Jaksa sudah mencecar saksi soal duit ini.

 

Salah satu saksi itu adalah John Field. John telah mengakui ada pemberian uang untuk Dedi sepanjang Juli-Desember 2025. Fakta tersebut kembali disampaikan hakim anggota perkara ini, Nofalinda Arianti, saat membacakan salah satu pertimbangan putusan untuk John.

 

Saat ini Dedi masih berstatus saksi. Penasihat hukum Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang. Ia yakin sejauh ini belum ada bukti kuat untuk menjerat kliennya. “Kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” katanya.

 

Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan penyidikan kasus suap Bea-Cukai. Pada Rabu, 22 Juli 2026, komisi antirasuah mengumumkan tersangka anyar. Dia adalah Gatot Heroe selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Wilayah Kediri, Jawa Timur. Tapi KPK belum mendetailkan peran Gatot dalam kasus ini.

 

Nama Gatot juga pernah muncul dalam persidangan para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saksi menyebut Gatot diduga turut menikmati fulus dari Blueray Cargo senilai Rp 3,2 miliar sepanjang Juli 2025-Januari 2026. Buktinya adalah amplop dengan kode PGH yang diduga merujuk kepada nama Gatot Heroe.

 

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pihaknya sudah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. Sprindik tersebut masih berkaitan dengan uang suap dari Blueray Cargo kepada pejabat Ditjen Bea-Cukai dan pihak lain. Total suap yang dikucurkan Blueray mencapai Rp 91 miliar.

 

Seorang pegawai KPK menyebutkan sprindik penetapan tersangka memang diterbitkan untuk Gatot Heroe. Sementara itu, sprindik umum bakal menyeret pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi. Tapi ia masih berstatus saksi. “Kami baru menetapkan satu tersangka,” tutur Achmad Taufik Husein.

 

Tempo telah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Media Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetio mengatakan surat tersebut telah diteruskan ke bagian tata usaha Dirjen. Namun surat itu tak dijawab hingga Jumat, 31 Juli 2026.

 

Seorang pegawai KPK mengatakan penyidik sebenarnya juga sudah menelusuri pihak-pihak lain di luar Bea-Cukai. Keterangan ini diperoleh seiring dengan pemeriksaan para saksi dalam proses penyidikan dan berkembangnya kesaksian dalam persidangan para terdakwa.

 

Kepada Tempo, sejumlah narasumber yang mengetahui kasus suap ini mengatakan KPK sudah mendapatkan informasi soal adanya sejumlah perusahaan lain yang terhubung dengan Blueray Cargo dan pejabat.

 

Salah satunya PT Kuda Laut Nusantara. Perusahaan ini diduga salah satu rekan bisnis Blueray. PT Kuda Laut bergerak di bidang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK.

 

Pemilik manfaat dan Direktur PT Kuda Laut Nusantara adalah Nusa Syafrizal. Nusa mengaku Blueray Cargo beberapa kali pernah menyewa jasa PT Kuda Laut untuk keperluan transfer dokumen dan jasa clearance barang. “John Field klien saya sejak 2013/2014,” kata Nusa dalam keterangan tertulis.

 

Nusa juga mengaku masih berkerabat dengan Nyoman Adhi Suryadnyana. “Sepupu ipar saya,” tuturnya. Nyoman pun mengakui kekerabatannya dengan Nusa. Tapi dia tak pernah tahu Nusa berbisnis dengan John Field. “Saya tak pernah bahas bisnis sama dia (Nusa),” ujar Nyoman.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/hukum/aliran-uang-suap-impor-kargo-blueray-bea-cukai-bpk-2279713

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar