|
Jalur Hukum KDMP Ahmadie Thaha : Kolumnis, Mantan wartawan Majalah Tempo dan Koran Republika, Pendiri
dan Pengasuh Ma’had Tadabbur al-Qur'an. |
CATATAN CAK AT, 06 Agustus 2026
|
Perpres Tata
Kelola belum terbit, tapi jalur pembiayaan KDMP ternyata sudah lebih dulu
dibangun. Bagaimana konstruksi hukumnya? Rel kereta api selalu dipasang dari
depan. Tidak ada masinis yang waras menjalankan lokomotif sambil berharap
para pekerja berhasil menyambung rel sebelum roda kereta tiba di ujung
lintasan. Sebab rel bukan sekadar besi. Rel adalah arah, kepastian, dan
keselamatan perjalanan. Namun, ketika menelusuri jejak
regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), kita menjumpai
pemandangan yang mengundang tanda tanya. Lokomotifnya sudah bergerak.
Gerbong-gerbongnya sudah penuh. Penumpang sudah naik. Tetapi rel yang bernama
Peraturan Presiden tentang Tata Kelola justru baru dipasang belakangan. Tulisan saya sebelum ini
mempertanyakan mengapa Perpres Tata Kelola baru akan diterbitkan setelah
puluhan ribu koperasi dibangun dan anggaran triliunan rupiah mulai bergerak. Setelah menelusuri lebih jauh jejak
regulasinya, saya perlu menggeser pertanyaannya. Persoalannya bukan sekadar
Perpres terlambat. Persoalannya jalur hukumnya ternyata jauh lebih panjang
dan lebih rumit dari yang dibayangkan publik. Jejak itu dapat dibaca dari
beberapa regulasi. Di puncaknya memang terdapat Pasal 33
UUD 1945 yang menempatkan koperasi sebagai salah satu bangun penting
perekonomian nasional. Landasan operasional umumnya adalah UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. Ini kita sepakati bersama, dan Presiden Prabowo
Subianto berusaha melaksanakannya. Namun, ketika masuk ke program KDMP,
jalur hukumnya berubah. Saya menemukan, misalnya, secara normatif jalur
percepatan pembangunan fisiknya ternyata telah dimulai melalui Instruksi
Presiden (Inpres), bukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Inpres dan
Perpres adalah dua jenis instrumen hukum yang berbeda. Secara sederhana: Perpres adalah
peraturan perundang-undangan. Fungsinya mengatur norma yang berlaku umum
sebagai pelaksanaan undang-undang atau PP. Ia menjadi bagian dari hierarki
peraturan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya). Sedangkan Inpres bukan peraturan
perundang-undangan. Ia instruksi administratif Presiden kepada bawahannya
(menteri, kepala lembaga, gubernur, dan seterusnya) untuk melakukan tindakan
tertentu. Inpres mengikat aparat pemerintahan yang diberi instruksi, bukan
mengatur masyarakat secara umum. Mari kita tengok KDMP. Awal mulanya
adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK), bukan dari Kementerian Koperasi.
Itulah PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran DAU/DBH atau Dana
Desa untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan
KDMP. Di PMK tersebut, Menteri Keuangan
secara tegas menyatakan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik
gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP. Sekali lagi, itu dibuat Menteri
Keuangan, bukan Menteri Koperasi. Tahap berikutnya lebih menarik lagi.
Sebelum PMK 15/2026 lahir, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun
2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam Pasal 2 ayat (1) diatur bahwa bank dapat
memberikan pinjaman kepada KDMP. Yang lebih penting, Pasal 2 ayat (3)
menyatakan bahwa persetujuan kepala daerah atau kepala desa juga mencakup
persetujuan penggunaan Dana Desa atau DAU/DBH untuk mendukung pengembalian
pinjaman tersebut. Dengan kata lain, jalur pembiayaan KDMP-lah yang sudah
dibangun lebih dahulu. PMK 15 Tahun 2026 kemudian tidak
memulai dari nol. Justru sebaliknya. Dalam ketentuan penutupnya, PMK ini
mencabut PMK 49 Tahun 2025 sekaligus PMK 63 Tahun 2025 mengenai penggunaan
Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk mendukung bank yang menyalurkan pembiayaan
kepada KDMP. Ini menunjukkan adanya penyempurnaan
desain pembiayaan, bukan pembentukan dari awal. Dan dari jejak regulasi yang
tersedia, tampak sebuah urutan yang menarik: Pasal 33 UUD 1945 ke → UU
25/1992 ke → Inpres No. 17 Tahun 2025 ke → PMK No. 49 Tahun 2025 ke → PMK No.
15 Tahun 2026 ke → pembangunan fisik ke → Perpres Tata Kelola. Perlu ditekankan, urutan ini adalah pembacaan
terhadap kronologi regulasi, bukan tuduhan adanya pelanggaran hukum atau
konstitusi. Namun, justru di sinilah letak persoalan yang layak kita
diskusikan. Dalam teori pembentukan kebijakan
publik, tata kelola biasanya menjadi kerangka yang mendahului pelaksanaan.
Tata kelola menjelaskan siapa berwenang melakukan apa, siapa bertanggung
jawab kepada siapa, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana konflik
kepentingan dicegah, dan bagaimana akuntabilitas dibangun. Bila tata kelola justru hadir paling
akhir, publik tentu berhak bertanya: kerangka apa yang dipakai ketika seluruh
proses sebelumnya berlangsung? Pertanyaan ini menjadi semakin penting
karena Pasal 2 PMK 15 Tahun 2026 mengatur limit pembiayaan hingga Rp3 miliar
per unit gerai, tenor 72 bulan, bunga 6 persen, dan pembayaran angsuran
melalui penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa. Bahkan Pasal 3 PMK yang sama
menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut harus dilakukan berdasarkan prinsip
transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja (performance
based). Artinya, pemerintah sendiri
menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama. Karena itu,
mengajukan pertanyaan mengenai urutan regulasi bukanlah sikap anti-pemerintah
ataupun anti-koperasi. Itu justru bagian dari menjaga agar prinsip yang
ditulis dalam peraturan benar-benar dijalankan. Mengkritik KDMP bukan berarti menolak
koperasi. Bung Hatta mengajarkan bahwa koperasi adalah latihan berdemokrasi
dalam bidang ekonomi. Demokrasi bukan hanya soal tujuan, tetapi juga soal
prosedur. Sebab prosedur yang sehat adalah pagar yang melindungi tujuan yang
mulia. Rel kereta api memang dapat dipasang
dengan cepat. Namun rel tetap harus tersambung sebelum lokomotif melintas.
Sebab ketika hukum mulai berfungsi mengejar proyek yang sudah berjalan, kita
patut bertanya: apakah lokomotif sedang mengikuti rel, atau rel yang sedang
berusaha mengejar lokomotif? ● Sumber : Tulisan Cak AT ini diterima langsung
dari Ahmadie Taha |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar