|
Yang Perlu Diwaspadai dari RUU Polri Jannus
TH Siahaan : Doktor
Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. |
KOMPAS.COM, 07 Juni 2026
|
RANCANGAN
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang tengah bergulir kencang
di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah per Juni 2026,
menyisakan cukup banyak pertanyaan serius. Pasalnya,
di balik lembaran-lembaran draf hukum yang dikebut nyaris tanpa kebisingan
publik tersebut, disinyalir terdapat “peletakan batu pertama” perubahan
arsitektur hegemoni keamanan baru di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan. Proses
legislasi yang melaju kencang, minim partisipasi berarti (meaningful
participation), serta miskin perdebatan substantif dengan masyarakat sipil,
mengindikasikan adanya agenda mendesak dari elite yang berkuasa untuk
mengonsolidasikan kontrol keamanan nasional. Dengan
kata lain, sejarah reformasi sektor keamanan yang dirintis sejak kejatuhan
Orde Baru pada tahun 1998, kini dipertaruhkan di ujung palu parlemen di
Senayan. Upaya
mengembalikan roh supremasi sipil kian tergerus oleh kecenderungan penguasa
untuk memperalat instrumen keamanan atas nama stabilitas politik jangka
pendek. Salah
satu magnet polemik paling kuat dalam RUU ini adalah restrukturisasi batas
usia pensiun bagi para perwira. Melalui
justifikasi "keadilan administratif" demi penyetaraan dengan
aparatur sipil negara (ASN), Kejaksaan, dan TNI yang telah lebih dahulu
menikmati penyesuaian regulasi serupa, draf ini mengusulkan kenaikan batas
usia pensiun bagi bintara dan tamtama menjadi hingga 60 tahun (atau 59 tahun
versi usulan pemerintah), serta perwira pertama hingga tinggi menjadi 60
tahun. Namun,
klausul yang paling memicu kecurigaan politik adalah fleksibilitas masa aktif
bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri. Draf
usulan DPR memberikan ruang bagi Presiden untuk memperpanjang jabatan Kapolri
hingga usia 63 tahun, sementara usulan pemerintah membatasinya hingga
maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden. Kebijakan
ini memantik penafsiran adanya transaksi politik demi mengamankan loyalitas
institusi kepolisian dalam mengawal konsolidasi kekuasaan jangka panjang,
terutama untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
yang telah lama menjabat. Lebih
dari sekadar motif personal, kebijakan ini berpotensi menyumbat sirkulasi
kaderisasi di tubuh kepolisian yang saat ini sebenarnya sedang didera masalah
pelik berupa "inflasi jenderal". Menahan
para perwira tinggi senior lebih lama di struktur teratas hanya akan
menciptakan penumpukan personel (personnel bottleneck), mematikan moral kerja
perwira muda yang progresif, serta membengkakkan beban anggaran belanja
pegawai tanpa ada jaminan peningkatan mutu pelayanan publik yang jelas dan
terukur bagi masyarakat luas. Kemunculan
RUU Polri yang secara substansial berjalan paralel dengan revisi UU TNI
menguak pola sosiopolitik yang jauh lebih mengkhawatirkan, yakni fenomena
"konsolidasi keamanan ganda". Alih-alih
memperkuat supremasi sipil, revisi kedua undang-undang ini justru
mengindikasikan kembalinya militer dan kepolisian ke dalam wilayah politik
praktis dan birokrasi pemerintahan sipil secara serempak. Penempatan
polisi aktif pada jabatan-jabatan sipil kini memperoleh restu legal yang
sangat luas. DPR
mengusulkan daftar 17 kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh
perwira polisi aktif tanpa kewajiban pensiun dini, mencakup bidang politik,
hukum, energi, pertanahan, hingga lembaga strategis seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun
pemerintah mencoba melunakkannya dengan mengusulkan kriteria pendekatan
fungsi pelayanan, bahkan membuka jalan bagi polisi aktif untuk masuk ke
sektor gizi nasional dan pangan, esensinya tetap tidak berubah, yakni
penetrasi kekuatan aparat keamanan ke dalam urusan birokrasi sipil. Tak
pelak, diakui atau tidak, ini adalah penjelmaan dari konsep
"Neo-Dwifungsi". Penempatan
aparat aktif di ranah sipil rentan memicu dualisme loyalitas antara garis
komando Kapolri dan kementerian penugasan, mendistorsi kultur birokrasi sipil
yang cenderung profesional, serta melahirkan benturan kepentingan dalam
merumuskan kebijakan publik. Rencana
resiprokal yang sempat diusulkan Menteri Hak Asasi Manusia agar jabatan sipil
non-teknis di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil pun mentah
seketika, menegaskan bahwa relasi kuasa ini timpang dan berjalan searah. Namun,
ancaman paling beresiko bagi kehidupan demokrasi justru terletak pada
klausul-klausul koersif-otoritatif yang diselundupkan di balik alasan
keamanan. RUU
ini memberikan kewenangan baru yang melipatgandakan kekuasaan Polri hingga
bertransformasi menjadi lembaga ‘superbody’ tanpa pengawasan eksternal yang
memadai. Di
ruang digital, Pasal 16 Ayat 1 Huruf q memberikan wewenang kepada polisi
untuk melakukan pengamanan, pembinaan, pengawasan, hingga penindakan berupa
pemblokiran, pemutusan, atau perlambatan akses internet demi tujuan keamanan
dalam negeri. Wewenang
luar biasa ini memicu tumpang tindih fungsi dengan Kementerian Komunikasi dan
Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lebih
dari itu, ini merupakan instrumen represi digital yang sangat berbahaya.
Publik tentu belum lupa bagaimana tindakan pemutusan akses internet di Papua
pada tahun 2019, akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta. Dengan
lain perkataan, menyerahkan tombol pemutus informasi ini kepada kepolisian
adalah bentuk pelegalan pembungkaman kritik warga negara di ruang siber. Ancaman
ini diperparah oleh perluasan kewenangan penyadapan yang diatur tanpa
mekanisme kontrol yudisial (judicial oversight) yang ketat. Tanpa
adanya kewajiban mengantongi izin tertulis dari pengadilan (judicial warrant)
sebelum penyadapan dilakukan, komunikasi pribadi setiap warga negara yang
dianggap berseberangan dengan penguasa berada dalam bayang-bayang intaian
massal. Karakteristik
negara pengawas (surveillance state) kian kental jika menelisik perluasan
fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri yang diatur dalam Pasal 16A dan
16B. Intelkam
kini diberi mandat ugal-ugalan untuk melakukan "penggalangan
intelijen" guna memengaruhi sasaran agar perilakunya berubah sesuai
keinginan polisi. Tidak
hanya itu, instrumen intelijen ini juga diizinkan meminta keterangan dari
lembaga sipil hingga memeriksa aliran dana masyarakat, fungsi yang juga
menabrak otoritas utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK). Klausul
penangkalan dan pencegahan demi mengamankan "Kepentingan Nasional"
(Pasal 16B) bertindak sebagai pasal karet yang sangat lentur. Ketiadaan
definisi hukum yang rigid mengenai kepentingan nasional memberikan
subjektivitas mutlak bagi aparat di lapangan untuk menindak gerakan sipil,
jurnalis, akademisi, bahkan warga negara asing yang bersolidaritas pada isu
hak asasi manusia dan lingkungan hidup di Indonesia. Selain
itu, legalisasi Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang
terus dipertahankan tanpa evaluasi substantif dikhawatirkan memicu kembali
gesekan horizontal di tingkat akar rumput serta menyuburkan praktik
"bisnis keamanan". Ditambah
lagi dengan celah pendanaan kepolisian di luar APBN yang tetap diakomodasi,
risiko intervensi modal swasta (corporate capture) kian lebar, di mana
kepolisian rentan ditarik menjadi tameng pelindung kepentingan korporasi
besar dalam konflik agraria atau ketenagakerjaan. Secara
makro, arah revisi undang-undang ini mencerminkan potret kemunduran demokrasi
(democratic backsliding) yang berjalan konsisten di tanah air. Ada
kemiripan pola yang begitu presisi dengan rangkaian legislasi pro-oligarki
terdahulu, mulai dari revisi UU KPK pada tahun 2019, revisi UU Minerba,
revisi UU MK, hingga pemaksaan Omnibus Law Cipta Kerja. Semua
produk hukum ini lahir dari proses yang terburu-buru, menutup pintu bagi
partisipasi publik, dan mengutamakan stabilitas kekuasaan bagi elite
ekonomi-politik semata. Rapor
kepolisian dalam beberapa tahun terakhir, sesungguhnya tidak menunjukkan
adanya urgensi untuk melipatgandakan kekuasaan koersif mereka. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia berulang kali
menempatkan Korps Bhayangkara di peringkat teratas sebagai lembaga yang
paling banyak diadukan oleh masyarakat akibat dugaan tindak kekerasan,
pelayanan buruk, salah tangkap, dan penyalahgunaan wewenang. Menambahkan
kekuasaan koersif tanpa membangun mekanisme pengawasan eksternal (oversight
mechanism) yang independen dan berdaya hukum hanyalah formula sempurna untuk
melanggengkan impunitas aparat. Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang seharusnya diperkuat dengan fungsi
penyelidikan independen justru dibiarkan tetap ompong dan menjadi perdebatan
tarik-ulur kewenangan pengangkatan antara parlemen dan eksekutif. Pendeknya,
Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan polisi yang diperlengkapi dengan
kekuasaan tanpa batas, tapi sebagai institusi keamanan yang modern,
profesional, humanis, dan akuntabel di bawah koridor hukum. Membiarkan
draf RUU Polri ini disahkan tanpa koreksi radikal sama saja dengan
menormalisasi pembentukan negara polisi berselimut jubah demokrasi. Sehingga
dalam hemat saya, DPR bersama Pemerintah perlu segera menarik rem darurat. Segala
pasal karet mengenai kontrol siber, penyadapan tanpa kontrol yudisial, serta
ekspansi perwira aktif ke wilayah birokrasi sipil haruslah dihapus
sepenuhnya. Jika
tidak, maka tatanan republik yang diperjuangkan dengan darah dan air mata
pada reformasi 1998 silam akan runtuh, berganti dengan hegemoni aparat
keamanan yang menjadikan warga negaranya sendiri sebagai sasaran kecurigaan
saban waktu. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/07/11000041/yang-perlu-diwaspadai-dari-ruu-polri?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar