|
Naiknya Usia Pensiun Polisi, untuk Siapa? Reza
Indragiri Amriel : Peneliti ASA
Indonesia Institute. Pemateri Psikologi Persidangan di Pusdiklat Mahkamah
Agung. |
KOMPAS.COM, 10 Juni 2026
|
BERAPA
banyak polisi yang benar-benar bahagia dengan berstatus sebagai polisi? Sayangnya,
tidak ada survei tentang itu di sini. Andaikan ada, karena terikat oleh jiwa
korsa dan code of silence, hitung-hitungan di atas kertas akan tidak
sedikit responden (anggota Polri, terutama yang berpangkat rendah) yang akan
faking good -- membagus-baguskan jawaban. Semakin
coba digali, semakin berputar-putar mereka menanggapi. Di ujung kalimat yang
sengaja dibikin kusut itu adalah perkataan-perkataan normatif. Ada
pula yang lugas menyampaikan jawaban tertulis lewat pesan pendek. Sejenak
kemudian, si pengirim pesan buru-buru menghapus kata-kata vulgarnya. Sembari
mewanti-wanti agar testimoni radikalnya itu tidak dicatat, dipakai, apalagi
disebarluaskan dalam bentuk apa pun. Gagal
sudah survei mengungkap isi hati sesungguhnya para polisi. Kendati
begitu, sebetulnya sudah amat banyak studi yang menyimpulkan bahwa
penyimpangan oleh polisi merefleksikan tekanan batin yang mendalam, keletihan
kronis, tingginya ketidakpuaan kerja, dan--ini dia--ketidakbahagiaan yang
tersembunyi. Manifestasi
atas itu semua adalah keputusan yang buruk, perilaku agresif, serta
pelanggaran etik dan pidana. Pada
sisi lain, saya tidak menemukan acuan untuk membangun asumsi berbeda tentang
personel Polri. Polisi
di sini, dengan demikian, tidak terkecualikan dari dasar pemikiran bahwa
menjadi polisi bersinonim dengan menggeluti bidang pekerjaan yang--saya tulis
dengan redaksional moderat--tidak begitu membahagiakan. Dengan
kerangka berpikir itulah catatan tentang revisi UU Polri ini ditulis.
Spesifik mengenai penaikan batas usia personel Polri. UU
Polri versi revisi itu disahkan pada 9 Juni 2026, yaitu kurang dari satu
bulan sebelum Hari Bhayangkara, hari istimewa bagi korps Tribrata. Disahkannya
UU Polri dapat dianggap sebagai tonggak monumental setelah Kapolri, Jenderal
Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan titahnya, "Saya minta seluruh jajaran
laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan." Pengesahan
RUU menjadi UU Polri sekaligus menandai langkah tindak lanjut Presiden
Prabowo setelah menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) pada Mei
lalu. Menyambut
gembira KPRP, Presiden menargetkan seluruh agenda pembenahan institusi
kepolisian, profesionalitas, dan akuntabilitas Polri berjalan konkret serta
rampung pada tahun 2029. Pribadi
Vs Mengabdi Masuk
ke usia lima puluh tahun, kesanggupan polisi untuk terjun ke lapangan dengan
tugas intensitas tinggi tentu sudah jauh berkurang. Kondisi
fisik pun banyak mengalami penurunan. Apalagi, tak bisa disangkal, Polri
bukan sungguh-sungguh organisasi yang meletakkan kebugaran jasmani sebagai
agenda apalagi kewajiban sepanjang karier. Merokok tak dilarang, menjaga pola
makan seimbang pun sebatas pengetahuan. Memang,
bolehlah diasumsikan bahwa semakin menua manusia, ketenangan mentalnya lebih
terjaga. Kecakapan komunikasinya semakin baik. Wawasannya bertambah luas.
Karifannya tampak nyata. Cocoklah orang semacam itu ditempatkan sebagai guru.
Petuahnya pantas disimak. Persoalannya,
teori itu tak berlaku bagi level bintara dan tamtama. Dengan pangkat
sedemikian rupa, pernahkah Polri menjadikan mereka sebagai guru apalagi
pimpinan? Apa
ada prospek pengembangan karier yang menjanjikan dan merata bagi insan
Tribata di jenjang kepangkatan tersebut? Tugas adminstratif pun secara umum bukan
minat bintara dan tamtama yang usianya sudah kepala lima. Pada
usia segitu, mindset yang terbangun adalah "aku melandai". Jika
tugas dan ekspektasi tinggi kepolisian tetap diembankan kepada mereka, mereka
akan merasa diperlakukan tidak adil. Tidak proporsional dengan kondisi
mereka. Yang
marak justru kecenderungan mengurangi tekanan kerja dan membatasi diri dari
beban sosial. Bentuk nyatanya adalah menghindari diskusi berat, apalagi
terkait perubahan dan tema-tema yang identik dengan ketidakpastian. Penugasan
lapangan, apalagi untuk mengatasi pertikaian, akan lebih sering direspons
dengan helaan napas panjang. Bawaannya,
ingin lebih menghabiskan banyak waktu bernostalgia bersama keluarga. Atau,
mendekatkan diri pada Tuhan. Ruang sosialisasi juga dibatasi dalam hidup
ketetanggaan. Inisiatif-inisiatif
yang bermanfaat bagi orang banyak pun lebih didorong oleh panggilan hati
pribadi. Tanpa embel-embel bahwa "ini buah darmabakti saya puluhan tahun
menekuni profesi polisi". Dinamika
seperti itu sangat alami, sesungguhnya. Bahkan mendatangkan kebaikan. Namun,
maaf, itu bukan potret personel polisi yang diidam-idamkan masyarakat. Jadi,
anggaplah bahwa kenaikan batas usia pensiun bintara dan tamtama merupakan
kesempatan yang lebih panjang bagi mereka menyandang status sebagai personel
polisi. Namun,
saya sungguh-sungguh meragukan, perpanjangan masa status sebagai polisi itu
akan sama artinya dengan optimalisasi fungsi produktif profesional mereka
bagi masyarakat. Masyarakat
yang notabene merupakan pemangku kepentingan utama, di atas segala-galanya,
bagi Polri. Apa-apa
yang saya kemukakan di atas bisa saja disangkal. Yang ingin saya katakan
adalah, atas gambaran semacam itulah, saya sesungguhnya punya perasaan mendua
terhadap personel Polri berpangkat bintara dan tamtama. Mereka
adalah insan Tribrata yang sehari-harinya berhadapan langsung dengan
khalayak. Saya menaruh rasa hormat atas kemanusiaan diri mereka. Namun
pada sisi lain, mendengar keluh kesah, ungkapan frustrasi, bahkan sinisme
sekian banyak bintara tamtama terhadap "komandan", dan itu
berdampak negatif terhadap kerja mereka, saya justru merasa waswas. Bahwa,
publik pada akhirnya melihat penaikan usia pensiun personel Polri ini tidak
lebih hanya untuk dua maksud: menunda pemunculan gejala sindroma pascakuasa,
serta merapatkan barisan agar rezim kembali berkuasa. ● |
Sumber
: https://nasional.kompas.com/read/2026/06/10/11250091/naiknya-usia-pensiun-polisi-untuk-siapa-?page=all#page2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar